Sabtu, 26 Juni 2010

Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam hukum di Indonesia pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Memang pemalsuan sendiri akan mengakibatkan seseorang/pihak merasa dirugikan. Hal inilah yang membuat pemalsuan ini diatur dan termasuk suatu tindakan pidana
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam KUHP pemalsuan terdiri dari beberapa jenis. Adakalanya sumpah palsu dan keterangan palsu, pemalsuan mata uang, uang kertas Negara dan uang kertas bank, pemalsuan surat dan adakalanya juga pemalsuan terhadap materai dan merek.
Oleh sebab itu agar kita memahami tentang pemalsuan dalam makalah kali ini akan dibahas secara lebih detail mengenai tindak pidana pemalsuan ini beserta pasal-pasal yang menentukannya dan juga beberapa jenis pemalsuan seperti yang telah ditulis diatas.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pemalsuan
Suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang bersangkutan (illegal) / melanggar hak cipta orang lain

B. Macam-macam Pemalsuan
1. Sumpah Palsu
Sumpah itu boleh diucapkan oleh orangnya sendiri atau oleh orang yang dikuasakan untuk itu. Baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Sumpah itu tidak selalu harus diucapkan sebelum memberikan keterangan atau penyaksian. Ingatlah kepada berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh seorang pejabat, dimana pada akhirnya ditulis perkataan-perkataan "berita acara ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan". Jadi sumpah itu dituliskan sesudah melukiskan keterangan atau pendapatnya, yang menjadi isi sumpah itu. Orang yang mengaku tidak mempunyai agama, mengucapkan janji bahwa ia akan menyerahkan yang sebenarnya dan tidak lain daris ebenarnya. Janji itu disamakan kekuatannya atau akibatnya dengan sumpah. Mengingat akibat yang dapat merugikan kepada terdakwah atau tersangka, maka sumpah palsu itu didalam perkara pidana diancam dengan hukuman yang lebih berat, juga kalau terdakwah dibebaskan dari hukuman, maka yang melakukan sumpah palsu itu dapat dituntut. Sudah cukup bahwa keterangan palsu dibawah sumpah itu dapat merugikan terdakwa atau tersangka.
Menyuap orang untuk melakukan sumpah palsu dapat dihukum karena membujuk sumpah palsu (pasal 55), jikalau yang dibujuk itu tidak melakukan sumpah palsu, maka yang membujuk itu tidak dapat dituntut atas dasar pasal 55, tetapi harus dituntut atas dasar pasal 242.

Keterangan Palsu
Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya.
Memberi keterangan palsu itu sejak zaman dahulu kala telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk, pada sekarang ini dianggap sebagai merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum atau sebagai kedustaan terhadap masyarakat, lain kali sebagai ketidak jujuran terhadap Tuhan, demikian pula terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas nama Tuhan.
Supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini diatas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangnnya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan jika pernyataan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya amana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).

Sumpah
Pasal 242
1) Barang siapa yang dalam hal peraturan undang-undang memrintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akitab hukum pada keterangan tersebut, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya dipidana dengan opidana penjara selama-lamnya tujuh tahun.
2) Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3) Kesanggupan atau penguatan yang diperintahkan oleh undang-undang umum atau yang menjadi ganti sumpah disamakan dengan sumpah.
4) Pidana mencabut hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-2 dapat dijatuhkan.

2. Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang Kertas Bank
Orang yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud untuk menjalankan atau menyuruh menjalankan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank itu sebagai yang asli dan tidak dipalsukan. Adalah perbuatan pertama dari dua perbuatan yang merupakan tindak pidana uang palsu. Satu-satunya syarat untuk perbuatan ini adalah bahwa hasil pembikinan (pembuatan) ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan yang mirip dengan uang logam atau uang kertas yang asli sedemikian rupa sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai uang asli.
Tidaklah diperlukan apakah misalnya logam yang menjadi bahan uang logam palsu itu sebetulnya harganya lebih mahal daripada logam bahan pembuatn uang asli. Juga tetap ada uang palsu apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu. Yang merupakan uang asli atau tulen adalah uang yang dibuat atas perintah dari pemerintah sendiri.

Memalsukan (Vervalschen)
Ini adalah perbuatan kedua yang merupakan tindak pidana pemalsuan uang. Mengenai uang kertas perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang mengjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Alasan kehendak (motif) di pelaku tidak dipedulikan. Asal dipenuhi saja unsur tujuan si pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah.
Dapat dinamakan memalsukan uang kertas apabila uang kertas asli diberi warna lain. Mungkin dengan demikian uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukannya berarti mengubah tubuh uang logam itu dengan – misalnya – mengambil sebagian dari logam itu dan menggantikannya dengan logam lain. Kinipun tidak dipedulikan, apakah dengan demikian harga logamnya ditinggikan atau direndahkan.
Dari penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera dibawah ini :
Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Mengedarkan Uang Palsu
Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama.
a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang ia bikin sendiri secara meniru atau yang ia palsukan,
b. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu ia menerima barang-barang itu bahwa barang-barang itu adalah uang palsu,
c. Barang siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang ia membikin atau memalsukan sendiri, atau yang ia mengetahui kepalsuannya pada waktu ia menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh mengedarkan barang-barang itu seolah-olah uang tullen.
Unsur kesengajaan kini berarti bahwa si pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Ia juga tidak perlu mengetahui bahwa berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal 247 : barang siapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yang tidak rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu diterima kerusakan itu diketahuinya atau barang siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan mata uang yang demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh manjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 64-2, 165, 252, 260 bis, 486).
3. Pemalsuan Meterai dan Cap (Merek)
Pemalsuan Meterai dan Cap (Merk)
Pemalsuan meterai yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari titel XI Buku II KUHP yang berjuclul "Pemalsuan Meterai dan Cap" adalah senada dengan pemalsuan uang, tctapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dimengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya penjara sclama lujuh tahun.
Pemalsuan meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara.
Selain dari unsur perpajakan, meterai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya meterai maka surat yang diberi meterai yang ditentukan oleh undang-undang menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai pelbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian apabla dibubuhi meterai yang ditcntukan oleh undang-undang.

Pasal 253
Dipidana dengan pidana penjara selamanya tujuh tahun :
1. Barangsiapa meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau memalsukan tanda-tangan, yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah
2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membuat meterai dengan memakai alat cap yang dengan melawan hukum.
1) orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai, meterai, yang adi atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
2) Orang yang meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
3) Orang yang membuat atau dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
- Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ialah meterai pos (perangko), meterai tempel, meterai pembayaran pajak, radio, meterai pajak upah, kertas bermeterai (untuk akte) dan lain sebagainya
- Meniru atau memalsukan tanda-tanda guna mensahkan meterai berarti membuat tanda tangan palsu diatas pengumuman, yang seharusnya ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
- Membuat meterai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum" misalnya membuat kbih banyak dari jumlah yang. diinstruksikan oleh yang berhak, dengan maksud untuk menjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
- Orang yang memakai dan sebagainya meterai yang diketahuinya palsu, dikenakan pasal 257.
4. Pemalsuan Surat
Pemalsuan dalam surat-surat (valschheid in geschrift)
Demikianlah judul title XII buku II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat title, semua tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dengan keseluruhannya, yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi durat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.
Unsur-unsur surat dari peristiwa pidana :
a. suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.
b. Membikin surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu).
c. Tujuan menggunakan atau digunakan oleh orang lain.
d. Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263
1. barang siapa membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, maka karena memalsukan surat, dipidana dengan penjara selama-lamnya enam tahun
2. Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.

Pasal 264.
(1) yang bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan :
- pada akta-akta otentik
- Pada surat-surat utang atau sertifikat utang yang dikeluarkan suatu Negara atau bagiannya atau oleh suatu lembaga umum.
- Pada saham-saham atau utang-utang atau sertifikat sero atau sertifikat utang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
- Pada segi saham, surat pembuktian untung sero dan bunga yang menjadi bagian dari surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud diatas atau pada surat-surat bukti atau sebagai pengganti surat-surat itu
- Pada surat-surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
Catatan : Pemalsuan surat ada dua macam
1. Yang disebut pemalsuan materiil
Disini surat ini didalam ujudnya sama sekali palsu, sejak dari mulanya.
2. Yang disebut pemalsuan intelektuil
Disini suratnya sendiri tidak palsu dan ia dibuat sebagai mana mestinya akan tetapi isinya yang palsu.
5. Laporan Palsu dan Pengaduan Palsu
Perbuatan melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi (palsu) dengan jalan disengaja serta tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan ini misalnya seorang pegawai Firma yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi tidak disetorkan uang itu & dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk menutupi kekurangannya ia lalu pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa uang yang disuruh menyetorkan ke Bank itu telah ditodong oleh penjahat dijalan.
Menurut pasal 45 R I B orang yang menderita peristiwa pidana atau yang mengetahui peristiwa pidana berhak melaporkan atau memberitahukan hal itu kepada yang berwajib. Dan tindak pidana diatas tertera dalam KUHP Pasal 220 : Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan orang sesuatu tindak pidana padahal ia tahu, bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.


BAB III
KESIMPULAN

Pemalsuan adalah suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa izin yang bersangkutan. Juga disebut melanggar hak cipta orang lain.
Adapun macam-macam dari pemalsuan itu adalah :
- Sumpah dan keterangan palsu
- Pemalsuan mata uang, uang kertas Negara & uang kertas bank
- Pemalsuan meterai dan cap (merek)
- Pemalsuan surat
- Laporan palsu dan pengaduan palsu


DAFTAR PUSTAKA

- Tresna R. Mr. Azas-azas Hukum Pidana, Penerbit UNPAD Yogyakarta, 1994.
- Soesilo R. KUHP, POLITEIA, Bogor, 1991
- Moeljatno, Prof. Azas-azas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993
- Sugandhi, R., KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, 1980
- Wirjono, Prof. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.
- Laminating, Drs. Delik-delik Khusus, PT. Sinar baru, Bandung, 1989
- Lamintang PAF. Drs., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru, Bandung, 1984
- Sudrajat Bassar M. SH., Tindak-tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-undang, PT. Remaja Kaarya, Bandung, 1984

Tidak ada komentar:

Posting Komentar