Sabtu, 26 Juni 2010

Tindak Pidana Terhadap Penipuan Dan Penghancuran

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan kemajuan zaman, banyak sekali perilaku manusia dalam bermasyarakat telah mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku, akibatnya terjadi kekacauan dan terganggunya ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia.
Penyelewengan-penyelewengan seperti inilah biasanya dicap sebagai suatu pelanggaran bahkan sebagai suatu tindak kejahatan dan motif-motif kejahatan itu ada kalanya berupa penipuan dan penghancuran (perusakan) yang mana kedua macam kejahatan ini memiliki unsur-unsur untuk membuktikan adanya penipuan atau perusakan tersebut.
Masing-masing katagori penipuan atau perusakan baik ringan maupun berat sudah tertuang dalam buku II KUHP berikut penjelasan akibat hukumnya sehingga seorang hukum dapat menjatuhi hukuman berdasarkan bukti-bukti dan pasal-pasal yang tertuang didalamnya.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana terpapar diatas, dapat dirumuskan persoalan-persoalan yang akan dikaji dalam makalah ini, sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan penipuan dan penghancuran itu?
2. Ada berapa macam unsur penipuan dan penghancuran?
3. Dalam bentuk apa saja penipuan itu, serta bagaimana akibat hukumnya?
4. Apa saja bentuk penghancuran itu dan apa akibat hukumnya?





BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN PENIPUAN DAN PENGHANCURAN
Kejahatan penipuan yang termuat dalam bab XXV buku II KUHP dari pasal 378 s/d pasal 395, title asli bab ini adalah bedroog, yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan atau perbuatan curang. Penipuan memiliki dua pengertian yaitu :
a. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.
b. Penipuan dalam arti sempit ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam pasal 378 (bentuk pokoknya) dan 379 (bentuk khususnya) atau yang biasa disebut dengan oplichting
Dalam KUHP sendiri merumuskan mengenai pengertian penipuan (Oplichting) pasal 378 yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun, menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Sementara kejahatan perusakan dan penghancuran benda (verneiling of beschadiqinq van qoederen) terdapat dalam pasal 406 s/d pasal 412 yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan tentang pengrusakan yang tertuang dalam judul bab XXVII buku II KUHP. Bunyi pasal 406 sebagai berikut :
(1) “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500”.
Sebagaimana bunyi pasal diatas, kami mencoba memberikan pengertian yang dimaksud pengrusakan ialah upaya seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin sesuatu tersebut tidak dapat dipakai, baik sebagian atau seluruhnya (milik orang lain).


2. UNSUR PENIPUAN DAN PENGHANCURAN (PERUSAKAN)
Tindak pidana penipuan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur Subjektif : Dengan maksud (met het oogmerk) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
b. Unsur-unsur objektif : 1. Barang siapa :
2. Menggerakkan orang lain Atau orang lain tersebut :
a. menyerahkan sesuatu benda
b. mengadakan suatu perikatan utang
c. meniadakan suatu piutang.
3. Dengan memakai :
a. sebuah nama palsu
b. suatu sifat palsu
c. tipu muslihat
d. rangkaian kata-kata bohong.

Untuk dapat membuktikan seseorang melakukan penipuan hakim harus melakukan pemeriksaan yakni apakah benar terdakwa telah :
a. Terbukti memenuhi unsur kesengajaan (Opzet)
b. Terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana penipuan.
(B.1) Barang siapa
Kata ini menunjukkan orang jadi apabila ia memenuhi semua unsur tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 378 KUHP, maka ia dapat disebut pelaku atau dader dari tindak pidana pencurian.
(B.2) menggerakkan orang lain (iemand bewegein)
Bewegein selain diartikan menggerakkan, sebagian ahli juga menggunakan istilah membujuk atau menggerakkan hati. KUHP tidak memberikan keterangan jelas istilah bewegen tersebut.
Menggerakkan disini didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain, objeknya kehendak seseorang. Yang jelas dengan cara tidak benar karena kalau dengan cara benar bagaimana mungkin orang lain (korban) terpengaruh.
(B.3) Sarana-Sarana Penipuan (Oplichtingsmiddelen)
Sarana penipuan disini diantara salah satunya harus dipakai atau perbuatan tersebut dapat dikatakan penipuan. Seperti dengan menggunakan nama palsu yang bukan nama aslinya atau nama aslinya sendiri tapi belum diketahui masyarakat umum, adapula memakai sifat-sifat yang palsu, dengan tipu muslihat dan juga kata-kata bohong.
Terdapat perbedaan antara tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kalau tipu muslihat itu berupa membohongi tanpa kata-kata sedangkan rangkaian kebohongan itu dengan kata-kata bohong atau tidak benar, akan tetapi dalam praktek kedua cara ini dipergunakan bersama-sama dan secara gabungan.
Kejahatan penipuan ini tergolong dalam delicta commisionis, yang intinya melanggar larangan undang-undang pasal 378 tentang penipuan dan juga merupakan delik aduan sebagaimana dikemukakan oleh menteri kehakiman Belanda moderman yang memiliki dua alasan, asusila dan materiil selain itu juga dikatakan sebagai vermogens delicten yaitu delik-delik terhadap harta benda, yang disertai dengan bentuk penipuan-penipuan lain.
Berbeda dengan penghancuran (perusakan) unsur-unsur yang dipakai berbeda dengan unsur penipuan.
 Unsur-unsur penghancuran dan pengrusakan sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur subjektif : 1. Dengan sengaja (Opzetdelijke)
2. Melawan hukum
b. Unsur Ojektif : a. Perbuatan
1. Menghancurkan (vernielen)
2. merusakkan (beschadingen)
3. membuat sehingga tidak dapat dipakai
4. menghilangkan (wegmaken)
b. Objeknya suatu benda,
c. Yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Penerapan opzet diatas hanya terpaut pada perbuatan saja, karena melawan hukum, benda dan yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain itu, orang hanya dapat mengetahuinya saja dan opzet tersebut sebagai willens en wittens (menghendaki dan mengetahui)
Lain halnya dengan pasal 406 ayat 2, objek yang dipakai adalah hewan menghancurkan bisa jadi membunuh bunyi ayat 2 tersebut sebagai berikut :
“Pidana itu juga dijatuhkan kepada orang, yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan hewan yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain”


