Sabtu, 26 Juni 2010

Pembuktian

BAB I
PENDAHULUAN

Pada dasarnya orang dalam keadaan bebas untuk menentukan suatu tindakan hukum, akan tetapi sebagai bukti pengabdian hamba kepada tuannya (Al- Khaliq), maka kita diberi batasan- batasan untuk menentukan apa yang kita perbuat supaya bisa bermanfaat kepada orang lain.
Maka dari itu disyariatkanya beberapa hukum Islam bagi penganutnya, misalnya perdata dan pidana, khususnya pdana dalam ruang lingkup yang lebih spesifik lagi yaitu teori pembuktian, yang pada dasarnya sebuah tindak pidana (misalnya pembunuhan), tidak serta merta seseorang bebas menghakimi sendiri atau main hakim sendiri maka dari itu menjawab solusi tersebut, hukum Islam dalam bentuk teori pembuktian di tindak pidana memberika gambaran- gambaran baik dasar hukum, bentuk- bentuk alat pembuktian.
Untuk lebih jelasnya, akan kami terangkan dalam materi pembahasan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Pembuktian secara etimologi berasal dari “ Bukti yaitu menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Adapun secara terminologi berarti usaha menunjukkan benar atau salahnya terdakwa dalam sidang pengadilan.”
Menurut R. Subekti, pembuktian adalah:” Menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil- dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, jadi pembuktian itu diperlukan dalam masalah persengketaan atau perkara dimuka hakim atau penadilan.”
Sedangkan menurut At – Thahir Muhammad ‘Ad al ‘Aziz dan Sobhi Mahmasoni, yang dimaksud dengan pembuktian adalah:” Mengajukan alasan dan memberikan dalil sampai kepada batas yang menyakinkan.”yang dimaksud menyakinkan ( Sobhi Mahmasoni) ialah apa yang menjadi ketetapan atau keputusan atas dasr penilitian dan dalil- dalil itu.
B. Dasar Hukum Pembuktian
Dalam pembuktian seseorang harus mempu mengajukan bukti- bukti yang otentik. Keharusannya didasrkan antara lain pada firman Allah SWT. Q. S. Al- Baqarah (2): 282, yang berbunyi:
........... واستشهدوا شهدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وإمرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضلَ إحداهما الأخرى ولايأب الشهداء اذا ما دعوا............

“………Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang- orang lelaki diantara kamu jika tak ada dua orang saksi, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi- saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi- saksi itu enggan ( memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.”

Perintah untuk membuktiakan ini juga didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
عن ابن عباس أنّ النبى صلعم قال: لو يعطى الناس بدعواهم لأدّعى ناس دماء رجال وأموالهم ولكن اليمين على المدّعى عليه.

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: Sekiranya diberikan kepada manusia apa saja yang digugatnya, tentulah manusia akan menggugat apa yang dia kehendaki, baik jiwa maupun harta, akan tetapi sumpah itu dihadapkan kepada tergugat.”

Keharusannya ( pembuktian ) terkadang menjadi dilema bagi masyarakat, karena suatu perkara atau sengketa yang seharusnya benar menjadi salah, begitu sebaliknya yang seharusnya salah menjadi benar dalam kebohongan belaka. Maka dari itu Rasulullah mengecam dalam hadisnya bagi seseorang yang berlaku curang, mempunyai kesaksian palsu, pengaduan yang tidak benar, yang berbunyi:
عن زينب بنت أمّ سلمة قالت: قال رسول الله صلعم: إنّما أنا بشر وإنّكم تختصمون إلىّ ولعلّ بعضكم أن يكون الحن بحجته من بعض فأقضى له على نحو ممّا أسمع منه فمن قضيتُ له من حق أخيه شيئا فلا يأخذ منه شيئا فإنّما أقطعُ له قطعة من النار.
“Dari Zainab binti Ummi Salamah, berkata: Rasulullah SAW bersabda saya hanyalah seorang manusia dan kamu sekalian telah menuntut peradilan perkara kepda saya, dan barangkali sebagian diantara kalian lebih pintar dalam berhujjah dari pada yang lain, kemudian saya memberikan putusan peradilan sesuai dengan apa yang saya dengar dari orang itu, maka barang siapa yang menerima keputusan itu dan ternyata masuk kepadanya sebagian dari hak saudaranya maka hendaklah jangan sampai mengambilnya, karena ketika itu saya memberikan kepadanya sepotong dari padanya api neraka.”

C. Jenis - Jenis Alat Bukti
Para Ulama’ berbeda pendapat mengenai jenis- jenis alat bukti yang dapat digunakan untuk tindak pidana, ada yang mengatakan 7, 9 bahkan ada yang sampai 26 alat bukti dalam tindak pidana. Akan tetapi menurut Jumhur Ulama’ dapat digunakan tiga cara ( alat) pembuktian, yaitu:
1. Pengakuan (الإقرار)
2. Persaksian ( الشهادة)
3. Al- Qasamah(القسامة)
Sedangkan sebagian Fuqaha seperti Ibnu Qayyim menambahkan dengan Al- Qarinah meskipun para Ulama' memperselisihkannya. Meskipun alat bukti yang paling kuat sebenarnya hanya dua, yaitu pengkuan dan persaksian. Akan tetapi apapun bentuknya alat pembuktian tersebut, asalkan bisa memberikan solusi dalam persengketaan pidana pada khususnya dan disertai dalil- dalilnya tidak menjadi masalah.
1) Pengakuan
Ikrar atau pengakuan menurut istilah Fuqaha ialah:” menghabarkan suatu hak bagi orang lain.”
Dasar hukum pengakuan ini, firman Allah SWT Q. S. An- Nisa’ (4): 135, yang berbunyi:
ياأيها الذين أمنوا كونوا قوّامين بالقسط شهداء لله ولو على أنفسكم أو الوالدين والأقربين........( النساء:١٣٥)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar- benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu............”( Q.S. An- Nisa’: 135).

Ayat tersebut diatas bahwa orang yang menjadi saksi dirinya sendiri di tafsirkan dengan pengakuan.
Sumber hukum dari As- Sunnah terdapat didalam hadis Ma’iz yang datang kepada Rasulullah mengakui perbuatannya, beliau juga pernah memerintahkan Unais untuk menanyai istri seorang laki- laki, apabila ia mengaku telah berzina maka rajamlah. Dalam hadis tentang kisah Al- Asif, yaitu:
.......واغد يا أنيس لرجل من أسلم الى إمرأة هذا فإن اعترف فارجمها(متفق عليه)
“…………Dan pergilah kamu Unais untuk memeriksa istrinya laki- laki ini, apabila ia mengaku (berzina), maka rajamlah dia.”( Muttafaq Alaih).

Disamping Al- Qur’an dan Al- Hadis, para Ulama’ sepakat atas keabsahan bukti pengakuan, karena pengakuan merupakan suatu pernyataan yang dapat menghilangkan keraguan. Alasan lain, untuk memperkuat sebuah pengakuan haruslah berakal, tidak dalam pengampuan dan yang terpenting tidak dalam kondisi paksaan.
Pengakuan hanya berlaku untuk orang yang bersangkutan dan tidak berlaku untuk orang lain. Disamping itu, syarat yang lain pengakuannya jelas terperinci, dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
Kejelasan dan rincian dari pengakuan tersebut berdasrkan pada Sunnah Rasulullah SAW, ketika menginterogasi Ma’iz yang mengaku berzina. Dalam Hadisnya:
لعلك قبلت أو غمزت أو نظرت, قال: لا: يارسول الله ( رواه البخارى)
Barang kali engkau hanya menciumnya, meremasnya, atau hanya memandangnya? Ma’iz menjawab tidak, ya rasulullah. (H. R. Bukhari)

Apabila orang yang tergugat(misalnya) menarik dan mencabut kembali pengakuannya, maka pengakuannya dapat diterima, apabila pengakuannya berhubungan dengan hak Allah karena adanya syubhat, misalnya zina. Akan tetapi apabila ia mengaku membunuh orang atau melukainya, kemudian ia mencabut pengakuannya maka ia tetap dituntut, karena tindakan yang dilakukannya berkaitan dengan hak manusia yang tidak bisa digugurkan kecuali dengan kerelaan pemiliknya.
2) Kesaksian
Kesaksian dalam bahasa Arab dikenal dengan AS- Syahadah, yaitu pernyataan atau pemberitaan yang pasti. Sedangkan menurut syara’ adalah ucapan yang keluar yang diperoleh dengan penyaksian langsung atau dari pengatahuan yang diperoleh dari orang lain karena beritanya telah beredar.
Dasar hokum persaksian sebagai alat bukti terdapat di dalam A- Qur’an dan AS- Sunnah: Q. S. Ath- Thalaq :2
واشتسهدوا ذوى عدل منكم وأقيموا الشهاده لله (الطلاق:٢)
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hemdaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (Q. S. Ath- Thalaq: 2)

Sumber dari As- Sunnah antara lain tercantum dalam hadis Amr Ibn Su’aib:
وعن عمرو بن شعيد عن أبيه عن جده أنَ ابن محيصة الأصغر أصبح قتيلا على أبواب خبير فقال رسول الله صلعم أقم شاهدين على من قتله أدفعه إليكم برمَته...........(رواه النسائى)

Dari Amr bin syu’aib dari Ayahnya dari kakeknya, bahwa anaknya Muhaishah yang paling kecil ditemukan terbunuh didepan pintu khaibar maka Rasulullah bersabda: “Ajukanlah 2 orang saksi yang membunuhnya, nanti saya berikan kepadamu tambang untuk mengkhishasnya………………( H. R An- Nasai).

Adapun seseorang yang hendak memberikan kesaksian harus dapat memenuhi syarat- syrat sebagai berikut:
1. Dewasa
2. Berakal
3. Islam
4. Adil
Nashr Farid Washil, menambahkan tidak adanya paksaan. Dan Sayyid Sabiq, menambahkan pula yaitu saksi itu harus memiliki ingatan yang baik dan bebas dari tuduhan negatif.
Penulis dalam masalah saksi hanyalah akan mengemukakan beberapa bentuk saja antara lain:
I. Kesaksian Empat Orang.
Seluruh mazhab menetapkan, bahwa dalam masalah zina diharuskan adanya empat orang saksi, yang telah ditegaskan oleh Al- Qur’an sendiri. Dalam masalah ini jumhur tidak menerima kesaksian wanita. Namun Al Hasan Al Bashri memasukkan tuduhan membunuh dalam masalah ini , bila tidak ada saksi sama- sama tidak diterima.
II. Kesaksian Tiga Orang.
Menurut Imam Ahmad, apabila orang yang sudah terkenal kaya mengaku sudah bangkrut, maka pengakuannya tidak dapat diterima, kecuali jika dibenarkan oleh tiga orang saksi. Ini didasarkan oleh hadis Qabishah bin Mukhariq.
III. Kesaksian Dua Orang Laki- Laki, Tanpa Wanita.
Seluruh mazhab sepakat bahwa masalah selain zina dan pembunuhan, cukuplah dua orang saksi saja. Mereka brpegang kepada ayat 106 Al- Maidah dan Ayat 2 Ath- Thalaq. Nabipun telah menetapkan demikian.
Jumhur fuqaha selaras, pembuktian jarimah badaniyah yang hukumannya qishash harus dengan dua orang saksi laki- laki. Ketentuan ini berlaku baik qishash jiwa maupun bukan jiwa. Kecuali Imam Malik, hanya khusus jiwa saja. Sependapat di atas, menurut Imam Syafi’I dan Ahmad untuk jarimah ta’zir badaniah juga sama, kecuali Imam Hanafi membolehkan satu orang laki- laki dan dua orang wanita namun bila hukumannya jarimah maliah boleh dua orang saksi laki- laki.
IV. Kesaksian Dua Orang Laki- Laki, Atau Seorang Laki- Laki Dua Orang Wanita Ditambah Sumpah.
Seluruh Mazhab menerima kesaksian ini dalam maalah harta. Golongan hanafi menerima kesaksian sperti ini dalam segala urusan perdata baik harta, nikah, maupun talak dan lain- lain. Adapun menurut Al –Auza’I dan Az- Zuhri diterima dalam segala hak hamba dan dalam masalah – masalah pidana, kecuali zina.
Bagi tindak pidana jarimah qishash selain jiwa bisa dengan seorang laki- laki dan sumpahnya korban, disamping jarimah qishash dalam bersamaan dijatuhi hukuman ta’zir. Sedangkan menurut Imam Hanafi jarimah ta’zir bisa digunakan seorang laki- laki dan dua saksi wanita.
Adapun jarimah yang hukumannya maliah, menurut Imam Ahmad atau Imam Syafi’I berlaku seorang laki –laki dan dua oran wanita atau seorang laki- laki dan sumpahnya penuntut (korban). Berbeda dengan mereka, golongan malikiyyah boleh dengan du wanita ditambah sumpahnya penuntut. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dapat digunakan seorang laki- laki dan dua orang wanita. Mereka tidak membolehkan seorang laki- laki dengan sumpah atau du wanita dengan sumpah karena dianggap menambah nas dalam Q. S. Al- Baqarah: 282 dan hadis Rasulullah yang diriwayatkan Al- Baihaqi.
3) Qasamah
a. Pengertian
Qasamah menurut bahasa artinya sumpah. Menurut arti istilah sumpah yang diulang- ulang dalam dakwaan (tuntutan) pembunuhan.
b. Dasar Hukum
Nabi mengakui dan menentapkannya (qasamah) sebagai alt bukti yang sah untuk tidak pidana pembunuhan, hal ini didasrkan hadisnya :
عن أبى سلمة بن عبد الرحمن وسليمن بن يسار عن رجل من أصحاب النَبى ص م من الأنصار, أنَ النَبى ص م أقرَ القسامة على ما كانت عليه في الجاهليَة. (رواه أحمد ومسلم و النسائى)

Dari Abi Salamah bin Abd Ar- Rahman dan Sulaiman bin Yasar dari seorang laki- laki sahabat Nabi SAW kelompok Anshar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW menetapkan qasamah (sebagai alata bukti)sebagaimana yang berlaku di zaman jahiliyyah. (H. R. Ahnad, Nuslim, dan Nasa'i).

c. Tujuan
Qasama disyariatkan dalam rangka memelihara jiwa, sehingga dalam keadaan apapun pembunuhan itu harus tetap diselesaikan, dibuktikan, dan ditetapkan hukumannya. Dengan demikian, qasamah merupakan suatu jalan keluar untuk menyelesaikan suatu kasus pembunuhan, di mana tidak terdapat bukti berupa saksi atau pengakuan.
d. Syarat- Syarat Qasamah
 adanya indikasi pembunuhan.
 Jumhur Ulama' selain Hanafiyah mensyaratkan adanya lauts atau petunjuk.
 Keluarga korban mengajukan tuntutannya kepada tersangka.
 Tuntutan keluarga korban tidak boleh bertentangan satu dengan yang lainnya.
 Tersangka mengingkari berbuatan pembunuhan tersebut.
 Imam Abu Hanifah mensyaratkan adanya permintaan agar kasus pembunuhan tersebut dibuktikan dengan qasamah.
 Imam Abu Hanifah tempat pembunuhan korban harus ditempat seseorang atau dalam kekuasaan orang, jika tidak (berada ditempat umum)maka tidak wajib qasamah, dan dibayar oleh baitul mal.
Sebagai akibat hukum dilaksanakannya qasamah adalah diwajibkannya diat, ketentuan ini disepakati oleh para Ulama'.

4) Qarinah
Seperti telah dikemukan dalam awal bab ini, qarinah merupakan alat bukti yang diperselisihakan oleh para ulama' untuk tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Salah satu contoh qarinah jarimah zina adalah adanya kehamilan dari seorang perempuan yang tidak bersuami. Dalam jarimah Syurbul Khamr(meminum minuman keras), yang dianggap sebagai qarinah, misalnya bau minuman keras dari mulut tersangka.
Pengertian qarinah menurut Wahbah Zuhaili adalah
القرينة هى كل أمارة ظاهرة تقارن شيئا خفيا, فتدل عليه.
Qarinah adalah setiap tanda- tanda yang jelas menyertai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjukkan kepadanya.

Dari definisi tersebut qarinah dapat terwujud bila dipenuhi 2 hal:
A. Kejelasan dan diketahui yang layak untuk dijadikan dasar dan pegangan.
B. Adanya keterkaitan antara keadaan yang jelas dan yang samar.
Diperselisihkannya qarinah sebagai alt bukti, sebabnya adalah dalam banyak hal qarinah ini bukan petunjuk yang pasti melainkan masih meragukan, karena banyak kemungkinan – kemungkinan yang terjadi. Seperti contoh di atas perempuan yang berzina dimungkinkan masih adanya petunjuk lain, misalnya ia diperkosa. Oelh karena itu, Jumhur Fuqaha membatasi penggunaan qarinah ini dalam kasus- ksus yang ada nashnya, seperti qasamah. Sedangkan Ibnu qayyim memberikan argumentasi, bahwa apabila qarinah tidak digunakan, akanbanyak sekali hak- hak yang hilang dan tercecer, dan ini merupakan suatu kedaliman.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
o Pembuktian secara etimologi berasal dari “ Bukti yaitu menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Adapun secara terminologi berarti usaha menunjukkan benar atau salahnya terdakwa dalam sidang pengadilan.”
o Dalam pembuktian seseorang harus mampu mengajukan bukti- bukti yang otentik. Keharusannya didasrkan antara lain pada firman Allah SWT. Q. S. Al- Baqarah (2): 282.
o Perintah untuk membuktiakan ini juga didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas.
o Para Ulama’ berbeda pendapat mengenai jenis- jenis alat bukti yang dapat digunakan untuk tindak pidana, ada yang mengatakan 7, 9 bahkan ada yang sampai 26 alat bukti dalam tindak pidana. Akan tetapi menurut Jumhur Ulama’ dapat digunakan tiga cara ( alat) pembuktian, yaitu:
1. Pengakuan (الإقرار)
2. Persaksian ( الشهادة)
3. Al- Qasamah(القسامة)
4. Al- Qarinah (القرينة)
Bentuk pembuktian yang keempat banyak diperselisihkan oleh para Ulama', sedangkan yang menggunakan bukti qarinah ini salah satuynya adalah Ibnu Qayyim.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan hukum Positif, Yogyakarta; PUSTAKA PELAJAR, 2004

Hasbi Ash Shidieqy, Peradilan dan hukum acara Islam , Semarang; Pustaka Rizki putra, 1997

Subekti, Hukum Pembuktian,Jakarta; Pradnya Paramita, 1983

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam ,Jakarta; Sinar Grafika, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar