Sabtu, 26 Juni 2010

Tindak Pidana Terhadap Kekayaan

PENDAHULUAN

Kejahatan terhadap harta benda adalah penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda milik orang. Dalam buku II KUHP telah dirumuskan secara sempurna, artinya dalam rumusannya memuat unsur-unsur secara lengkap, baik unsur-unsur obyektif maupun unsur-unsur subyektif. Unsur obyektif dapat berupa; unsur perbuatan materiil, unsur benda atau barang, unsur keadaan yang menyertai obyek benda, unsur upaya untuk melakukan perbuatan yang dilarang, unsur akibat konstitutif. Unsur subyektif dapat berupa; unsur kesalahan, unsur melawan hukum.
Seperti tindak pidana yang lain, pencurian dan penggelapan selain mempunyai unsur-unsur pokok seperti diatas. Terdapat pula unsur-unsur khusus yang bersifat memberatkan atau meringankan kejahatan itu. Dalam kenyataannya bentuk-bentuk yang meringankan seperti unsur nilai obyek kurang dari Rp 250,00- relatif sangat kecil. Apakah hal ini telah melindungi harta kekayaan kita?
Dalam tindak pidana penggelapan yang diperluas sub pembahasannya, dengan diundangkannya UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai tanggapan atas maraknya praktek penggelapan oleh pejabat publik. Makalah ini mengurai tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pendekatan yang sangat sederhana.


PEMBAHASAN

1. Pengertian Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Kejahatan terhadap harta kekayaan adalah berupa perkosaan atau penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda milik orang lain (bukan milik tertindak), dimuat dalam buku II KUHP, yaitu: tindak pidana pencurian, pemerasan, penggelapan barang, penipuan, merugikan orang berpiutang dan berhak, dan penghancuran atau pengrusakan barang, dan penadahan (begunsting). Berbeda sedikit dengan Wirjono, yang dimaksud dengan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran mengenai harta kekayaan orang adalah tindak-tindak pidana yang termuat dalam KUHP :

Titel XXII : buku II tentang pencurian
Titel XXIII : buku II tentang pemerasan dan pengancaman
Titel XXIV : buku II tentang penggelapan barang
Titel XXV : buku II tentang penipuan
Titel XXI : buku II tentang merugikan orang berpiutang dan berhak
Titel XXVII : buku II tentang penghancuran dan perusakan barang
Titel XXX : buku II tentang pemudahan (begunstiging)
Titel VII : buku III tentang pelanggaran-pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman.

Persamaan dari ketujuh macam kejahatan dan satu macam pelanggaran adalah bahwa dengan tindak-tindak pidana ini, merugikan kekayaan seseorang atau badan hukum. Oleh karena itu semua tindak pidana ini merupakan pelanggaran hukum dalam bidang hukum perdata, berupa penggantian dari kerugian oleh si pelaku kepada korban.
Kedelapan tindak pidana tersebut dalam bidang hukum pidana dapat dibagi menjadi dua macam perbuatan : Pertama, perbuatan tidak memenuhi suatu perjanjian (wanprestasi), sebagian besar dari penggelapan barang dan merugikan orang berpiutang dan berhak. Kedua, perbuatan melanggar hukum perdata (onrechtmatige daad dari pasal 1365 BW), sebagian besar dari tindak pidana lainnya: pencurian, pemerasan dan pengancaman, penipuan, penghancuran atau perusakan barang, pemudahan, dan pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman.
Unsur-unsur khas dalam tindak pidana terhadap kekayaan orang lain ;
a.Pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
b.Pemerasan (afpersing): memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu.
c.Pengancaman (afdreiging): memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
d.Penipuan (oplichting): membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu.
e.Penggelapan barang (verduistering) : memiliki barang yang sudah ada ditangannya (zich toe-eigenen)
f.Merugikan orang yang berpiutang: sebagai orang berutang berbuat sesuatu terhadap kekayaannya sendiri dengan merugikan si berpiutang (creditor).
g.Penghancuran atau pengrusakan barang: melakukan perbuatan terhadap orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.
h.Pemudahan (penadahan): menerima atau memperlakukan barang yang diperoleh orang lain secara tindak pidana.
i.Pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman: adanya tanah yang ditanami dan merusak dengan melaluinya.

Rumusan tentang kejahatan terhadap harta kekayaan diterangkan secara lengkap, baik unsur-unsur obyektif, maupun unsur subyektif sebagai berikut;
Unsur-unsur obyektifnya antara lain;
a.Unsur perbuatan materiil seperti perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan memiliki pada penggelapan, perbuatan menggerakkan (hati) pada penipuan, perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatn menghancurkan dan merusakkan pada penghancuran dan perusakan benda.
b.Unsur benda atau barang
c.Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda, yakni unsur milik orang lain yang menyertai atau melekat pada unsur obyek benda tersebut.
d.Unsur upaya-upaya yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang, seperti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kejahatan pemerasan dan lain-lain.
e.Unsur akibat konstitutif, berupa unsur yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang (perbuatan materiil).
Sedangkan unsur- unsur subyektif dari kejahatan terhadap harta kekayaan adalah:
a.Unsur kesalahan, yang dirumuskan dengan kata-kata seperti: dengan maksud pada kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan pengancaman, atau dengan sengaja pada kejahatan penggelapan, perusakan dan penghancuran barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga pada kejahatan penadahan.
b.Unsur melawan hukum, yang dirumuskan secara tegas dengan perkataan melawan hukum dalam kejahatan-kejahatan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan dan perusakan barang.

PENCURIAN
A.Pencurian dalam bentuk pokok
Tindak pidana in diatur oleh pasal 362 KUHP yang memuat pengertian pencurian yang berbunyi : "Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900,-"
1.Unsur-unsur obyektif
a) Hij atau barang siapa
Seperti diketahui, unsur obyektif yang pertama dari tindak pidana pencurian adalah hij yang lazimnya diterjemahkan dengan kata “barang siapa”. Kata “hij” menunjukkan orang, yang apabila memenuhi semua unsur tindak pidana pencurian dalam pasal 362, maka ia dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.900,00.
b)Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Kata mengambil dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkan nya ke tempat lain. Simons maupun Pompe, menyamakan bahwa arti mengambil dengan istilah wegnemen dalam KUHP Jerman yang berarti tidak diperlukan pemindahan tempat dimana barang berada, tetapi hanya memegang saja belum cukup, tersangka harus menarik barang itu kepadanya dan menempatkannya dalam kekuasaannya.
Menurut V bemmelen, arti wegnemen dirumuskan sebagai berikut "tiap-tiap perbuatan dimana orang menempatkan barang harta kekayaan orang lain dalam kekuasaannya tanpa turut serta atau tanpa persetujuan orang lain atau tiap-tiap perbuatan dengan mana seseorang memutuskan ikatan dengan mana seorang memutuskan ikatan dengan barang kekayaan itu". Untuk dapat dituntut menurut pasal ini, "pengambilan" itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya, orang yang karena keliru mengambil barang di jalan kemudian diambilnya dengan maksud untuk dimiliki, dapat pula dikatakan mencuri. Tetapi apabila barang itu kemudian diserahkan kepada pihak polisi, tidak dapat dikenakan pasal ini. Namun apabila kemudian setelah orang itu sampai di rumah timbul niatnya untuk memiliki barang tersebut padahal rencana semula akan diserahkan ke pihak polisi, maka orang itu dapat dituntut perkara penggelapan (pasal 372), karena waktu barang itu dimilikinya sudah berada di tangannya.
Pendapat-pendapat diatas diambil dari teori-teori di bawah ini;
•Teori kontrektasi (contrectatie theorie), teori ini mengatakan bahwa untuk adanya suatu perbuatan “mengambil” disyaratkan dengan sentuhan fisik, yakni pelaku telah memindahkan benda yang bersangkutan dari tempatnya semula.
•Teori ablasi (ablatie theorie), menurut teori ini untuk selesainya perbuatan “mengambil” itu disyaratkan benda yang bersangkutan harus telah diamankan oleh pelaku.
•Teori aprehensi (apprehensie theorie), berdasdarkan teori ini adanya perbuatan “mengambil” itu disyaratkan bahwa pelaku harus membuat benda yang bersangkutan berada dalam penguasaannya yang nyata.
c)Unsur benda
Mengenai obyek pencurian pada awalnya menurut penjelasan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak dan benda-denda berwujud. Benda tidak bergerak, dapat menjadi obyek pencurian apabila sudah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah lepas atau dilepas. Apabila bertindak terlebih dahulu menebang pohon atau melepas daun pintu kemudian diambilnya, maka disamping ia telah melakukan pencurian, ia juga telah melakukan kejahatan benda (pasal 406 KUHP), dalam hal in terjadi perbarengan perbuatan (pasal 65 KUHP).
d)Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lian, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri, seperti sebuah sepeda milik A dan B, kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semua sepeda tersebut telah berada dalam kekuasaannya, kemudian menjualnya maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (pasal 372).
e)Wujud perbuatan memiliki barang
Unsur obyektif terakhir dari tindak pidana pencurian adalah adanya “wujud perbuatan memiliki barang“. Perbuatan ini dapat berwujud macam-macam, seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri, menggadaikan dan bahkan bersifat negatif, yaitu tidak berbuat apa-apa terhadap barang itu, tetapi juga tidak mempersilakan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya.

2.Unsur-unsur subyektif
a)Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian yang kedua unsur memiliki. Dua unsur tersebut dapat dibedakan dan tidak terpisahkan, maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Sebagai suatu unsur subyektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan sebagai barang miliknya.
Pengertian lain dari memiliki, terdapat dalam MvT. Mengenai pembentukan pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa memiliki itu adalah menguasai sesuatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut. Dalam praktek pengertian yang diberikan oleh Mvt inilah yang sering dianut, seperti tampak dalam arrest HR tanggal 14 02 1938 yang menyatakan "adalah disyaratkan untuk maksud bertindak seolah-olah pemilik dari suatu benda secara melawan hukum hak incasu pelaku telah mengambil arus listrik dengan maksud untuk menggerakkan alat-alat yang berada di bengkel ayahnya secara melawan hukum".
b)Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara demikian) itu adalah tindakan melawan hukum. Melawan hukum baik dicantumkan secara tegas dalam rumusan maupun tidak, apabila suatu perbuatan itu sudah dibentuk sebagai larangan dalam undang-undang, maka tetap ada. Dan bila dicantumkan dalam rumusan seperti halnya pencurian, maka harus dibuktikan di persidangan.


B.Pencurian ringan
Pencurian ringan (gepriviligeerde diefstal) dimuat dalam pasal 364 KUHP yang rumusannya sebagai berikut;
"Perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan 363 butir 4, begitupun perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah tempat kediaman atau pekarangan yang tertutup yang ada kediamannya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250,00 diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 900,00"
Sedangkan dalam bukunya Jonkers terdapat sedikit perbedaan, pasal 364 menamakan pencurian ringan bagi pencurian biasa yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama. Atau disertai hal-hal tersebut dalam pasal 363 nomor 5. Apabila tidak dilakukan dalam suatu rumah kediaman atau di pekarangan tetap. Dimana rumah kediaman bila barang yang dicuri berharga tidak lebih dari Rp.250,00 dan hukumannya maksimal 3 bulan penjara atau denda 60 rupiah.
Unsur yang harus selalu ada dalam pencurian ringan ialah benda tidak lebih dari Rp 250,00. Dalam WvT pencurian ringan tidak diatur hanya KUHP kita yang mengatur hal ini. Untuk masa kini benda seharga Rp 250,00 pada saat ini relatif sangat kecil. Maka daripada itu kejahatan-kejahatan ringan perlu dihapus dari KUHP.
C.Macam-Macam Pencurian
Pencurian dalam bentuk diperberat (gequalificeerde) adalah bemtuk pencurian yang dirumuskan dalam pasal 363 dan 365 KUHP: Ayat (1) "diancam dengan pidana penjara paling lam tujuh tahun:
a.Pencuri ternak
b.Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal ter6dampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang.
c.Pencurian pada waktu malam dalam suatu tempat kediaman atau pekarangan yang tertutup yang ada tempat kediamannya, yang dilakukan oleh orang yang ada di sini tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak
d.Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
e.Pencurian yang untuk masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang-barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Ayat (2) "jika pencurian yang diterangkan dalam butir tiga disertai dengan salah satu hal tersebut dalam butir 4 dan 5 maka dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun".
Pencurian yang terdapatnya gabungan dari faktor-faktor yang memperberat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun;
a.Faktor saat pelaksanaannya, yaitu waktu malam ditambah faktor tempat melakukannya yaitu dalam sebuah tempat kediaman atau pekarangan yang tertutup yang di dalam nya ada tempat kediamannya dan ditambah lagi salah satu dari dua faktor.
b.Faktor pertama sebagaimana tersebut pada ayat 1 sub 4, yaitu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Faktor kedua terdapatnya faktor-faktor yang disebutkan dalam ayat 1 sub lima, yaitu bila cara masuknya ke tempat pencurian atau tempat sampainya pada obyek benda yang dicurinya dilakukan dengan: membongkar, merusak, memanjat, memaki anak kunci palsu, memakai pakaian jabatan palsu.
Pasal 365 merumuskan;
1)Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun di hukum pencurian yang didahului, disertai, diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan dimaksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencuri itu, atau si pencuri jika tertangkap basah. Supaya ada kesempatan untuk. Melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap tinggal di tangannya."
2)"Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun;
Ke-1 - Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau di pekarangan tertutup dimana ada rumah kediaman atau jalan umum atau di dalam kereta api, atau trem yang sedang berjalan.
Ke-2 - Jika perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih bersama-sama.
Ke-3 - Jika yang bersalah telah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat atau dengan memakai anak kunci, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Ke-4 - Jika perbuatan itu berakibat luka berat.
3)Dijatuhkan hukuman selama-lamanya lima belas tahun jika perbuatan itu membuat mati orang.
4)Hukuman mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, dijatuhkan jika perbuatan itu berakibat ada orang yang terluka atau mati, dan lagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan lagi pula disertai salah satu dari hal-hal yang disebutkan dalam nomor satu dan nomor dua".

Pencurian Oleh Dua Orang atau Lebih Bersama-Sama
Hal ini menunjuk pada dua orang atau lebih yang bekerjasama dengan melakukan tindak pidana pencurian, misalnya mereka bersama-sama mengambil barang-barang dengan kehendak bersama. Tidak perlu ada rancangan bersama yang mendahului pencurian, tapi tidak cukup apabila mereka secara bersamaan waktu mengambil barang-barang.
Dengan digunakannya kata geepleegd (dilakukan), bukan kata began(dilakukan), maka pasal ini berlaku apabila ada dua orang atau lebih yang masuk istilah medeplegen (turut melakukan). Pasal 55 ayat 1no 1KUHP dan syarat bekerja sama memenuhi. Jadi pasal 363 ayat 1no 4 KUHP tidak berlaku apa bila hanya seorang pelaku (dader) dan ada seorang pembantu (modeplichtige) dari pasal 55 ayat 1no 2 KUHP.
D.Pencurian Dalam Lingkungan Keluarga
Pencurian dalam kalangan keluarga ini diatur dalam pasal 367 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut;
(1)Jika pelaku atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami atau istri dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantunya tidak mungkin diadakan pidana.
(2)Jika kita adalah suami isteri yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau dia adalah saudara sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun dalam garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3)Jika menurut lembaga matriarchal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat diatas berlaku juga pada orang itu. Menurut pasal 367 diatas dapat disimpulkan beberapa bentuk pencurian dalam keluarga;
a)Bentuk pertama sebagaimana yang diatur dalam ayat 1. apabila terdapat unsur-unsur sebagai berikut;
•Semua unsur pencurian bentuk pokok (pasal 362)
•Adanya unsur khusus yakni;
-Adanya hubungan antara pelaku atau pembantunya dengan korban sebagai suami atau istri yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaannya.
-Unsur benda obyeknya adalah milik suami atau milik isteri tersebut.
b)Bentuk yang kedua sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 pasal 367;
Unsur-unsur baik obyektif maupun subyektif pencurian dalam bentuk pokok (pasal 362) ditambah lagi unsur-unsur khusus yang bersifat alternatif yaitu;
a.Unsur pelaku atau menjadi pelaku pembantunya adalah suami atau istri yang terpisah tempat dan tidur atau terpisah harta kekayaannya.
b.Unsur pelaku atau menjadi pelaku pembantunya adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua.
Di bawah ini adalah istilah-istilah yang tercantum dalam pasal-pasal diatas;
a.Ternak; hewan-hewan yang berkuku satu, pemamah biak dan babi (pasal 101).
b.Malam; waktu diantara waktu terbenam dan matahari terbit (pasal 98).
c.Memanjat; termasuk juga memasuki dari lubang yang bukan diperuntukkan untuk pintu, sengaja lewat lubang bawah tanah yang digali, ataupun lewat parit atau selokan.
d.Kunci palsu; anak kunci lain, alat yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci seperti kawat, obeng, jarum dan lain-lain.
e.Pekarangan yang tertutup; pekarangan yang telah dilengkapi sarana keamanan.
f.Rumah; bukan hanya tempat tinggal, tempat kediaman seperti halnya kapal, bis, gerbong dan lain-lain.
g.Bersekutu; orang-orang yang terlibat atau bertanggung jawab atas pencurian.
h.Perintah palsu; perintah yang isinya tidak benar.
i.Pakaian palsu; pakaian jabatan atau seragam yang digunakan atau dipakai oleh seseorang yang sebenarnya tidak berhak.

