Sabtu, 26 Juni 2010

Tindak Pidana Terhadap Kesopanan

A. PENGERTIAN
Kejahatan Terhdap Kesopanan
Dalam suatu kehidupan setiap individu manusia kita selalu dikaitkan dengan apapun terlebih masalah kehormatan. Sedangkan bagi masyarakat Indonesia, kehormatan dan nama baik telah tercakup dalam pancasila baik dalam Ketuhanan Yang Maha Esa maupun saling hormat-menghormati.
Sedangkan kehormatan mempunyai makna dan arti istilah dalam bahasa Belanda dinamakan Eer. Sedangkan nama baik mempunyai arti dalam bahasa Belanda geode naam. Tetapi jika dipandang dari sisi/pembuatan, maka penggunaan kata tindak pidana penghunian bukanlah suatu yang salah.
Tentang tindak-tindak pidana mengenai kesopanan, KUHP hanya mempunyai dua title, yaitu:
Title XIV buku II tentang kajahatan-kejahatan melanggar kesopanan.
Title VI buku III tentang pelanggaran-pelanggaran tentang kesopanan, Judul title XIV buku II memuat kata melanggar (tegen) dan title VI buku III memuat kata tentang (Betreffend). Karena sifat tiap tindak pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran adalah melanggar norma-norma hokum. Perbedaan sifat antara apa yang termuat dalam title XIV buku II sebagai kejahatan dan apa yang dimuat dalam title VI buku III sebagai pelanggaran sedangkan.
Setiap title itu memuat dua macam tindak pidana, yaitu:
Ke-1 Tindak pidana melanggar kesusilaan (Zedelijkheid):
Ke-2 Tindak pidana melanggar kesopanan (Zeden) yang bukan kesusilaan.


BAB II
STRUKTUR BENTUK KEJAHATAN TERHDAP KESOPANAN:
Pada Pasal 297 merumuskan unsur-unsurnya sebagai berikut :
a. Perbuatannya : Memperdagangkan
b. Objeknya : Perempuan
Dalam kejahatan ini objek yang diperdagangkan adalah perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa yang ditujukan untuk maksud-maksud pencabulan, termasuk arti khusus untuk menjadikan perempuan pelacur. Walaupun dalam pasal ini tidak te5rkandung maksud demikian, tetapi dilihat dari latar belakang dibentuknya kejahatan ini adalah ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum perempuan dan anak laki-laki dari perbuatan yang menjadikan seorang perempuan dan anak laki-laki dari perbuatan yang menjadikan sebagai pemuas nafsu seksual. Sebab jika tidak ada kehendak demikian, memerdekakan perempuan dan anak laki-laki tidak termasuk dalam pasal ini, akan tetapi terdapat dalam pasal 324 mengenai kejahatan menjalankan perdagangan budak.
Perdagangan budak (324) mungkin sudah tidak terjadi lagi pasal itu penting dari sudut sejarah hukum belaka, akan tetapi perdagangan perempuan masih bisa terjadi dimana para calo-calo keliling kampung dengan mencari perempuan muda yang diiming-imingi sebuah pekerjaan di kota besar atau dikirim ke luar negeri yang pada akhirnya dia jatuh ke lembah pelacuran atau menjadi perempuan penghibur.
Pada objek perempuan tidak disyaratkan harus belum dewasa, tetapi untuk objek anak laki-laki disyaratkan harus belum dewasa, tetapi untuk yang sudah dewasa telah dianggap mampu melindungi kepentingan hukum dirinya dari perbuatan cabul yang tidak dikehendakinya, lain dengan anak laki-laki yang belum dewasa dan kaum perempuan.
Pada kejahatan pasal 301 ini terdapat unsur-unsur sebagai berikut
Unsur objektif
a. Perbuatannya : 1. Membiarkan
2. Menyerahkan
b. Kepada orang lain
c. Objeknya : seorang anak umurnya belum 12 tahun yang ada dibawah kekuasaannya yang sah.
Unsur Subjektif
d. Diketahuinya anak itu dipakai :
1. Untuk melakukan pengemisan
2. Untuk pekerjaan yang dapat merusak kesehatannya
3. Untuk pekerjaan yang berbahaya.
Perbuatan yang membiarkan adalah perbuatan negatif, artinya tidak berbuat sesuatu yang in casu tidak menghalangi seorang anak belum berumur dua belas tahun yang ada di bawah kekuasaannya yang sah akan dipakai untuk melakukan pengemisan, pekerjaan yang berbahaya atau sesuatu pekerjaan yang merusak kesehatannya. Seharusnya orang itu berbuat sesuatu demi kepentingan hukum atas anak dibawah kekuasaannya itu. Dia mempunyai suatu kewajiban hukum untuk berbuat, tetapi kewajiban itu telah dilanggarnya, disinilah layak sifat melawan hukumnya.
Sedangkan menyerahkan mengandung pengertian mengalihkan kekuasaan atas anak ke tangan kekuasaan orang lain. Pengalihan kekuasaan ini tidak berarti hubungan kekuasaaan di mana didalamnya melekat suatu hak dan kewajiban menurut hukum yang menjadi terputus karena itu.
Unsur kesalahan pada kejahatan ini ialah bentuk kesengajaan (dolas) berupa diketahuinya bahwa anak itu akan dipakai untuk melakukan pengemisan atau dipekerjakan yang mengandung bahaya. Kesengajaan bentuk pengetahuan ini sudah harus ada pada diri si pembuat sebelum atau setidak-tidaknya pada saat hendak berbuat memberikan atau menyerahkan. Namun hal ini tidak berlaku apabila pengetahuan itu baru ada setelah perbuatan memberikan atau menyerahkan terjadi.
1.Tindak pidana kesopanan yang berhubungan dengan minuman keras.
Tindak pidana kesopanan mengenai dan yang berhubungan dengan minuman keras dimuat dalam pasal 300 masuk dalam jenis kejahatan dan pasal 536, 537, 538, dan 539 yang masuk dalam jenis pelanggaran.
1. Pasal 300, mengenai kejahatan menjual atau memberikan minuman yang memabukkan atau membikin mabuk anak belum berumur enam bekas tahun dan lain-lain.
2. Pasal 536 mengenai pelanggaran mabuk di jalan umum.
3. Pasal 537, mengenai pelanggaran menjual atau memberi minuman keras kepada anggota TNI
4. Pasal 538 mengenai pelanggaran dalam keramaian menyediakan Cuma-Cuma minuman keras.
5. Pasal pelanggaran menyediakan Cuma-cuma atau menjanjikan minuman keras pada kesempatan diadakan pesta keramaian umum atau pertunjukan.
Pada pasal 300 ada 3 macam kejahatan yang masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) butir 1,2 dan 3
unsur-unsur objektif butir 1 :
a. Perbuatannya : 1. Menjual
2. Memberikan
b. Objeknya : Minuman yang memabukkan
c. Kepada seorang yang telah kelihatan mabuk.
d. Unsur subjektif
e. Sengaja
Dalam perbuatan hukum jual-beli ini ada dua perbuatan, pertama, berupa perbuatan menjual yang dilakukan oleh si pemilik benda dan kedua, membeli yang dilakukan oleh pembeli, dalam hal kejahatan ini perbuatannya adalah si penjual yang melakukan menjual tadi. Dialah yang dibebani tanggu8ng jawab pidana dalam kejahatan ini :
Unsur – unsur objektif :
a. Terbitan : membikin mabuk
b. Objeknya : seorang anak yang umurnya belum 16 tahun.
c. Kepada seorang yang telah kelihatan mabuk.
Unsur subjektif
- Sengaja.
Dalam perbuatan hukum jual-beli ini ada dua perbuatan. Pertama, berupa perbuatan menjual yang dilakukan oleh si pemilik benda dan kedua, membeli yang dilakukan oleh pembeli, dalam hal kejahatan ini perbuatannya adalah si penjual, yang melakukan perbuatan menjual tadi. Dialah yang dibebani tanggung jawab pidana dalam kejahatan ini.
Unsur-unsur objektif butir 2.
a. Perbuatan : Membikin mabuk
b. Objeknya : Seorang anak yang umurnya belum 16 tahun
Unsur subjektif
- Sengaja.
Orang yang dibuat mabuk adalah seorang anak yang umurnya belum cukup 16 tahun jika yang di buat mabuk ini umurnya 16tahun atau lebih tidak merupakan perbuatan.
2. Tindak pidana kesopanan dalam hal perjudian ( pasal 303 )
Main judi adalah suatu permainan yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang bertambah besar karena si pemain lebih pandai, main judi meliputi juga segala perjanjian pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain.


BAB III
KEJAHATAN KESOPANAN DI BIDANG KESUSILAAN
Kejahatan kesopanan di bidang kesusilaan adalah kejahatan kesopanan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual (disebut kejahatan kesusilaan ) terdiri dari
1. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan
Tindak pidana kesopanan dalam hal persetubuhan tidak ada yang masuk pada jenis pelanggaran, semuanya masuk pada jenis kejahatan. Kejahatan yang dimaksud ini dimuat dalam 5 pasal : 284 (perzinahan) 285 ( perkosaan bersetubuh ) 286 ( bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya dalam keadaan pingsan ) 287 ( bersetubuh dengan perempuan berumur 15 tahun yang bukan istrinya ) 288 ( bersetubuh dalam perkawinan dengan perempuan yang belum waktunya untuk dikawin dan menimbulkan luka atau kematian ). Dibentuknya kejahatan dibidang ini ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kaum perempuan di bidang kesusilaan dalam hal persetubuhan.
a) Kejahatan Perzinahan
Kejahatan zina dirumuskan dalam pasal 284 yang selengkapnya adalah sebagai berikut : pengertian zina menurut pasal 284 yang di isyaratkan harus laki-laki atau perempuan, zina adalah tindak pidana yang untuk terwujudnya diperlukan 2 orang, disebut dengan pernyataan mutlak, yang tidak dapat dipisahkan 1 dengan yang lain (onsplitsbaar heid). Kejahatan zina merupakan tindak pidana aduan absolut artinya dalam segala kejadian perzinahan itu diperlukan syarat pengaduan untuk dapatnya si pembuat dilakukan penuntutan.
1. a. Orang laki-laki yang sudah kawin, yang melakukan hubungan zina, sedang diketahui, bahwa pasal 27 Burgelijk Wetboek berlaku baginya.
b. Orang perempuan yang sudah kawin, yang melakukan zina.
2. a. Orang laki-laki yang turut melakukan zina itu, sedang diketahui, bahwa yang turut bersalah, sudah bersuami.
b. Perempuan yang tidak bersuami, yang turut melakukan zinah itu, sedang diketahui bahwa yang turut bersalah sudah beristri dan pasal 27 BW berlaku baginya
3. Tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami / istri yang terhina, dan dalam bagi suami / istri berlaku pasal 27 BW jika dalam tempo tiga bulan sesudah pengaduan ini ia memasukkan gugatan untuk bercerai atau agar bercerai atau agar dibebaskan dari kewajiban berdiam bersama oleh karena hal itu juga.
4. Atas pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75
5. Pengaduan ini dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di muka pengadilan belum dimulai
6. Jika atas suami / istri itu berlaku pasal 27 BW, maka pengadilan itu tidak diindahkan sebelum perkawinan diputuskan karena perceraian atau sebelum keputusan yang membebaskan mereka dari kewajiban berdiam bersama menjadi tetap
2. Perkosaan untuk bersetubuh ( Verkrachting ).
Perkosaan untuk bersetubuh hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan sedangkan perkosaan untuk cabul dapat juga dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang laki-laki. Perkosaan untuk bersetubuh hanya dapat dilakukan diluar perkawinan sehingga seorang suami boleh saja memperkosa istrinya untuk bersetubuh sedangkan perkosaan untuk cabul dapat juga dilakukan di dalam perkawinan sehingga tidak boleh seorang suami memaksa istrinya untuk cabul atau seorang istri memaksa suaminya untuk cabul.
Rumusan perkosaan terdiri dari unsur-unsur berikut:
a. Perbuatannya memaksa
b. Caranya: 1) dengan kekerasan, 2) ancaman kekerasan
c. Objek : seorang perempuan bukan istrinya
d. Bersetubuh dengan orang lain.
Pengertian perbuatan memaksa ( dwingen ) adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang lain itu agar orang lain tersebit mau menerima kehendaknya. Apabila disertai dengan kekerasan fisik dengan kekuatan yang besar yang ditujukan kepada seorang perempuan dapat menimbulkan akibat luka berat atau kematian, dalam kejahatan perkosaan bersetubuh, akibat luka berat tidak merupakan alasan pemberatan. Akan tetapi akibat kematian adalah merupakan dasar pemberatan pidana, sebagaiman di cantumkan dalam pasal 291 ayat 2 menjadi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan yang dimaksudkan ini dirumuskan dalam pasal 286 dan terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur-unsur objektif.
a. Perbuatannya : Bersetubuh
b. Objeknya : Seorang perempuan bukan istrinya
c. Dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
Unsur subjektif
d. Diketahuinya perempuan itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.


BAB IV
SANKSI HUKUM KEJAHATAN MELANGGAR KESOPANAN

A. Pelanggaran kesopanan diluar bidang seksual.
1. Perdagangan perempuan dan anak :
- Pasal 297 hukuman 6 tahun penjara
- Pasal 324 hukuman 12 tahun penjara.
2. Tindak pidana kesopanan yang berhubungan dengan minuman keras.
- Pasal 300 hukuman 1 tahun penjara / denda empat ribu lima ratus rupiah
- Pasal 536 denda sebanyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
- Apabila jika pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak pemidanaan yang dahulu, maka dapat dijatuhkan pidana kurungan 3 hari
- Kalau pelanggaran ini diulangi kedua kalinya dalam satu tahun, maka dijatuhkan pidana kurungan 2 minggu
- Pada ulangan pelanggaran itu ketiga kalinya atau lebih didalam satu tahun sesudah pemidanaan, maka dijatuhi kurungan selama 3 bulan.
- Pasal 537 hukuman kurungan selama 3 minggu atau denda sebanyak seribu lima ratus rupiah.
3. Tindak pidana kesopanan dalam hal perjudian
pasal 303 hukuman 4 tahun penjara atau denda 10 juta rupiah.

B. Kejahatan kesopanan di bidang kesusilaan.
1. Kejahatan perzinahan
pasal 284 hukuman 9 bulan penjara
2. Perkosaan untuk bersetubuh
pasal 285 hukuman 12 tahun penjara.
3. Kejahatan bersetubuh dengan perempuan yang belum berusia 15 tahun dan bukan istrinya.
Pasal 287 hukuman 9 tahun penjara.
4. Kejahatan bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan
pasal 286 hukuman 9 tahun penjara.
5. kejahatan bersetubuh dalam perkawinan dengan perempuan yang belum waktunya untuk dikawin.
Pasal 288 hukuman 12 tahun penjara.
Persamaan antara kejahatan pasal 286 dengan 285 ialah sebagai berikut :
1. Persetubuhan itu telah terwujud pada atau dengan perempuan korban, pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya.
2. Perempuan korban bukan istri si pembuat.
Perbedaannya ialah sebagai berikut :
1. Ketidak berdayaan atau pingsan perempuan (korban ) pada pasal 286 ini tidak disebutkan sebab-sebabnya, yang jelas bukan sebab dari perbuatan si pembuat sebab jika disebabkan oleh si pembuat maka masuk dalam pasal 285. akan tetapi pada pasal 285 ketidakberdayaan disebabkan oleh kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh si pembuat. Misalnya seorang dokter menyuntikkan obat tidur pada seorang pasien perempuan, dalam keadaan tertidur kemudian perempuan itu disetubuhinya.
2. Persetubuhan menurut pasal 286 ini merupakan unsur perbuatan, sedangkan menurut pasal 285 adalah yang dituju oleh perbuatan memaksa atau apa yang dikehendaki si pembuat, yang sekaligus adalah unsur akibat konstitutif dalam perkosaan.
3. pada pasal 286 terdapat unsur diketahui bahwa perempuan itu dalam keadaan tidak berdaya atau pingsan, yang dalam pasal 285 tidak ada unsur demikian.
Pada kejahatan pasal 286 ini oleh pasal 291, ditentukan adanya dua alasan pemberatan pidana yaitu : (1) jika mengakibatkan luka berat; dan (2) jika mengakibatkan kematian bagi perempuan ( korban ). Akibat luka berat diperberat ancaman pidana penjaranya menjadi selama-lamanya dua belas tahun. Sementara itu, akibat kematian diperberat pidana penjaranya menjadi selama-lamanya lima belas tahun.
4) Bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya yang umurnya belum 15 tahun.
Kejahatan ini dirumuskan pada pasal 287.
Perbuatan perempuan yang belum berumur lima belas tahun sesuai dengan 284 tetap merupakan perbuatan turut berzina. Namun tidak boleh di pidana karena dengan berdasarkan pada pasal 287 ini perbuatannya itu kehilangan sifat melawan hukum, jadi disini terdapat alasan pidana diluar undang-undang.
Rumusan pasal 287 ayat 1 dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut
Unsur-unsur objektif
a. Perbuatannya : Bersetubuh
b. Objek : Dengan perempuan di luar kawin
c. Yang umurnya belum 15 tahun; atau jika umurnya tidak jelas belum waktunya kawin.
Unsur subjektif
- Diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun.
5) Bersetubuh dengan istri yang belum waktunya untuk dikawin
Mengenai kejahatan, dirumuskan pada pasal 288 ayat 1 sedangkan ayat 2 dan 3 merumuskan dasar pemberatan pidananya kejahatan ayat 1 terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur-unsur Objektif
a. Perbuatannya : Bersetubuh
b. Objek : Dengan perempuan istrinya yang belum waktunya untuk
di kawin
c. Menimbulkan akibat luka-luka.
Unsur Subjektif
- Diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa perempuan itu belum waktunya untuk di kawin.
Menyetubuhi istrinya yang belum waktunya untuk dikawin ini tidaklah dilarang dan tidak dipidana, baru dapat dipidana apabila dari persetubuhan itu timbul luka-luka mengenai luka berat undang-undang telah diberikan pengertian khusus secara limitative oleh pasal 90 yang menyatakan luka berat berarti :
a) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau menimbulkan bahaya maut.
b) Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas / jabatan atau pekerjaan pencarian
c) Kehilangan salah satu panca indra.
d) Mendapat cacat berat.
e) Menderita sakit lumpuh.
f) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
g) Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Itulah pengertian luka berat. Karena telah dirinci secara limitative, maka tidak ada luka berat lain di luar dari yang telah disebutkan secara limitative menurut pasal 90 tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Widiyanti, Wiwik, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahanannya, Jakarta: PT. Bina Aksara
Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Eresco
Dellyana, Shanty, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta: Liberty
Kertanegara, Satochid, Kehormatan Dan Nama Baik, Yogyakarta: Liberty
Sugandhi, KUHP, PT. Usaha Nasional
Syarifin, Pipin, Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia
Abdul, Idris, Perkembangan Masyarakat Dan Timbulnya Kejahatan, Bandung: PT. Eresco
Sudarto, Perkembangan Delik-Delik Khusus, Bandung:
Hilman, Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Bandung: 1979

Tidak ada komentar:

Posting Komentar