3. BENTUK-BENTUK PENIPUAN DAN AKIBAT HUKUMNYA.
Termasuk dalam kategori penipuan ringan (lichte oplichting) dirumuskan dalam pasal 379 yang berbunyi :
“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250.00,- dikenai sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana. Dengan paling banyak Rp. 900.00
Unsur penipuan diatas menjadi ringan karena :
1. Semua unsur penipuan pasal 378 dan
2. Unsur-unsur khusus, yakni :
a. Benda objek bukan ternak
b. Nilainya tidak lebih dari Rp. 250.00.
a) Penipuan dalam hal jual beli
Terdapat 2 bentuk penipuan, yakni yang dilakukan pembeli dalam pasal 379 a dan yang dilakukan penjual dalam pasal 383 dan 386.
Bunyi pasal 379 a sebagai berikut :
“Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli benda-benda, dengan maksud supaya tanpa dengan pembayaran seluruhnya, memastikan kekuasaannya terhadap benda-benda itu, untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Titik temu dalam pasal ini, bahwa terjadinya penipuan oleh pembeli yang sudah berniat tidak membayar lunas yang dalam hal ini berada dalam lapangan hukum perdata berupa wanprestasi akan tetapi apabila dijadikan suatu mata pencaharian atau kebiasaan. Maka termasuk tindak pidana.
Sedangkan, dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli :
Ke-1. Karena sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang ditunjuk untuk dibeli;
Ke-2. Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.
Misalnya : - Membeli sapi tertentu tetapi dalam mengirimkan ditukar dengan yang lain (lebih jelek)
- Memalsu timbangan atau takaran-takaran
Jika perbuatan ini, keuntungannya tidak lebih dari Rp. 250,- masuk kejahatan ringan dalam pasal 384.
Menurut Muladi dan Bauda Nawawi Arief “Dalam sistem KUHP yang sekarang berlaku, pidana denda dipandang sebagai jenis pidana pokok yang paling ringan.
1. Dilihat urutannya dalam pasal 10.
2. Umumnya sebagai alternatif
3. Hukuman dendanya relatif ringan.
Sementara dalam pasal 386 dijelaskan tentang memalsu obat-obatan yang apabila terbukti maka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, dan ayat ke-2 menerangkan tentang syarat kapankah makanan, minuman, dan obat-obatan di palsu. Maka unsur-unsur ini harus dapat dibuktikan.
Dalam harian duta masyarakat, jum’at 30 Maret 2007, dikabarkan “Bahwa pengguna kartu asuransi kesehatan (akses) milik Lilik Aminah, guru SD Negeri Balong Panggang harus menanggung kekecewaan karena saat menebus resep di Apotik Mida Farma (MF) Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 800 Kecamatan Kebomas Ternyata Mendapat obat yang rusak alias kadaluarsa, emang sekilas dilihat bungkusnya tidak apa-apa tapi setelah dikelupas obat berubah meleleh”
Contoh kasus ini, apabila pihak yang bersangkutan memang sudah nyata dan memang terbukti melakukan penipuan, dengan memalsu obat-obatan maka dalam hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan bukti-bukti yang riil.
b) Penipuan dengan memalsu nama atau tanda.
Penipuan dalam hal ini diatur dalam pasal 380 yang pelakunya diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 5000,-
Mengenai hukuman pidana, dalam naskah rancangan baru KUHP, selain mengatur pidana penjara ansich, juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan.
a. Tidak dijatuhkannya pidana penjara atas keadaan-keadaan tertentu misalnya : berusia dibawah 18 tahun atau diatas 70 tahun.
b. Pelepasan bersyarat dan sebagainya.
c) Penipuan dalam hal asuransi
Dalam hal ini terdapat 2 macam tindak pidana yang diatur dalam pasal 381 dan 382 yang menjelaskan Asuvador ditipu pada waktu ia membuat persetujuan asuransi dan Asurador yang ditipu dalam melaksanakan persetujuan asuransi kebakaran.
d) Persaingan curang
Terdapat dalam pasal 382 bis KUHP yang mana pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp. 13.500,-
e) Stellionaat (penipuan hak atas tanah)
Dirumuskan dalam pasal 385 KUHP. Cukup jelas
f) Penipuan dalam hal pemborong membuat bangunan dalam pasal 387 cukup jelas, ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun atau denda paling sedikit 100 juta, paling banyak 350 juta.
g) Penipuan dalam hal penyerahan keperluan alat-alat militer.
Dirumuskan dalam pasal 388 KUHP yang mana ancaman pidananya paling singkat 2 tahun, paling lama 7 tahun atau denda 100 juta paling sedikit dan paling banyak 350 juta.
Dalam undang tidak dinyatakan dengan tegas siapakah yang harus membayar denda, tentu saja yang dimaksud adalah siter hukum karena pidana sifatnya personlijk. Tetapi dalam praktek kerap kali pihak lain yang membayar apabila dalam hal ini dilarang maka harus ada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang.
h) Penipuan dalam hal batas pekarangan.
Diatur dalam pasal 389 KUHP, pelakunya dapat diancam pidana 2 tahun 8 bulan.
i) Penipuan menyiarkan berita bohong yang berakibat harga benda naik atau turun.
Nampak jelas diatur dalam pasal 390 KUHP, pidana penjara bagi pelaku 2 tahun 8 bulan.
j) Penipuan dengan membohongi khalayak tentang surat sero atau surat hutang.
Yang dimaksud disini sebagaimana pasal 391 KUHP ancaman pidananya 4 tahun.
k) Penipuan dalam keluarga
Dalam hal ini, diatur dalam pasal 393 bis KUHP.
l) Penipuan dalam hal pengumuman neraca.
Yang dimaksudkan disini terdapat dalam pasal 392 KUHP ancaman pidananya paling lama 1 tahun 4 bulan.
m) Penipuan dalam hal mengimpor, menjual dan sebagainya.
Tertuang dalam pasal 393 dengan ancaman 4 bulan 2 minggu atau denda Rp. 9000,- ada pula pidana kurungan penjara 9 bulan.
n) Penipuan yang berkaitan dengan penyerahan perkara pada seorang pengacara.
Secara jelas dalam pasal 393 bis KUHP menerangkan tentang hal itu, berikut ancaman pidananya selama setahun.


4. BENTUK-BENTUK PERUSAKAN DAN AKIBAT HUKUMANNYA
Penghancuran atau perusakan benda dalam bentuk pokok diatur dalam pasal 406 KUHP.
a. Penghancuran dan perusakan benda ringan terletak pada faktor kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan tidak lebih dari Rp. 250,- rumusannya terdapat dalam pasal 407 KUHP.
b. Perusakan terhadap bangunan kereta api dan sebagainya.
Diatur dalam pasal 408 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
c. Perusakan karena lalai terhadap bangunan K.A. dan sebagainya.
Yang dimaksudkan disini sebagaimana diatur dalam pasal 409, dengan ancaman pidana bagi pelaku 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 1500,-
d. Perusakan gedung dan kapal
Sebagaimana pasal 410 KUHP, yang mana barang yang dibinasakan berupa gedung atau perahu, barang lain tidak masuk disini. Hukuman pidananya paling lama 5 tahun penjara.


KEJAHATAN ATAS HARTA KEKAYAAN DAN PIDANANYA

NO TB PENIPUAN PENGHANCURAN/PENGRUSAKAN
1 Pengertian Pasal 378 KUHP Pasal 406 KUHP
2 Unsur  Subjektif
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
 Objektif
- Barang siapa
- Menggerakkan orang lain
- Menggunakan tipu muslihat dan kata bohong  Subjektif
- Sengaja (Opzet)
- Melawan hukum
 Objektif
- Perbuatan
- Suatu benda
- Milik orang lain
3 Bentuk-bentuk (pasal 379) - Jual beli (379a,383 dan 386).
- Memalsu nama / benda (380)
- Asuransi (381&382)
- Persaingan curang (382 bis)
- Stellionat / penipuan hak atas tanah (385)
- Pemborong membuat bangunan (387)
- Penyerahan alat militer (388)
- Batas, pekarangan (389)
- Menyiarkan berita bohong (390)
- Bohong atas surat sore / hutang (391)
- Dalam keluarga (393 bis)
- Pengumuman neraca ( 392)
- Mengimpor dan menjual ( 393)
- Penyerahan perkara (393 bis) - Terhadap benda ringan (407)
- Terhadap bangunan kereta api (408)
- Lalai terhadap bangunan kereta api (409)
- Terhadap gedung dan kapal (410 KUHP)



BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pada pembahasan makalah ini, dapat kami simpulkan bahwa :
1) Pengertian penipuan adalah sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 378.
- Bedroog (penipuan dalam arti luas)
- Oplichting (penipuan dalam arti sempit)
Maksud dari pengertian pengrusakan adalah sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP.
2) Unsur penipuan
 Subjektif : - Menguntungkan. - Melawan hukum
 Objektif : - Barang siapa
- Menggerakkan orang lain
- Memakai kata sifat, tipu dan nama palsu.
Unsur pengrusakan
 Subjektif : - Sengaja dan - Melawan hukum
 Objektif : - Perbuatan
- Obyek benda / hewan
- Sebagian / seluruhnya milik orang lain.
3) Bentuk penipuan diantaranya ada penipuan ringan dan berat, yang menjadi patokan nilai benda tersebut.
4) Bentuk perusakan, adakalanya dalam bentuk pokok dan perusakan ringan dan yang berat, yang mana disitu tergantung pada barang yang dirusak atau kerugian yang diakibatkan.


DAFTAR PUSTAKA

Adji, Oemar Seno, Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta : Erlangga, 1985
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhada Harta Benda Malang : Bayu Media, 2006
Duta Masyarakat. 31 maret. 2007
E. Utrecht, Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 1965
Hamdan, Plitik Hukum Pidana Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997
Kansil, C.ST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003
P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Bandung : Sinar Baru, 1989
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia Bandung : Refika Aditama, 2003
Saleh, Roeslan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Jakarta : Aksara Baru, 1987
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal Bogor : Politeia, 1996
Sugandhi, R., KUHP dan Penjelasannya Surabaya : Usaha Nasional, 1981
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2000

1 komentar:

  1. pak seumpama q tertipu oleh mlm...belum ada prodac tapi udah saya....kasih duwit yang sudah ditetapkan perusahaan tapi saya belum mendapatkan hak kerja dan prodac yang saya beli gimana hukumannya...dan pasal berapa dan maksimal dipenjara berapa tahun dan denda berapa rp.

    BalasHapus