Sabtu, 26 Juni 2010

Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang

BAB I
PENDAHULUAN


Kitab undang-undang hukum pidana membagi semua tindak pidana, baik yang termuat di dalam maupun di luar KUHP, menjadi dua golongan besar, yaitu golongan kejahatan (midrivjen) yang teramat di dalam buku II dan golongan pelanggaran (overtredingen) yang termuat dalam Buku III KUHP.
Adapun terdapat penggolongan kualitatif dalam Buku II KUHAP perihal kejahatan. Di antara bentuk-bentuk kejahatan itu adalah: Kejahatan terhadap keamanan negara, pemalsuan surat, kejahatan terhadap nyawa orang, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dll.
Namun di dalam makalah ini pembahasannya hanya dalam ruang lingkup kejahatan kemerdekaan orang.
Berawal dari pembahasan mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang, terdapat beberapa rumusan masalah yang ditimbulkan, yaitu:
1) Apa pengertian dari kejahatan terhadap kemerdekaan orang?
2) Apa bentuk-bentuk dan unsur-unsur kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kejahatan atas Kemerdekaan Orang
Kejahatan atas kemerdekaan orang adalah perbuatan kejahatan terhadap suatu hak asasi manusia yang selalu menonjol dari dahulu kala sampai dengan sekarang, dimana hak seorang manusia untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
Dalam hal kejahatan atas kemerdekaan, orang telah diatur pada title XVIII Buku II KUHP dari pasal 324-337 KUHP. Adapun penggolongan pasal-pasalnya sebagai berikut:
1. Mengenai perdagangan budak (pasal 324-327)
2. Mengenai penculikan (pasal 328 – 332)
3. Mengenai penahanan (pasal 333 – 334)
4. Mengenai pemaksaan (pasal 335)
5. Mengenai pengancaman (pasal 336)

B. Bentuk-bentuk Kejahatan dan Unsur-unsurnya.
1. Perdagangan budak (Slavenhandel)
Menurut pasal 324 KUHP yang dinamakan perdagangan budak, yaitu: “barang siapa dengan ongkos sendiri atau ongkos orang lain menjalankan perniagaan budak belian atau melakukan perbuatan perniagaan budak belian atau dengan sengaja turut campur dalam segala sesuatu itu, baik dengan langsung maupun tidak langsung”.
Perniagaan budak belian adalah perniagaan yang barang dagangannya terdiri dari orang-orang yang akan dipergunakan untuk dijadikan budak atau hamba belian. Istilah menjalankan perdagangan budak belian berarti seseorang yang membeli saja atau menjual saja seorang budak belian, hal tersebut didasarkan dengan adanya tambahan kata-kata “melakukan perbuatan perdagangan”.
Unsur-unsur dari perdagangan budak tersebut, yaitu:
a. Perbuatan “perdagangan”.
b. Yang diperdagangkan adalah “orang”.
c. Perdagangan itu dilakukan untuk menjadikan orang itu sebagai budak.
d. Adanya unsur kesengajaan turut campur secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya pada pasal 325 dan pasal 326 dijelaskan mengenai suatu kapal yang ditujukan atau dipakai untuk melakukan perdagangan budak belian, dimana unsur pelakunya. Oleh seorang nakhoda dan anak kapal pada suatu kapal tersebut, dengan diketahuinya adanya perdagangan budak .
Sedangkan pasal 327 mengenai seseorang yang atas biaya sendiri atau biaya orang lain, langsung atau tidak langsung, membantu menyewakan, memuat, atau mengasuransikan kapal, yang ia tahu disediakan untuk perdagangan budak belian.
Berlakunya pasal 324-327 KUHP tentang perdagangan budak ini, menurut surat penjelasan (memorie van teolichting) pada rancangan KUHP Belanda, juga meliputi peristiwa pengangkutan orang-orang yang dikatakan kuli-kuli, dengan pura-pura mengadakan kontrak perburuhan, dimana peristiwa tersebut sebenarnya terdapat perdagangan budak belian.
Adapun pasal 324-327 KUHP tentang perdagangan budak dipandang tidak perlu lagi dan dicabut, hal ini berdasarkan pasal V UU No. 1 Tahun 1946.
Berdasarkan Kepres No. 88/2002-RAN Penghapusan Trafiking Perempuan dan Anak adalah: segala tindakan pelaku trafiking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindah tanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan, sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misal: ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembanti rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Adapun faktor penyebab perempuan dan anak menjadi korban trafiking:
• Kemiskinan
• Tingkat pendidikan yang rendah
• Kesempatan kerja
• Mitos penciptaan yang menganggap perempuan sebagai pembantu laki-laki
• Mitos kecantikan yang menguatkan stereotype tertentu kepada perempuan
• Mitos perempuan sebagai ibu bangsa yang mengedepankan tanggung jawab ibu, beban ganda perempuan dalam keluarga. Mitos-mitos tersebut membawa dampak antara lain: perempuan sebagai objek pola konsumsi, perempuan sebagai buruh murah, perempuan sebagai buruh migran, tubuh perempuan sebagai mekanisme komoditi seksual, dan perempuan sebagai objek perdagangan seksual.

2. Penculikan (Mensenroof)
Yang dinamakan penculikan menurut pasal 328 yaitu:
“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara”.
Unsur-unsur yang terdapat pada pasal 328 di atas, yaitu:
a. Perbuatan “membawa pergi”.
b. Yang dibawa pergi “orang”.
c. Membawa pergi itu harus dilakukan “dengan maksud menempatkan orang itu secara melawan hukum atau dalam keadaan sengsara”.
Pada pasal 329 dijelaskan perihal pengangkutan seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu tempat tertentu, dengan sengaja dan melanggar hukum ke tempat lain. Sedangkan pasal 330 ayat 1, mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Lain halnya pada pasal 330 ayat 2, dimana penculikan terhadap anak kecil (Kidnapping) dengan adanya akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Perihal melarikan perempuan (schaking) dijelaskan dalam pasal 332. Dimana, pasal 332 ke-1 tentang melarikan perempuan belum dewasa dengan persetujuan si perempuan itu sendiri tanpa seizin orang tua atau wali, berbeda dengan pasal 332 ke-2, bahwa pelarian perempuan itu dilakukan dengan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Dari kedua bagian pasal 332 tersebut terdapat kesamaan dalam unsur kesalahannya (berupa kesengajaan) yaitu “memiliki atau menguasai perempuan itu di dalam atau di luar perkawinan”. Istilah “memiliki” itu harus diartikan sebagai bersetubuh dengan perempuan itu, meskipun hanya satu kali.
Adapun si pelaku melarikan perempuan untuk dinikahi, dengan pernikahan menurut aturan BW, maka tidak ada hukuman pidana sebelum dinyatakan pernikahannya batal.
Pasal 332 KUHP tersebut termasuk golongan delik aduan, dimana penuntutan hanya dapat dilakukan karena adanya pengaduan dari pihak korban. Adapun syarat-syaratnya, sebagai berikut:
a. Melarikan perempuan dewasa, hak pengaduan berada pada: perempuan itu sendiri atau orang yang dapat menjadi wali nikah perempuan itu.
b. Melarikan perempuan belum dewasa, hak pengaduan berada pada: perempuan itu sendiri atau suaminya .

3. Penahanan
Tindak pidana ini menurut pasal 333 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak”.
Istilah dari kata “menahan” dan “meneruskan penahanan” dari pasal di atas, adalah:
a. Menahan; menunjukkan aflopende-delicten (delik yang sekilas atau sekejap).
b. Meneruskan penahanan; menunjukkan voor tdurende delicten (delik yang selalu/ terus-menerus diperbuat) .
Unsur-unsur dari pasal 333, yaitu:
a. Perbuatan “menahan/ merampas kemerdekaan”.
b. Yang ditahan “orang”.
c. Penahanan terhadap orang itu untuk melawan hak.
d. Adanya unsur kesengajaan dan melawan hukum.
Pasal 333 KUHP ini hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi, harus adanya perbuatan yang menyentuh badan seseorang yang ditahan, misalnya diikat tangannya sehingga sulit bergerak.
Pada pasal 334, mengandung unsur kesalahan berupa culpa (kelalaian) dalam menahan orang dengan melanggar hukum. Misalnya, peristiwa yang terjadi dalam suatu pabrik seorang buruh masih ada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong.

4. Pemaksaan
Tindak pidana ini disebutkan dalam pasal 335 yang menyatakan:
a. Barang siapa dengan melanggar hukum memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
b. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal tersebut pada (b) merupakan jenis delik aduan. Dari pasal 335 KUHP, kini tampak tidak disebutkan unsur kesengajaan, terutama yang meliputi unsur melanggar hukum. Maka, tidaklah perlu dalam tindak pidana, ini si pelaku tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum .
Adapun unsur-unsurnya, sebagai berikut:
a. Perbuatan “memaksa”.
b. Yang dipaksa “orang”.
c. Pemaksaan dilakukan dengan ancaman pencemaran atau ancaman kekerasan.
5. Pengancaman
Tindakan pidana ini oleh pasal 336 dirumuskan sebagai mengancam dengan:
a. Kekerasan di muka umum dengan kekuatan bersama terhadap orang atau barang.
b. Suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keselamatan umum untuk orang atau barang.
c. Perkosaan perempuan untuk bersetubuh (Verkrachting)
d. Perkosaan lain yang melanggar kesusilaan.
e. Suatu kejahatan terhadap nyawa orang lain.
f. Penganiayaan berat.
g. Pembakaran.
Beberapa bentuk pengancaman di atas, harus diucapkan sewaktu kehadiran orang yang diancam atau ancaman itu telah disampaikan kepada orang yang diancam.

C. Akibat Hukum Kejahatan Terhadap Orang
Bentuk-bentuk hukuman atau sanksi untuk segala jenis kejahatan atas kemerdekaan orang sesuai yang tercantum dalam KUHP (Moeljatno), seperti skema di bawah ini:


 Pasal 324
 Penjara paling lama 12 tahun  Pasal 325 (1)
Perdagangan Budak  Penjara paling lama 15 tahun  Pasal 325 (2)
 Penjara paling lama 9 tahun  Pasal 326
 Penjara paling lama 8 tahun  Pasal 327


 Penjara paling lama 12 tahun  Pasal 328
 Penjara paling lama 7 tahun  Pasal 329
 Pasal 330 (1)
 Pasal 331
Penculikan (dibawah 12 tahun)
 Pasal 332 ke-1
 Penjara paling lama 9 tahun  Pasal 330 (2)
 Pasal 332 ke-2
 Penjara paling lama 4 tahun  Pasal 331


 Penjara paling lama 8 tahun  Pasal 333 (1)
 Penjara paling lama 9 tahun  Pasal 333 (2)
 Penjara paling lama 12 tahun  Pasal 333 (3)
Penahanan  Kurungan paling lama 3 bulan/ denda 300,00 Pasal 334 (1)
 Kurungan paling lama 9 bulan  Pasal 334 (2)
 Kurungan paling lama 1 tahun  Pasal 334 (3)

Pemaksaan  Penjara paling lama 1 tahun/ denda 300,00  Pasal 335

Pengancaman  Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan  Pasal 336 (1)
 Penjara paling lama 5 tahun  Pasal 336 (2)

Perihal hukuman tambahan (pasal 337) bahwa dapat dijatuhkan pencabutan hak (seperti diterangkan dalam pasal 35 no. 1-4) pada pasal 324-333 dan pasal 333 (2).
Semua bentuk hukuman pada “penahanan” di atas juga berlaku terhadap orang yang sengaja memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.


BAB III
PENUTUP
Dari uraian pembahasan yang telah dipaparkan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kejahatan atas kemerdekaan orang adalah suatu kejahatan terhadap hak asasi manusia, dimana hak untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
2. Bentuk-bentuk kejahatan atas kemerdekaan orang adalah: perdagangan budak, penculikan, penahanan, pemaksaan, dan pengancaman.
3. Adanya penghapusan pada pasal 324-327 KUHP perihal tindak pidana perdagangan budak, hal itu berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946. Dimana tindak pidana itu terkenal dengan istilah trafiking, yang telah termuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Perdagang orang dicabut UU PTPPO
Bentuk-bentuk kejahatan (pasal 324-327) uu no.1/1946
penculikan
(pasal 328-332)
penahanan
(pasal 333-334)
pemaksaan
(pasal 335)
pengancaman
(pasal 336)



DAFTAR PUSTAKA


Moeljatno. 2003. KUHP. Jakarta: Bumi Aksara.
Soesilo, R. 1991. KUHP dan Penjelasan-Penjelasannya. Politeia: Bogor.
Prodjodikroo, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Syarifin, Pipin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Kartanegara, Satochid. Kumpulan Kuliah Hukum Pidana, Bagian 1. Balai Lektur Mahasiswa.

2 komentar:

  1. terimakasih informasi hukumnya. bagi kami yang awam tentang hukum amat sangat berharga.

    BalasHapus