Penggelapan
Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan (veruistring), terdiri penggelapan 6 pasal (372 s/d 377). Dan beberapa pasal lain yang juga mengenai penggelapan yaitu pasal 415 dan pasal 417, tindak pidana jabatan yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi oleh Undang-undang no. 31 Th. 1999 dan Undang-undang no. 20 Th. 2001.
A.Penggelapan Dalam Bentuk Pokok
Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 yang dirumuskan sebagai berikut;
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lainnya yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan penjara pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900,00."
B.Penggelapan Dalam Kalangan Keluarga
Dalam kejahatan harta benda, pencurian, pengancaman, penggelapan, penipuan apabila dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi;
a.Tidak dapat dilakukan penuntutan baik terhadap pelakunya maupun pelaku pembantunya (pasal 367 ayat 121
b.Tindak pidana aduan. Tanpa ada pengaduan, baik terhadap pelaku utama maupun pelaku pembantunya tidak dilakukan penuntutan (pasal 367 ayat 2).
Dalam Wetboek van Strafrecht, dikemukakan dua alasan bagi ditetapkannya kejahatan aduan yang relatif ini, yakni:
Alasan susila, yaitu mencegah terjadinya hal pemerintah menempatkan orang-orang yang mempunyai hubungan yang sangat dalam (intim) antara yang satu dengan yang lain, berhadapan muka di depan hakim pidana.
Alasan materiil (stoffelijk), yaitu de facto (feitelijk) ada semacam condominium antara suami dan istri.
Perlu diketahui bahwa pada kejahatan penggelapan, baik dalam bentuk pokok maupun dalam bentuk yang diperberat, dalam hal penjatuhan pidana oleh hakim, kepada pelakunya dapat pula dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.Pidana pengumuman putusan hakim
b.Pidana pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 35 no. 1-4 KUHP.
c.Jika dilakukan dalam menjalankan mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya itu.

C.Penggelapan Berupa Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 750.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut."

Unsur-unsur obyektif;
a.Pegawai negeri meliputi;
i.Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP.
ii.Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang kepegawaian.
iii.Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
iv.Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan keuangan negara atau daerah.
b.Perbuatan yang dilarang berupa; menggelapkan, perbuatan membiarkan diambil dan perbuatan membiarkan digelapkan, perbuatan membantu orang lain dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
c.Unsur obyek; uang dan surat berharga.
d.Benda yang disimpan karena jabatannya.
Unsur subyektif; kesengajaan (opzettelijk)
Kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan yang dalam doktrin dpt berwujud dalam tiga bentuk yaitu; kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijheids bewustzijn) yang sering disebut disebut dengan dolus eventualis, dan kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn).

KESIMPULAN

Kejahatan terhadap harta kekayaan adalah kejahatan-kejahatan dan pelanggaran mengenai harta kekayaan orang adalah tindak-tindak pidana yang termuat dalam buku II KUHP seperti; pencurian dan pemerasan, pengancaman, penipuan, penggelapan barang, merugikan orang berpiutang dan berhak, penghancuran dan perusakan barang pemudahan, pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman.


























DAFTAR PUSTAKA

o Chazawi, Adami, 2006. Kejahatan terhadap Harta Benda, Malang; Bayu Media
o Prodjodikoro,Wirjono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung; Refika Aditama
o Soesilo,1996 KUHP, Bogor: Politea
o Lamintang,1989, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan ,Bandung; Sinar Baru
o Soeharto, 1993, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Sinar Grafika
o Sugandi,1981, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional
o Kartanegara, Satochid, Tanpa tahun, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu,? ; Balai Lektur Mahasiswa
o Moeljatno, 1983, Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta; Bina Aksara
o A. Soemardipraja, 1977,Himpunan Putusan Mahkamah Agung Disertai Kaidah-Kaidahnya Bandung; Remaja Karya
o J.E. Jonkers.1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Jakarta; Bina Aksara
o Lamintang dan Siromangkir, C. 1979. Delik Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Bandung: Tarsito.
o Tresna,1959. Azas-Azas Hukum Pidana, Yogyakarta; UNPAD
o Utrecht, E. 1987. Ringkasan Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar