BAB I
PENDAHULUAN
Pembunuhan sengaja dalam syariat islam dincam dengan beberapa macam hukuman ,sebagian merupakan hukuman pokok dan pengganti dan sebagian lagi merupakan hukuman tambahan ,hukuman pokok untuk pembunuhan sengaja adalah qishos ,sedangkan penggantinya adalah diat adapun hukuman tambahannya adalah penghapusan hak waris dan hak wasiat
Tapi dalam hal ini kami hanya akan membahas tentang qishos dan diat yang akan dijelaskan dalam makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Qishos dalam arti bahasa adalah artinya menelusuri jejak ( تتبع الاثر). Pengertian ini digunakan untuk arti hukuman karena orang yang berhak atas qishos mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari pelaku sedangkan menurut istilah qishos adalah مجازاة الجاني بمثل فعله Yang artinya memberikan balasan kepada pelaku sesuai dengan perbuatan nya karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh ), maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh atau hukuman mati.
B. Dasar Hukum Qishos
Hukuman qishos disyariatkan berdasarkan al-Quran dan hadis dasar hukum yang taerdapat dalam beberapa ayat antara lain surat al-Baqoroh 178,179 dan al-Maidah 45
ولكم في القصاص حياة يأولي الالباب لعلكم تتقون (البقرة: 179)
Artinya ‘dan dalam qishos itu ada (jaminan kelangsungan)hidup bagimu hai orang yang berakal supaya kamu bertaqwa (Q.S AL-BAQOROH 179)
وعن ابن عباس ر. ض. قال قال رسول الله ص. ع. ومن قتل عمدا فهو قود
‘Dari Ibnu Abbas ra berkata telah bersabda Rosulullah Saw …….dan barang siapa yang dibunuh dengan sengaja maka ia berhak untuk menuntut qishos ..(HR Abu Dawud An-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad yang kuat )
Disamping al-Quran dan hadis, para ulama juga sepakat (ijma’) tentang wajibnya qishos untuk tindak pidana pembunuhan sengaja.
C. Syarat-Syarat Qishos
Hukuman qishos tidak dapat dilaksanakan apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi
Syarat-syarat tersebut meliputi :
21. Syarat-syarat pelaku (pembunuh )
Menurut Wahbah Zuhaili ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku (pembunuh )untuk bisa diterapkannya dalam hukuman qishos yaitu:
a. pelaku harus orang mukallaf yaitu baligh dan berakal
b. pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja
c. pelaku harus orang yang mempunyai kebebasan
2. Syarat-syarat untuk korban (yang dibunuh)
a. Korban harus orang yang ma’shum dan artinya ia (korban) adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh negara islam
b. Korban bukan bagian dari pelaku artinya antara keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak
D. Pelaksanaan hukuman qishos orang yang berhak menuntut dan memaafkan qishos
Menurut Iman Maliki adalah ahli waris ashobah bi nafsi ,orang yang paling dekat dengan korban itulah yang berhak untuk itu menurut Imam Abu Hanifa, Imam Syafi’i , dan Imam Ahmad itu adalah seluruh ahli waris laki-laki maupun perempuan .
Penuntutan dan pemaafan qishos itu adalah hak korban dan Karena si korban tidak bisa menggunakan haknya, maka ahli waris keseluruhannya menggantikan kedudukannya atas dasar prinsip waris contohnya ahli waris yang telah dewasa harus menuggu balighnya ahli waris yang kecil untuk demikian di musyawarohkan untuk menuntut atau memaafkan qishos karena hak qishos adalah hak bersama.
E. Hapusnya hukuman qishos
Hukuman qishos dapat hapus karena hal-hal berikut :
a. hilangnya tempat untuk diqishos
b. pemaafan
c. perdamaian
d. diwariskan hak qishos
Yang dimaksud dengan hilangnya tempat untuk diqishos adalah hilangnya anggota badan atau jiwa orang yang mau diqishos sebelum dilaksanakan hukuman qishos.
F. Pengertian Diat
Pengertian diat adalah sebagaimana dikemukakan Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut:
الدية هي المال الذي يجب بسبب الجناية وتؤد الي المجنين عليه او وليه
Diat adalah ssejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku karena terjadinya tindak pidana (pembunuan atau penaniayaan )dan diberikan kepada korban atau walinya.
Dari devinisi tersebut jelaslah bahwa diat merupakan uqubah maliyah (hukuman yang bersifat harta)yang diserahkan kepada korban apabila ia masih hidup ,atau kepada wali (keluarganya ) apabila ia sudah meninggal bukan kepada pemerintah
G. Dasar Hukum Diat
Dasar Hukum wajibnya diat adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ayat 91
من قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الي اهله الا ان يصدقوا فان كان من عدو لكم وهو مؤمن فتحرير رقبة مؤمنة وان.....(النساء: 91)
“Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena bersalah (hendaklah)ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta ia membayar diatnya diserahkan kepada keluarga (si terbunuh itu ) kecuali mereka kelurga terbunuh dari kaum yang memusuhinya padahal ia mu’min , maka…….(Q.S An-Nisa’ 91)
H. Jenis Diat Dan Kadarnya
Para ulama beda pendapat dalam menentukan jenis diat. Menrut Imam Malik .Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam qoul qodim, diat dapat dibayar dengan salah satu dari tiga jenis yaitu unta, emas, perak, alasannya sebagai berikut:
1. Hadist yang diriwayatkan oleh Amr Bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rosulullah Saw menulis surat kepada penduduk Yaman diantaranya surat itu adalah
ان من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قود الا ان ترضى او لياء المقتول وان في نفس الدية مائة من الابل
“Sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang sah dan ada saksi maka ia harus di qishos kecuali apabila keluarga korban merelakan (memaafkan nya )dan sesunguhnya dalam menghilangkan nyawa harus membayar diat berupa seratus ekor unta .
2. dalam lanjutan hadits Amr Ibn Hazm tersebut di atas yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Rosulullah menyatakan
وعلي اهل الذهب الف دينار
“dan untuk keluarga yang memiliki emas diatnya adalah seribu dinar “
Menurut Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad ibn Hasan dan Imam Ahmad Ibn Hasan jenis diat itu ada enam (6)
a. unta
b. emas
c. perak
d. sapi
e. kambing
f. pakaian
Menrut Hanabilah, lima jenis pertama merupakan asal diat sedangkan yang ke enam yaitu pakaian bukan asal karena bisa berubah-ubah.
Adapun kadar (ukuran diat) sudah jelas yaitu apabila diatnya unta jumlahnya seratus ekor, sapi dua ratus ekor, kambing dua ribu ekor, uang emas seribu dinar, uang perak 12000 dirham dan pakaian 200 stel
BAB III
PENUTUP
Qishos adalah suatu hukuman yang diberikan akibat suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain ,sedangkan diat adalah pengganti atau denda yang wajib dilaksanakan oleh pelaku apabila hukuman qishos tersebut hapus karena adanya pemaafan atau perdamaian dari kelurga korban hal ini sesuai dengan surah an-nisa’91dan sekaligus menjadi dasar hokum diwajibkannya diat.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, A, 2005, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Muslch, Ahmad Wardi, 2005, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press
Sabiq, Sayid ,1980, Fiqih As-Sunnah, Juz 2, Beirut: Dar Fikr.
Santoso, Topo, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar