Sabtu, 26 Juni 2010

Tindak Pidana Terhadap Kesopanan

A. PENGERTIAN
Kejahatan Terhdap Kesopanan
Dalam suatu kehidupan setiap individu manusia kita selalu dikaitkan dengan apapun terlebih masalah kehormatan. Sedangkan bagi masyarakat Indonesia, kehormatan dan nama baik telah tercakup dalam pancasila baik dalam Ketuhanan Yang Maha Esa maupun saling hormat-menghormati.
Sedangkan kehormatan mempunyai makna dan arti istilah dalam bahasa Belanda dinamakan Eer. Sedangkan nama baik mempunyai arti dalam bahasa Belanda geode naam. Tetapi jika dipandang dari sisi/pembuatan, maka penggunaan kata tindak pidana penghunian bukanlah suatu yang salah.
Tentang tindak-tindak pidana mengenai kesopanan, KUHP hanya mempunyai dua title, yaitu:
Title XIV buku II tentang kajahatan-kejahatan melanggar kesopanan.
Title VI buku III tentang pelanggaran-pelanggaran tentang kesopanan, Judul title XIV buku II memuat kata melanggar (tegen) dan title VI buku III memuat kata tentang (Betreffend). Karena sifat tiap tindak pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran adalah melanggar norma-norma hokum. Perbedaan sifat antara apa yang termuat dalam title XIV buku II sebagai kejahatan dan apa yang dimuat dalam title VI buku III sebagai pelanggaran sedangkan.
Setiap title itu memuat dua macam tindak pidana, yaitu:
Ke-1 Tindak pidana melanggar kesusilaan (Zedelijkheid):
Ke-2 Tindak pidana melanggar kesopanan (Zeden) yang bukan kesusilaan.


BAB II
STRUKTUR BENTUK KEJAHATAN TERHDAP KESOPANAN:
Pada Pasal 297 merumuskan unsur-unsurnya sebagai berikut :
a. Perbuatannya : Memperdagangkan
b. Objeknya : Perempuan
Dalam kejahatan ini objek yang diperdagangkan adalah perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa yang ditujukan untuk maksud-maksud pencabulan, termasuk arti khusus untuk menjadikan perempuan pelacur. Walaupun dalam pasal ini tidak te5rkandung maksud demikian, tetapi dilihat dari latar belakang dibentuknya kejahatan ini adalah ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum perempuan dan anak laki-laki dari perbuatan yang menjadikan seorang perempuan dan anak laki-laki dari perbuatan yang menjadikan sebagai pemuas nafsu seksual. Sebab jika tidak ada kehendak demikian, memerdekakan perempuan dan anak laki-laki tidak termasuk dalam pasal ini, akan tetapi terdapat dalam pasal 324 mengenai kejahatan menjalankan perdagangan budak.
Perdagangan budak (324) mungkin sudah tidak terjadi lagi pasal itu penting dari sudut sejarah hukum belaka, akan tetapi perdagangan perempuan masih bisa terjadi dimana para calo-calo keliling kampung dengan mencari perempuan muda yang diiming-imingi sebuah pekerjaan di kota besar atau dikirim ke luar negeri yang pada akhirnya dia jatuh ke lembah pelacuran atau menjadi perempuan penghibur.
Pada objek perempuan tidak disyaratkan harus belum dewasa, tetapi untuk objek anak laki-laki disyaratkan harus belum dewasa, tetapi untuk yang sudah dewasa telah dianggap mampu melindungi kepentingan hukum dirinya dari perbuatan cabul yang tidak dikehendakinya, lain dengan anak laki-laki yang belum dewasa dan kaum perempuan.
Pada kejahatan pasal 301 ini terdapat unsur-unsur sebagai berikut
Unsur objektif
a. Perbuatannya : 1. Membiarkan
2. Menyerahkan
b. Kepada orang lain
c. Objeknya : seorang anak umurnya belum 12 tahun yang ada dibawah kekuasaannya yang sah.
Unsur Subjektif
d. Diketahuinya anak itu dipakai :
1. Untuk melakukan pengemisan
2. Untuk pekerjaan yang dapat merusak kesehatannya
3. Untuk pekerjaan yang berbahaya.
Perbuatan yang membiarkan adalah perbuatan negatif, artinya tidak berbuat sesuatu yang in casu tidak menghalangi seorang anak belum berumur dua belas tahun yang ada di bawah kekuasaannya yang sah akan dipakai untuk melakukan pengemisan, pekerjaan yang berbahaya atau sesuatu pekerjaan yang merusak kesehatannya. Seharusnya orang itu berbuat sesuatu demi kepentingan hukum atas anak dibawah kekuasaannya itu. Dia mempunyai suatu kewajiban hukum untuk berbuat, tetapi kewajiban itu telah dilanggarnya, disinilah layak sifat melawan hukumnya.
Sedangkan menyerahkan mengandung pengertian mengalihkan kekuasaan atas anak ke tangan kekuasaan orang lain. Pengalihan kekuasaan ini tidak berarti hubungan kekuasaaan di mana didalamnya melekat suatu hak dan kewajiban menurut hukum yang menjadi terputus karena itu.
Unsur kesalahan pada kejahatan ini ialah bentuk kesengajaan (dolas) berupa diketahuinya bahwa anak itu akan dipakai untuk melakukan pengemisan atau dipekerjakan yang mengandung bahaya. Kesengajaan bentuk pengetahuan ini sudah harus ada pada diri si pembuat sebelum atau setidak-tidaknya pada saat hendak berbuat memberikan atau menyerahkan. Namun hal ini tidak berlaku apabila pengetahuan itu baru ada setelah perbuatan memberikan atau menyerahkan terjadi.
1.Tindak pidana kesopanan yang berhubungan dengan minuman keras.
Tindak pidana kesopanan mengenai dan yang berhubungan dengan minuman keras dimuat dalam pasal 300 masuk dalam jenis kejahatan dan pasal 536, 537, 538, dan 539 yang masuk dalam jenis pelanggaran.
1. Pasal 300, mengenai kejahatan menjual atau memberikan minuman yang memabukkan atau membikin mabuk anak belum berumur enam bekas tahun dan lain-lain.
2. Pasal 536 mengenai pelanggaran mabuk di jalan umum.
3. Pasal 537, mengenai pelanggaran menjual atau memberi minuman keras kepada anggota TNI
4. Pasal 538 mengenai pelanggaran dalam keramaian menyediakan Cuma-Cuma minuman keras.
5. Pasal pelanggaran menyediakan Cuma-cuma atau menjanjikan minuman keras pada kesempatan diadakan pesta keramaian umum atau pertunjukan.
Pada pasal 300 ada 3 macam kejahatan yang masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) butir 1,2 dan 3
unsur-unsur objektif butir 1 :
a. Perbuatannya : 1. Menjual
2. Memberikan
b. Objeknya : Minuman yang memabukkan
c. Kepada seorang yang telah kelihatan mabuk.
d. Unsur subjektif
e. Sengaja
Dalam perbuatan hukum jual-beli ini ada dua perbuatan, pertama, berupa perbuatan menjual yang dilakukan oleh si pemilik benda dan kedua, membeli yang dilakukan oleh pembeli, dalam hal kejahatan ini perbuatannya adalah si penjual yang melakukan menjual tadi. Dialah yang dibebani tanggu8ng jawab pidana dalam kejahatan ini :
Unsur – unsur objektif :
a. Terbitan : membikin mabuk
b. Objeknya : seorang anak yang umurnya belum 16 tahun.
c. Kepada seorang yang telah kelihatan mabuk.
Unsur subjektif
- Sengaja.
Dalam perbuatan hukum jual-beli ini ada dua perbuatan. Pertama, berupa perbuatan menjual yang dilakukan oleh si pemilik benda dan kedua, membeli yang dilakukan oleh pembeli, dalam hal kejahatan ini perbuatannya adalah si penjual, yang melakukan perbuatan menjual tadi. Dialah yang dibebani tanggung jawab pidana dalam kejahatan ini.
Unsur-unsur objektif butir 2.
a. Perbuatan : Membikin mabuk
b. Objeknya : Seorang anak yang umurnya belum 16 tahun
Unsur subjektif
- Sengaja.
Orang yang dibuat mabuk adalah seorang anak yang umurnya belum cukup 16 tahun jika yang di buat mabuk ini umurnya 16tahun atau lebih tidak merupakan perbuatan.
2. Tindak pidana kesopanan dalam hal perjudian ( pasal 303 )
Main judi adalah suatu permainan yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang bertambah besar karena si pemain lebih pandai, main judi meliputi juga segala perjanjian pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain.


BAB III
KEJAHATAN KESOPANAN DI BIDANG KESUSILAAN
Kejahatan kesopanan di bidang kesusilaan adalah kejahatan kesopanan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual (disebut kejahatan kesusilaan ) terdiri dari
1. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan
Tindak pidana kesopanan dalam hal persetubuhan tidak ada yang masuk pada jenis pelanggaran, semuanya masuk pada jenis kejahatan. Kejahatan yang dimaksud ini dimuat dalam 5 pasal : 284 (perzinahan) 285 ( perkosaan bersetubuh ) 286 ( bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya dalam keadaan pingsan ) 287 ( bersetubuh dengan perempuan berumur 15 tahun yang bukan istrinya ) 288 ( bersetubuh dalam perkawinan dengan perempuan yang belum waktunya untuk dikawin dan menimbulkan luka atau kematian ). Dibentuknya kejahatan dibidang ini ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kaum perempuan di bidang kesusilaan dalam hal persetubuhan.
a) Kejahatan Perzinahan
Kejahatan zina dirumuskan dalam pasal 284 yang selengkapnya adalah sebagai berikut : pengertian zina menurut pasal 284 yang di isyaratkan harus laki-laki atau perempuan, zina adalah tindak pidana yang untuk terwujudnya diperlukan 2 orang, disebut dengan pernyataan mutlak, yang tidak dapat dipisahkan 1 dengan yang lain (onsplitsbaar heid). Kejahatan zina merupakan tindak pidana aduan absolut artinya dalam segala kejadian perzinahan itu diperlukan syarat pengaduan untuk dapatnya si pembuat dilakukan penuntutan.
1. a. Orang laki-laki yang sudah kawin, yang melakukan hubungan zina, sedang diketahui, bahwa pasal 27 Burgelijk Wetboek berlaku baginya.
b. Orang perempuan yang sudah kawin, yang melakukan zina.
2. a. Orang laki-laki yang turut melakukan zina itu, sedang diketahui, bahwa yang turut bersalah, sudah bersuami.
b. Perempuan yang tidak bersuami, yang turut melakukan zinah itu, sedang diketahui bahwa yang turut bersalah sudah beristri dan pasal 27 BW berlaku baginya
3. Tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami / istri yang terhina, dan dalam bagi suami / istri berlaku pasal 27 BW jika dalam tempo tiga bulan sesudah pengaduan ini ia memasukkan gugatan untuk bercerai atau agar bercerai atau agar dibebaskan dari kewajiban berdiam bersama oleh karena hal itu juga.
4. Atas pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75
5. Pengaduan ini dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di muka pengadilan belum dimulai
6. Jika atas suami / istri itu berlaku pasal 27 BW, maka pengadilan itu tidak diindahkan sebelum perkawinan diputuskan karena perceraian atau sebelum keputusan yang membebaskan mereka dari kewajiban berdiam bersama menjadi tetap
2. Perkosaan untuk bersetubuh ( Verkrachting ).
Perkosaan untuk bersetubuh hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan sedangkan perkosaan untuk cabul dapat juga dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang laki-laki. Perkosaan untuk bersetubuh hanya dapat dilakukan diluar perkawinan sehingga seorang suami boleh saja memperkosa istrinya untuk bersetubuh sedangkan perkosaan untuk cabul dapat juga dilakukan di dalam perkawinan sehingga tidak boleh seorang suami memaksa istrinya untuk cabul atau seorang istri memaksa suaminya untuk cabul.
Rumusan perkosaan terdiri dari unsur-unsur berikut:
a. Perbuatannya memaksa
b. Caranya: 1) dengan kekerasan, 2) ancaman kekerasan
c. Objek : seorang perempuan bukan istrinya
d. Bersetubuh dengan orang lain.
Pengertian perbuatan memaksa ( dwingen ) adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang lain itu agar orang lain tersebit mau menerima kehendaknya. Apabila disertai dengan kekerasan fisik dengan kekuatan yang besar yang ditujukan kepada seorang perempuan dapat menimbulkan akibat luka berat atau kematian, dalam kejahatan perkosaan bersetubuh, akibat luka berat tidak merupakan alasan pemberatan. Akan tetapi akibat kematian adalah merupakan dasar pemberatan pidana, sebagaiman di cantumkan dalam pasal 291 ayat 2 menjadi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan yang dimaksudkan ini dirumuskan dalam pasal 286 dan terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur-unsur objektif.
a. Perbuatannya : Bersetubuh
b. Objeknya : Seorang perempuan bukan istrinya
c. Dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
Unsur subjektif
d. Diketahuinya perempuan itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.


BAB IV
SANKSI HUKUM KEJAHATAN MELANGGAR KESOPANAN

A. Pelanggaran kesopanan diluar bidang seksual.
1. Perdagangan perempuan dan anak :
- Pasal 297 hukuman 6 tahun penjara
- Pasal 324 hukuman 12 tahun penjara.
2. Tindak pidana kesopanan yang berhubungan dengan minuman keras.
- Pasal 300 hukuman 1 tahun penjara / denda empat ribu lima ratus rupiah
- Pasal 536 denda sebanyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
- Apabila jika pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak pemidanaan yang dahulu, maka dapat dijatuhkan pidana kurungan 3 hari
- Kalau pelanggaran ini diulangi kedua kalinya dalam satu tahun, maka dijatuhkan pidana kurungan 2 minggu
- Pada ulangan pelanggaran itu ketiga kalinya atau lebih didalam satu tahun sesudah pemidanaan, maka dijatuhi kurungan selama 3 bulan.
- Pasal 537 hukuman kurungan selama 3 minggu atau denda sebanyak seribu lima ratus rupiah.
3. Tindak pidana kesopanan dalam hal perjudian
pasal 303 hukuman 4 tahun penjara atau denda 10 juta rupiah.

B. Kejahatan kesopanan di bidang kesusilaan.
1. Kejahatan perzinahan
pasal 284 hukuman 9 bulan penjara
2. Perkosaan untuk bersetubuh
pasal 285 hukuman 12 tahun penjara.
3. Kejahatan bersetubuh dengan perempuan yang belum berusia 15 tahun dan bukan istrinya.
Pasal 287 hukuman 9 tahun penjara.
4. Kejahatan bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan
pasal 286 hukuman 9 tahun penjara.
5. kejahatan bersetubuh dalam perkawinan dengan perempuan yang belum waktunya untuk dikawin.
Pasal 288 hukuman 12 tahun penjara.
Persamaan antara kejahatan pasal 286 dengan 285 ialah sebagai berikut :
1. Persetubuhan itu telah terwujud pada atau dengan perempuan korban, pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya.
2. Perempuan korban bukan istri si pembuat.
Perbedaannya ialah sebagai berikut :
1. Ketidak berdayaan atau pingsan perempuan (korban ) pada pasal 286 ini tidak disebutkan sebab-sebabnya, yang jelas bukan sebab dari perbuatan si pembuat sebab jika disebabkan oleh si pembuat maka masuk dalam pasal 285. akan tetapi pada pasal 285 ketidakberdayaan disebabkan oleh kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh si pembuat. Misalnya seorang dokter menyuntikkan obat tidur pada seorang pasien perempuan, dalam keadaan tertidur kemudian perempuan itu disetubuhinya.
2. Persetubuhan menurut pasal 286 ini merupakan unsur perbuatan, sedangkan menurut pasal 285 adalah yang dituju oleh perbuatan memaksa atau apa yang dikehendaki si pembuat, yang sekaligus adalah unsur akibat konstitutif dalam perkosaan.
3. pada pasal 286 terdapat unsur diketahui bahwa perempuan itu dalam keadaan tidak berdaya atau pingsan, yang dalam pasal 285 tidak ada unsur demikian.
Pada kejahatan pasal 286 ini oleh pasal 291, ditentukan adanya dua alasan pemberatan pidana yaitu : (1) jika mengakibatkan luka berat; dan (2) jika mengakibatkan kematian bagi perempuan ( korban ). Akibat luka berat diperberat ancaman pidana penjaranya menjadi selama-lamanya dua belas tahun. Sementara itu, akibat kematian diperberat pidana penjaranya menjadi selama-lamanya lima belas tahun.
4) Bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya yang umurnya belum 15 tahun.
Kejahatan ini dirumuskan pada pasal 287.
Perbuatan perempuan yang belum berumur lima belas tahun sesuai dengan 284 tetap merupakan perbuatan turut berzina. Namun tidak boleh di pidana karena dengan berdasarkan pada pasal 287 ini perbuatannya itu kehilangan sifat melawan hukum, jadi disini terdapat alasan pidana diluar undang-undang.
Rumusan pasal 287 ayat 1 dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut
Unsur-unsur objektif
a. Perbuatannya : Bersetubuh
b. Objek : Dengan perempuan di luar kawin
c. Yang umurnya belum 15 tahun; atau jika umurnya tidak jelas belum waktunya kawin.
Unsur subjektif
- Diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun.
5) Bersetubuh dengan istri yang belum waktunya untuk dikawin
Mengenai kejahatan, dirumuskan pada pasal 288 ayat 1 sedangkan ayat 2 dan 3 merumuskan dasar pemberatan pidananya kejahatan ayat 1 terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur-unsur Objektif
a. Perbuatannya : Bersetubuh
b. Objek : Dengan perempuan istrinya yang belum waktunya untuk
di kawin
c. Menimbulkan akibat luka-luka.
Unsur Subjektif
- Diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa perempuan itu belum waktunya untuk di kawin.
Menyetubuhi istrinya yang belum waktunya untuk dikawin ini tidaklah dilarang dan tidak dipidana, baru dapat dipidana apabila dari persetubuhan itu timbul luka-luka mengenai luka berat undang-undang telah diberikan pengertian khusus secara limitative oleh pasal 90 yang menyatakan luka berat berarti :
a) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau menimbulkan bahaya maut.
b) Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas / jabatan atau pekerjaan pencarian
c) Kehilangan salah satu panca indra.
d) Mendapat cacat berat.
e) Menderita sakit lumpuh.
f) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
g) Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Itulah pengertian luka berat. Karena telah dirinci secara limitative, maka tidak ada luka berat lain di luar dari yang telah disebutkan secara limitative menurut pasal 90 tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Widiyanti, Wiwik, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahanannya, Jakarta: PT. Bina Aksara
Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Eresco
Dellyana, Shanty, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta: Liberty
Kertanegara, Satochid, Kehormatan Dan Nama Baik, Yogyakarta: Liberty
Sugandhi, KUHP, PT. Usaha Nasional
Syarifin, Pipin, Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia
Abdul, Idris, Perkembangan Masyarakat Dan Timbulnya Kejahatan, Bandung: PT. Eresco
Sudarto, Perkembangan Delik-Delik Khusus, Bandung:
Hilman, Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Bandung: 1979

Tindak Pidana Terhadap Kehormatan

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana buku II dimana pembagian tindak pidananya terdiri atas kejahatan. Pembentukan undang-undang membedakan tindak pidana atas kejahatan tersebut berdasarkan kualifikasi tindak pidana.
Dalam KUHP buku II salah satunya terdiri atas kejahatan terhadap kehormatan, karena kehormatan merupakan bagian yang terpenting bagi setiap manusia dimana setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilindungi oleh hukum. Dalam kehidupan sosial masyarakat tentunya sering terjadinya permasalahan yang timbul akibat dari penghinaan baik secara lisan atau dengan tulisan, selain itu ada juga yang timbul akibat fitnah.
Maka kredebilitas setiap manusia menginginginkan untuk tidak direndahkan karena kehormatan seseorang sangat berpengaruh akan jabatan, karir dan pekerjaan sehinggan jika kehormatan seseorang direndahkan dengan melalui penghinaan baik melalui lisan atau dengan media massa/tulisan bahwa kabar yang ada dalam media massa tersebut belum tentu akan kebenaranya dalam hal ini memiliki pengertian yakni fitnah. Maka akan sangat merugikan bagi salah satu pihak diantaranya orang mendapat fitnahan atau penghinaan tersebut. Untuk itu pentingnya naungan hukum akan tindak pidana terhadap kehormatan.
Selain tindak pidana terhadap kehormatan ada juga tindak pidana terhadap kehormatan khusus (penghinaan khusus), Tindak pidana pada kehormatan pada umumnya ditujukan kepada seorang manusia yang hidup, sebab kehormatan atau nama baik hanya dimiliki oleh manusia yang hidup. Demikian halnya dengan badan hukum, pada hakikaktatnya tidak memiliki kehormatan, tetapi dalam KUHP menganut bahwa badan hukum tertentu seperti : Presiden atau Wakil Presiden, kepala Negara, perwakilan Negara sahabat, golongan, agama, suku dan badan umum memiliki kehormatan dan nama baik.
Demikian sekedar gambaran garis perjalanan pembicaraan makalah ini, semoga gambaran yang sederhana ini dapat merupakan titik tolak dalam mempelajari tindak pidana terhadap kehormatan.
BAB II
PEMBAHASAN
TINDAK PIDANA TERHADAP KEHORMATAN

A. PENGERTIAN
Dalam istilah lain dan sering dipergunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana “penghinaan”. Dipandang dari sisi sasaran atau obyek, yang merupakan maksud atau tujuan dari pasal tersebut yakni melindungi “kehormatan”, maka tindak pidana terhadap kehormatan, lebih tepat.
Pembuat undang-undang, sejak semula bermaksud untuk melindungi :
1. Kehormatan, yang dalam bahasa belanda disebut eer
2. Nama baik yang dalam bahasa belanda disebut geode naam.
Tetapi, jika dipandang dari sisi perbuatan/feit maka tindak pidana penghinaan, tidak keliru.
Para pakar belum sependapat tentang arti dan definisi “kehormatan dan nama baik”, sependapat bahwa “kehormatan dan nama baik” menjadi hak seseorang atau hak asasi setiap manusia.
Bagi masyarakat Indonesia “kehormatan dan nama baik” telah tercakup pada pancasila, baik pada Ketuhanan Yang Maha Esa maupun pada kemanusiaan yang adil dan beradab, hidup saling menghormati.
Berkenaan dengan “kehormatan dan nama baik” menuru Prof. Satochid Kartanegara, S.H. mengutarakan mengenai seseorang yang tertabiat hina, apakah masih mempunyai “kehormatan dan nama baik”, antara lain, sebagai berikut:
Walaupun orang demikian itu telah tidak mempunyai perasaan lagi terhadap kehormatan dirinya, namun setiap orang adalah berhak agar kehormatannya tidak dilanggar.

B. MACAM MACAM
1. MENISTA (SECARA LISAN)
Perkataan “menista” yang berasal dari kata “nista”. Sebagian pakar mempergunakan kata ”celaan”. Perbedaan istilah tersebut disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan kata “smaad” dari bahasa belanda yang memiliki arti menghina, kata “nista” dan kata”celaan” merupakan kata sinonim. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat antara lain:
- cela….hinaan, kecaman, kritik….
- Nista : 1. hina, rendah….
2. tidak enak didengar….
3. Aib, cela, noda
Meskipun kedua kata tersebut hampir bersamaan artinya, tetapi kata “celaan” belum tentu tindak pidana karena dapat merupakan pernyataan, pendapat atau keritikan. Kata “menista” pada umumnya orang berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana.
Menista diatur dan diancam pada pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan tertentu, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, dihukum karena salahnya menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.300,-“.

Berdasarkan rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Dengan sengaja;
2. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain;
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu;
4. Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.
2. MENISTA (SECARA TERTULUS)
Perkembangan masyarakat umum pada saat ini, dimana anggota masyarakat yang tidak dapat membaca dan menulis semakin sedikit, memungkinkan tindak pidana “menista secara tertulis” jika dibandingan dengan menista (lisan), akan lebih banyak. Dengan pertumbuhan media massa khususnya surat kabar harian dan majalah-majalah, maka tindak pidana menista dengan surat, semakin memungkinkan.Dalam hal ini para redaksi sebaiknya lebih cermat sehingga dapat dicegah, keterlibatanya dalam tindak pidana menista secara tertulis.
Istilah “menista secara tertulis ” oleh sebagian pakar dipergunakan istilah “menista dan tulisan”. Perbedaan tersebut disebabkan pilihan kata-kata untuk menerjemahkan yakni kata smaadschrift yang dapat diterjemahkan dengan kata-kata yang bersamaan atau hampir sama.
Penistaan tertulis diatur dan diancam pada pasal 310 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

“Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan, maka perbuatan karena salahnya menista dengan surat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-“.

Berdasarkan rumusan pasal 310 ayat (2) maka menista dan menista dengan tulisan bedanya adalah bahwa menista dengan tulisan dilakukan dengan tulisan atau gambar sedang unsur-unsur lainnya tidak berbeda.

3. UNTUK KEPENTINGAN UMUM ATAU UNTUK MEMBELA DIRI
Terhadap Pelanggaran pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dimuat pengecualian sebagi “alasan untuk tidak dapat dihukum” meskipun telah berbuat suatu perbuatan menista atau menista dengan surat. Hal ini diatur pada pasal 310 ayat (3) KUHP yang berbunyi sebagi berikut:
“Tidak dapat dikatakan menista atau menista dengan surat jika nyata perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan umum atau karena terpaksa untuk mempertahnkan diri.”
Rumusan pasal 310 ayat (3) KUHP terdapat dua versi, khususnya terhadap “mempertahankan kepentingan umum” yang juga dipergunakan istilah “membela kepentingan umum”. Prof. Satichid Karta Negara S.H, merumuskan “kepentingan umum” sebagi berikut:
“Bila penuduhan menyatakan bahwa tuduhanya itu dilancarkan untuk kepentingan umum, maka ini berarti bahwa kepentingan umum dengan tuduhan itu, diuntungkan.”
Selanjutnya “karena terpaksa untuk mempertahankan diri” Mr. Tirtaamidjaja, diberikan contoh sebagai berikut:
“ Bertindak untuk membela diri karena terpaksa misalnya orang yang dengan tidak benar telah dituduh melakukan suatu pelanggaran pidana menunjuk orang yang sebenarnya melakukan pelanggaran pidana.”
Tampaknya persepsi “kepentingan umum “ dan “ membela diri karena terpaksa” tersebut memerlukan pengamatan yang cermat agar dapat memahami dengan tepat. mengenai hal ini Mr.Tirtaamidjaja mengutarakan sebagai berikut:
“ Hanya hakim yang memutuskan apakah orang itu telah bertindak untuk kepentingan umum atau untuk membela diri karena terpaksa, akan tetapi ia baru berbuat demikian, kalau orang yang melakukan perbuatan itu menyandarkan diri pada hal itu.
Memang, hakim yang memutuskan hal tersebut tetapi penilain hakim tersebut bukan tidak disadari obyektivitas sehingga pertimbangan hakim tersebut layak.
Persepsi”membela diri karena terpaksa”, tidak jauh berbeda dengan pengertian noodwer yang diatur pasal 49 ayat (1) KUHP ; bedanya adalah bahwa pada rumusan pasal 310 ayat (3) hanya berlaku untuk “diri sendiri”. Dengan demikian maka harus memenuhi syarat noodwer yakni:

- Menista serangan terhadap diri sendiri;
- Terhadap serangan perlu diadakan pembelaan diri.

4. Fitnah
Kata “fitnah” sehari-hari sering kita kenal yang termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni:”perkataan yang dimaksud menjelekan orang….”.
Dalam ilmu hukum pidana, fitnah adalah menista atau menista dengan surat/tulisan tetapi yang melakukan perbuatan itu diizinkan membuktikanya, tidak dapt membuktikan.
Fitnah diatur dalam pasal 311 KUHP yang berbunyi sebagi berikaut:
(1) Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan surat kabar, dalam hal ini diizinkan membuktikan kebenaran tuduhanya itu dihukum karena salahnya fitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, jika ia tidak dapat membuktikan kebenaranya itu dan jika tuduhanya itu dilakukanya sedang diketahuinya tidak benar”.
Izin untuk membuktikan ditetapkan oleh hakim dalam hal:
- Untuk kepentingan umum;
- Untuk mempertahankan diri;
- Yang difitnah adalah pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini diatur dalam pasal 312 KUHP yang berbunyi:
“Pembuktian kebenaran tuduhan itu hanya diizinkan dalam hal :
(1) Kalu hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang perkataan terdakwa bahwa ia melakukan perbuatan itu untuk mempertahankan kepentingan umum atau karena terpaksa untuk mempertahankan diri;
(2) kalau seorang pegawai negeri dituduh melakukan perbuatan dalam menjalankan jabatannya.”
Memperhatikan rumusan pasal 312 KUHP maka dimuat dua butir yakni kesatu dan kedua. Pada rumusan kedua tidak tercantum “kalau hakim memandang perlu” sehingga dalam hal kedua, terdakwa berhak untuk membuktikan tentang tuduhanya. Jadi, jika yang difitnah adalah pegawai negeri dalam menjalankan jabatanya maka tidak keliru jika penyidik meminta tersangka untuk membuktikan kebenaran perkataanya atau tulisanya.
Penerapan pasal 311 KUHP juga diatur pasal 314 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Kalau orang yang dihina, dengan keputusan hakim yang sudah ditetapkan, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang dituduh itu, penghukuman karena fitnah tidak boleh dijatuhkan.
(2) Jika dengan putusan hakim yang sudah tetap ia dibebaskan dari tuduhan melakukan perbuatan yang dituduh itu, maka putusan hakim itu dipandang menjadi bukti yang cukup bahwa tuduhan itu tidak benar.
(3) Jika penuntutan yang dihina telah dimulai karena perbuatan yang dituduh padanya, maka penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai perbuatan yang dituduhkan itu diputuskan dengan putusan hakim yang tetap”.

5. PENGHINAAN RINGAN
Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari bahasa belanda eenvoudige belediging; dengan kata “biasa”, sebagian pakar lainya menerjemahkan dengan kata “ringan ”. Dalam kamus bahasa belanda, kata eenvoud: sederhana, bersahara, ringan. Dengan demikian tidak tepat jika dipergunakan penghinaan biasa.
Penghinaan ringan diatur dalam pasal 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan surat, yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat baik dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, baik dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.”
Menurut doktrin penghinaan ringan adalah bentuk ke-4 dari tindak pidana terhadap kehormatan. Perbedaan penghinaan ringan dengan menista atau menista dengan surat adalah bahwa pada penistaan(lisan/tulisan), dilakukan dengan cara menuduh melakukan perbuatan tertentu.
Berdasarkan rumusan pasal 315 KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Penghinaan
2. Sengaja
3. Tidak bersifat menista atau menista dengan surat
4. Di muka umum, di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, dengan surat yang dikirim atau yang diterima.

5. FITNAH DENGAN PENGADUAN
Fitnah dengan pengaduan dalam bahsa belanda lasrelijke aanklacht sebagian pakar menerjemahkan dengan “mengadu dengan fitnah”.
Jika terjemahan kata aanklacht berarti pengaduan atau mengadu. Pemberitahuan dalam bahasa belanda adalah aangifte. Dengan demikian, lebih tepat “fitnah dengan pengaduan” karena jika “mengadu dengan fitnah” yang menjadi masalah utama adalah mengadu sedang dalam masalah ini yang dipermasalahkan adalah fitnah atau penghinaan.
Fitnah dengan pengaduan diatur dalam pasal 317 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja memasukan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang pada pembesar negeri sehingga kenghormatan atau nama baik orang itu terserang dihukum karena salahnya fitnah dengan pengaduan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


(2) Pencabutan hak tersebut pasal 35 no.1-3 boleh dijatuhkan”.

Kata “pembesar negeri” dalam rumusan pasal 317 ayat (1) KUHP merupakan terjemah dari overhead dari bahsa belanda yang artinya adalah penguasa yang juga diterjemahkan dengan aparat Negara atau aparat pemerintah.
Untuk lebih memahami “fitnah dengan pengaduan” perlu diamati unsur-unsurnya yakni sebagai berikut:
1. Dengan sengaja
2. Menyampaikan laporan/pengaduan tertulis palsu
3. Disampaikan kepada penguasa
4. Tentang orang tertentu
5. Isinya menyerang kehormatan/nama baik orang tersebut.
Sengaja merupakan unsur subyektif, ditujukan terhadap melanggar kehormatan atau nama baik, ungkapan atau perbuatan yang menghina dan sengaja dimuka umum atau sengaja supaya diketahui oleh umum.

Menista (secara lisan)
Menista (secara tertulis)
Untuk kepentingan umum atau untuk membela diri
Fitnah  pasal 311 KUHP
Penghinaan ringan  pasal 315 KUHP
Fitnah dengan pengaduan
 pasal 317 KUHP

C. TINDAK PIDANA TERHADAP KEHORMATAN KHUSUS
Tindak pidana terhadap kehormatan atau tindak pidana penghinaan pada umumnya ditujukan kepada manusia bukan pada hewan.Demikan halnya dengan badan hukum, pada hakikatnya tidak mempunyai kehormatan, tetapi KUHP menganut bahwa badan hukum tertentu, antara lain : Presiden Atau Wakil Presiden, Kepala Negara, Perwakilan Negara Sahabat, Golongan/Agama/Suku Dan Badan Umum, memiliki kehormatan dan nama baik.
1. Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden
Presiden adalah Kepala Negara dan Wakil Presiden adalah wakil kepala negara. Dengan kedudukan demikian maka Presiden /Wakil Presiden memiliki kehormatan dan nama baik, telah selayaknya selaku orang yang yang berkedudukan demikian, untuk dihormati. Dihormati tidak berarti atas kemauan orang yang menduduki jabatan Presiden/Wakil Presiden tetapi berdasarkan kepatutan dan kelayakan yang hidup dalam masyarakat umum atau orang kebanyakan.
Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden diatur dalam pasal 134 KUHP dan pasal 137 KUHP yang berbunyi:
Pasal 134 KUHP:
“Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”
Pasal 137 KUHP:
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi yang menghina diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Semua jenis penghinaan merupakan serangan terhadap kehormatan dan nama baik Presiden dan Wakil Presiden. Sebenarnya dalam hal ini sebaiknya diatur juga bahwa “kehormatan dan nama baik” merupakan salah satu hak yang sama dengan hak-hak yang sama dengan hak-hak lain dan karenanya wajib dihormati berdasarkan”hak asasi manusia”
Bahwa”kebebasan mengajukan pendapat” bukanlah berarti dapat tidak menghormati hak-hak asasi. Dengan demikian “kebebasan mengajukan pendapat atau kritik” dapat dilaksanakan tanpa melanggar atau menyerang “kehormatan dan nama baik”.

2. PENGHINAAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT ATAU YANG YANG MEWAKILI NEGARA ASING DI INDONESIA
Hal ini diatur dalm pasal 142 KUHP, 143 KUHP dan 144 KUHP. Pasal 142 KUHP melindungi kehormatan dan nama baik dan nama baik ” yang mewakili Negara Asing di Indonesia”.
Pasal 144 KUHP, mencakup baik Kepala Negara Sahabat maupun yang mewakili Negara Asing di Indonesia yang dilakukan dengan cara menyiarkan, tertulis atau gambar lukisan.
Pasal 142 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau Kepala lainya dari Negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak tiga ratus rupiah”
Berdasarkan rumusan pasal 142 KUHP maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
- Penghinaan
- Dengan sengaja
- Terhadap Kepala Negara sahabat.
Pengertian penghinaan adalah serangan atau perkosaan terhadap kehormatan dan nama baik.Pengertian Negara Sahabat pada umumnya ditafsirkan berdasarkan Ilmu Negara atau Ilmu Tata Negara. Pada umumnya, Negara sahabat diartikan sebagai Negara yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia atau Negara yang telah mengadukan hubungan diplomatik dengan Indonesia dan tidak bertikai atau bermusuhan dengan Indonesia.
Pasal 143 KUHP berbunyi:
“Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang yang mewakili Negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Berdasarkan pasal diatas maka terdapat unsur-unsur sebagi berikut:
- Penghinaan
- Dengan sengaja
- Terhadap yang mewakili Negara asing
- Di Indonesia.

3. PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH INDONESIA
Hal ini diatur dalam pasal 154 dan 155 KUHP.
Pasal 154 KUHP
“Barangsiapa menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda sebanyak banyaknya tiga ratus rupiah.”
Berdasarkan pasal 154 KUHP terdapat unsur- unsur :
a. Di muka umum
b. Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
c. Terhadap pemerintah Indonesia.
Pengertian ”di muka umum” diartikan di tempat yang dapat dihadiri oleh umum atau ditempat yang dapat dilihat oleh umum atau tempat yang dapat didengar oleh umum.
Pengertian “perasaan permusuhan ” berarti melawan atau menentang, sedang pengertian “perasan kebencian” merupakan perasaan sangat tidak suka.
Pengertian “Pemerintah Indonesia” jika diartikan dari Hukum Tata Negara maka dimaksudkan adalah semua eksekutif yakni yang termasuk kabinet dalam pengertian Pemerintah Pusat, sedang Pemerintah daerah Gubernur dan aparatnya.
Pasal 155 KUHP
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan sehingga kelihatan oleh umum tulisan atau gambar yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negeri belanda atau Indosesia dengan maksud isinya diketahui oleh umum, diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.

4. PENGHINAAN TERHADAP GOLONGAN
Hal ini diatur dalam pasal 156 KUHP dan pasal 157 KUHP. Pasal ini dimaksudkan untuk memelihara/ melindungi/ menjamin “persamaan” sebagai salah satu asas hak asasi manusia dan mencegah “diskriminasi”.
Perlindungan yang diatur dalam pasal 156 adalah:

“Barang siapa menyatakan dihadapan umum perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan di negeri Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tigaratus rupiah.

Perkataan “golongan” dalam pasal ini dan pasal yang berikut berarti: tiap-tiap bagian dinegeri Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian di negeri lain karena bangsanya, wataknya, suku bangsa, agamanya, asal tempatnya, keturunanya, atau keadaanya hokum tata Negara”.
Unsur-unsur pasal ini tidak berbeda dengan unsur-unsur pada pasal 154 KUHP, hanya yang berbeda adalah sasaran atau yang dilindungi. Dengan demikian unsur-unsurnya adalah:
- Di hadapan umum
- Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
- Terhadap golongan
5. PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU BADAN HUKUM
Dalam hal ini ada pasal yang mengatur tersendiri. Untuk memahaminya, tidak cukup hanya mengetahui teksnya saja akan tetapi harus diamati dengan cermat, semua unsur-unsurnya dan penerapan berdasarkan jurisprudensi.
Pasal 207 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan suatu kuasa, yang diadakan dinegeri Belanda atau Indonesia atau suatu Badan Umum yang didakan disana, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau dendan sebanyak banyaknya tiga ratus rupiah.”

Rumumusan diatas merupakan rumusan asli atau terjemahan dari W.w.S Belanda atau KUHP Belanda simasa penjajah sehingga rumusan tersebut setelah Indonesia merdeka maka kata “Belanda” pada pasal tersebuttidak berarti lagi.
Berdasarkan rumusan tersebut pada pasal 207 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
- dengan sengaja
- dimuka umum
- dengan tulisan atau lisan
- menghina
- suatu kekuasaan hukum atau badan umum yang diadakan di Indonesia.
Pasal 208 KUHP :
“Barangsiapa menyiapkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan bagi sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau bagi sesuatu majelis umum yang ada disana, dengan niat supaya isi yany menghina itu diketahui oleh orang banyak , dihukum penjara selama-lamanya empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-“.

BAB III
KESIMPULAN
Tindak pidana terhadap kehormatan memiliki istilah lain yakni penghinaan terhadap kehormatan. Tujuan sasaran dari obyek yang merupakan maksud tindak pidana kehormatanlah lebih tepat.
Dalam tindak pidana kehormatan ada beberapa macam pembagianya yakni menista secara lisan, menista secara tulisan, untuk kepentingan umum atau untuk membela diri, fitnah, penghinaan ringan, fitnah dengan pengaduan.
Selain itu juga di diatur tentang tindak pidana terhadap kehormatan khusus diantarnya penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden. Pennghinaan Terhadap Kepala Negara Sahabat atau yang Mewakili Negara Asing di Indonesia, golongan, agama, suku dan badan umum memiliki kehormatan dan nama baik.


DAFTAR PUSTAKA

Bamelan. 1986. Hukum Pidana Dua. Bandung: Remaja Karya,
Darmawan, Surya. 1988. Hukum Pidana 3. Bandung, : Bina Cipta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Katanegara. 1994. Hukum Pidana Bagian Dua. Jakarta: Balai Letur Mahasiswa.
Koesoemah, Datje Rahajoe. 1995. Kamus Belanda Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Marpaung, Leden. 1979. Tindak Pidana Perhadap Kehormatan. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada.
Mueljanto. 2003. KUHP. Jakarta: Bumi Aksara.
Ruslan, Saleh. 1980. Perbuatan Pidana. Jakarta: Centra.
Subekti. 1990. Hukum Pembuktian. Jakarta: Prakarsa.
Tirtaamidjaja. 1995. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Fasco

Tindak Pidana Terhadap Tubuh

BAB I
PENDAHULUAN
Penentuan sebab akibat dalam hukum pidana merupakan hal yang sulit dilakukan karena pada dasarnya KUHP tidak mencantumkan petunjuk tentang cara untuk menentukan sebab suatu akibat yang menciptakan suatu delik. KUHP hanya menentukan dalam pasalnya, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat tertentu untuk menjatuhkan pidana terhadap pembuat, misalnya seperti pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Bahwa pembunuhan hanya dapat menyebabkan pembuatnya dipidana bilamana seseorang meninggal dunia.
Dari hal-hal tersebut dapat diketahui bahwa terjadinya delik atau actus reus hanya ada pada delik yang mensyaratkan adanya akibat tertentu, yaitu:
- Delik Materiel, misalnya Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP).
- Delik culpa, misalnya karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain (Pasal 359 KUHP), karena lalai menyebabkan luka pada orang lain (Pasal 360 KUHP)
Adapun dalam penganiayaan unsur akibatnya berupa syarat yang memperberat pidana dengan adanya akibat tertentu pada suatu delik atau delik-delik yang dikualifikasikan karena akibatnya, misalnya penganiayaan yag berunsurkan luka berat (Pasal 351) dan matinya orang lain (Pasal 351 pasal 3). Tentang keadaan luka berat dan matinya oranglain inilah yang dapat disebut sebagai keadaan yang secara obyektif memperberat pidana. Artinya dalam keadaan biasa, pelaku sengaja menganiaya orang lain maka sanksi pidananya hanya maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus (Pasal 351 ayat 1 KUHP). Tetapi apabila dalam keadaan yang secara obyektif, maka sanksi pidananya menjadi lebih berat yakni yang mengakibatkan luka-luka berat menjadi paling lama lima tahun penjara (Pasal 351 ayat 2 KUHP) dan yang mengakibatkan matinya orang lain menjadi paling lama tujuh tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Sedangkan apabila perbuatan itu dilakukan dengan suatu kesengajaan untuk membuat luka orang lain, maka sanksi pidananya jatuh lebih berat yakni paling lama delapan tahun penjara (Pasal 354 KUHP), apabila kesengajaan itu dilakukan untuk atau demi kematian orang lain. Namun itu semua tidak lepas dari upaya demi tercapainya efektivitas penjatuhan pidana denda sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa tujuan pemidanaan adalah:
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana .


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Kejahatan terhadap tubuh dalam KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan” tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. Ilmu pengetahuan (doktrine) mengartikan penganiayaan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Pasal 351 mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Jelaslah bahwa kata penganiayaan tidak menunjuk pada perbuatan tertentu, misalnya kata mengambil dalam pencurian. Maka dapat dikatakan bahwa kini pun tampak pada perumusan secara material. Akan tetapi, tampak secara jelas apa wujud akibat yang harus disebabkan.
Menurut penjelasan Menteri Kehakiman pada waktu pembentukan pasal 351 KUHP dirumuskan antara lain:
a. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain, atau
b. Setiap perbuatan yang dilakukan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan orang lain.
Dengan demikian, unsur kesengajaan ini kini terbatas pada wujud tujuan (oogmerk), tidak seperti unsur kesengajaan dari pembunuhan.
Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan terhadap tubuh ada 2 macam, yaitu:
1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksudkan ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), dimuat dalam Bab XX buku II, Pasal 351 s/d 358.
2.Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 BAB XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka.
Kejahatan terhadap tubuh dan terhadap nyawa mempunyai hubungan dekat, yakni adanya keserupaan perbuatan yang sifat dan wujudnya pada umumnya berupa kekerasan fisik. Perbedaan diantaranya adalah akibat yang ditimbulkan oleh perkosaan atas nyawa adalah semata-mata bergantung pada akibat yang timbul setelah terwujudnya perbuatan.
Adapun kejahatan yang wujud akibat perbuatannya berupa luka pada hati (sakit hati,sedih dan merana) tidak termasuk dalam kejahatan terhadap tubuh meski hati termasuk bagian dari tubuh, karena wujud perbuatan dari kejahatan terhadap tubuh menggandung sifat kekerasan pada fisik dan harus menimbulkan rasa sakit tubuh atau luka tubuh. Adapun luka disini diartikan dengan terjadinya perubahan dari tubuh, atau menjadi lain dari rupa semula sebelum perbuatan itu dilakukan, misalnya lecet pada kulit, putusnya jari tangan, bengkak pada pipi dan lain sebgainya. Maka kejahatan yang wujud akibat perbuatannya berupa luka pada hati tidak termasuk dalam kejahatan terhadap tubuh melainkan masuk dalam hal kejahatan terhadap kehormatan (Pasal 310 - 321).
B. Bentuk Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Sengaja
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) dapat di bedakan menjadi 6 macam yakni:
a) Penganiayaan biasa (Gewone Mishandeling) pasal 351
Disebut dengan penganiayaan bentuk pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351. Suatu rumusan kejahatan yang hanya dikualifikasikan sebagai penganiayaan (mushandeling) saja serta menyebutkan ancaman pidananya tanpa menyebut unsur tingkah laku dan unsur-unsur lainnya seperti kesalahan, melawan hukum atau unsur mengenai obyeknya, mengenai cara melakukannya dan sebagainya. Maka dari itu saja tidak dapat dirinci unsur-unsurnya dan tidak diketahui dengan jelas tentang pengertiannya.
Pada mulanya rancangan dari pasal tersebut diajukan oleh menteri kehakiman Belanda ke parlemen, namun pihak parlemen berkeberatan atas rancangan tersebut karena kabur dan tidak terangnya pengertian (rasa sakit/tubuh) rancangan itu sehingga hanya dirumuskan sebagai penganiayaan (mishandeling) saja.
Menurut bunyi rumusan pasal 351, penganiayaan biasa dapat dibedakan menjadi:
a. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian (ayat 1)
b. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2)
c. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3)
d. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)

Kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan (licbte mishandeling) oleh UU ialah penganiayaan yang dimuat dalam pasal 352, yang rumusannya sebagai berikut:
- Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-.
- Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahanya.
Batasan penganiayaan ringan adalah penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang:
a. Bukan berupa penganiayaan berencana (353);
b. Bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang memiliki kualitas tertentu pada pasal (356).
Sehingga dapat dikatakan bahwa penganiayaan ringan berbeda dari penganiayaan berencana dan penganiayaan terhadap orang tertentu yang telah diatur dalam pasal 356 begitu juga penganiayaan berat dikarenakan penganiayaan ringan tidak mungkin terjadi pada penganiayaan berat bila dilihat dari sisi akibat yang ditimbulkan oleh kedua penganiayaan tersebut. Tetapi penganiayaan ringan dapat terjadi pada penganiayaan biasa yang tercantum pada pasal 352 ayat 1 dilihat dari bentuk pasal tersebut yang terbagi menjadi:
a) Penganiayaan yang bisa menimbulkan luka.
Dengan maksud luka yang ditimbulkan pada bentuk ini adalah luka yang harus berupa luka ringan (bukan luka berat) yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Maka masuk dalam pengertian penganiayaan ringan (352)
b) Penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka.
Dengan maksud Penganiayaan yang hanya menimbulkan rasa sakit saja , misalnya menendang pantat seseorang. Karena syarat untuk tidak menimbulkan adalah tidak mendatangkan penyakit fisik dan mengakibatkan terganggunya fungsi dalam organ tubuh manusia. Mendatangkan penyakit (sakit) diartikan sebagai timbulnya gangguan pada fungsi dalam organ tubuh manusia.
c) Penganiayaan Berencana
Disebut penganiayaan berencana dikarenakan adanya unsur perencanaan terlebih dahulu (meer vorbedatche rade) sebelum perbuatan dilakukan,sehingga masuk dalam kategori kesalahan. Penganiayaan tersebut masuk dalam koridor kesalahan karena adanya unsur kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk) yang tentunya tiada yang menyangkal bahwa pelaku pantas dipidana dengan kesengajaan semacam ini, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevolg). Karena sebagian besar penulis hukum pidana mengatakan bahwasanya “sengaja ”itu sebagai perbuatan yang berwarna, artinya pembuat undang-undang tidak perlu mengetahui bahwa perbuatan pelanggar itu dilarang oleh undang-undang atau tidak. Jonkers mengatakan bahwasanya “sudah memadai jika pembuat undang-undang dengan sengaja melakukan perbuatan pengabaian (NALATEN) mengenai apa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai perbuatan yang dapat dipidana”.Tidak perlu dibuktikan bahwa pelanggar mengetahui perbuatannya dipidana atau pengabaiannya, juga tidak perlu diketahui bahwa perbuatan tersebut dilarang atau tidak bermoral dengan dasar memperhatikan aturan dasar hukum “Tidak ada pidana tanpa kesalahan”(geen straf zonder schuld/kheine ohne schuld)
Penganiayaan berencana telah dirumuskan dalam pasal 353 antara lain:
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun;
2. Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 7tahun;
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian , yang bersalah dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
Penganiayaan berencana dibagi menjadi 3 macam yakni:
a. Penganiayaan berencana yang tidak mengakibatkan luka berat atau kematian;
b. Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat;
c. Penganiayaan yang berakibat kematian.
Mengenai hal teersebut Mahkamah Agung mengutarakan pendapat berdasarkan putusan No.717 K/Pid/1984 tgl 20 September 1985 yaitu:
“Tidak diperlukan suatu jangka waktu yang lama, antara saat perencanaan itu timbul dengan saat perbuatan dilakukan. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilakukan serta alat-alat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan itu”
d) Penganiayaan Berat
Sebagaimana telah dirumuskan dalam pasal 354:
(a) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;
(b) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Adapun unsur-unsur penganiayaan berat :
1. Obyektif :
- Obyeknya : Tubuh orang lain;
- Akibat : Luka.
- Perbuatan : Melukai berat;
2. Subyektif
- Kesalahannya : Kesengajaan (opzettelijk)
Istilah luka berat terdapat dalam KUHP Pasal 90 Yaitu:
1. Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya-maut (levens gevar);
2. Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
3. Kehilangan kemampuan memakai salah satu alat panca indera;
4. Kelumpuhan;
5. Gangguan daya berfikir;
6. Pengguguran kehamilan atau kematian anak .
e) Penganiayaan Berat Berencana
Penganiayan berat berencana dimuat dalam pasal 355, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu , dipidana penjara paling lama 12 tahun;
- Jika perbuatan itu menimbulkan kematian, yang bersalah dipidana paling lama 15 tahun.
- Penganiayaan ini merupakan gabungan dari penaganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiayaan berencana (353 ayat 1) dengan kata lain penganiayaan berat terjadi dalam penganiayaan berencana. Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak atau bersama.

Penganiayaan sebagaimana yang dimuat dalam dalam pasal 356 merupakan penganiayaan terhadap orang-orang berkualitas tertentu atau dengan cara tertentu yang memberatkan. Sifat yang memberatkan pada penganiayaan biasa (351), Penganiayaan berat (354), Penganiayaan berencana (353), dan Penganiayaan Berat Berencana (355) terletak pada 2 hal yaitu:
1. Pada kualitas pribadi korban sebagai:
- Ibunya;
- Bapaknya yang sah;
- Istrinya;
- Anaknya.
2. Pegawai Negeri yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
3. Pada cara melakukan penganiayaan, yakni dengan memberikan bahan untuk dimakan atau diminum yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.
Bilamana penganiayaan dilakukan terhadap presiden atau wakilnya termasuk dalam kejahatan yang dilakukan terhadap keamanan negara yang termaktub dalam pasal 104 yaitu:
“Makar dengan maksud membeunuuh presiden atau wakil presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjaara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
f) Turut Serta Dalam Penyerangan dan Perkelahian
Kejahatan yang dimaksud ini adalah kejahatan yang dimuat dalam pasal 358 yang memiliki memiliki unsur:
A. Unsur-unsur obyektif
a. Perbuatan : turut serta;
b. - dalam penyerangan
- dalam perkelahian;
c. Terlibatnya beberapa orang;
d. Menimbulkan akibat: - ada yang luka berat
- ada yang mati
B. Unsur Subyektif: dengan sengaja
• Orang yang dipersalahkan menurut pasal 358 adalah bagi mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan dan perkelahian itu, dan bukan bagi orang yang menyerang atau yang berkelahi, jika penyerangan atau perkelahian itu menimbulkan adanya orang luka berat dan adanya orang mati.
• Persamaan penyerangan dan perkelahian yakni dimana terlibat beberapa orang.
• Perbedaannya ialah, bahwa pada penyerangan, pihak orang yang melakukan penyerangan adalah aktif, sedangkan pihak lainnya yakni yang diserang, yang mempertahankan diri adalah pasif. Inisiatif untuk terjadinya penyerangan ada pada orang yang menyerang. Pihak yang diserang adalah pihak yang perbuatannya berupa perbuatan mempertahankan diri dari serangan. Perbuatan seperti itu tidak dapat disebut sebagai penyerangan maupun perkelahian. Sedangkan perkelahian, kedua belah pihak sama-sama aktif, dan inisiatif dapat timbul dari kedua belah pihak.
Perbuatan turut serta (deelenemen) dalam pasal 358 berbeda dengan turut serta atau pelaku turut serta (medeplegen) dalam pasal 55 (1) sub 1 KUHP, Aadapun perbedaanya adalah:
Pasal 55 Pasal 358
Turut Serta Bagi segala tindak pidana Hanya dalam penyerangan dan perkelahian
Sikap Batin Sama dengan petindak pidana Tidak perlu sama dengan sikap penyerang atau yang berkelahi
Tanggung Jawab Sama dengan petindak pidana Tidak perlu sama dengan petindak pidana


C. Tanggung Jawab Pidana Kejahatan Terhadap Tubuh Yang Dilakukan Dengan Sengaja

NO PENGANIAYAAN PASAL AKIBAT SANKSI
1. Penganiayaan Biasa 351 Tidak luka berat dan mati 2 tahun 8 bulan
Luka berat 5 tahun
Mati 7 tahun
2. Penganiayaan Ringan 352 Tidak menjadi sakit 3 bulan
3. Penganiayaaan Berencana 353 Tidak luka berat atau mati 4 tahun
Luka berat 7 tahun
Mati 9 tahun
4. Penganiayaan Berat 354 Luka berat 8 tahun
Mati 10 tahun
5. Penganiayaan Berat dan Berencana 355 Luka berat 12 tahun
Mati 15 tahun
6. Turut Perkara 358 Luka berat 2 tahun 8 bulan

Khusus bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tidak dapat dihindarkan untuk tidak mendakwakan Pasal 338 KUHP bahkan Pasal 340 KUHP karena permasalahan adalah pada unsur “dolus” atau “bentuk sengaja”
D. Bentuk Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Tidak Sengaja
Hanya ada satu ketentuan mengenai kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja, dimuat dalam Pasal 360. Adapun unsur-unsur di dalamnya adalah:
a. Obyektif
- Perbuatan menyebabkan orang lain mendapat luka;
- Luka yang menimbulkan penyakit
- Menimbulkan akibat orang luka-luka berat;
- Halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu.
b. Unsur Subyektif: Kelalaian
Unsur kesalahan dari kejahatan ini adalah unsur culpa atau kelalaian.kealpaan dapat dipandang dari dua sudut yang dapat disebut sebagai syarat adanya kelalaian yakni subyektif dan obyektif. Mengenai sudut subyektif Kelalaian sama dengan kesengajaan, dilihat dari sikap batin pelaku yang terletak dalam 2 hal, yakni:
- Terletak pada ketiadaan pikir sama sekali bahwa dari perbuatan yang ia lakukan dapat menimbulkan akibat terlarang.
- Terletak pada sikap batin yang sudah memikirkan pada akibat.
Bila dilihat dari sudut pandang obyektif maka perbuatan tersebut ditetapkan berdasarkan ukuran apakah perbuatan tersebut baik atau buruk dan wajar atau tidak. Dalam praktik hukum syarat subyektif inilah yang seringkali digunakan dalam menentukan ada dan tidaknya kealpaan. Bilamana syarat obyektif telah terpenuhi maka syarat subyektifpun akan ikut terpenuhi.

E. Tanggung Jawab Pidana Terhadap Kejahatan Yang Menyebabkan Mati Atau Lukanya Orang Karena Tidak Sengaja
Hal ini diatur oleh tiga Pasal KUHP yaitu:
1. Pasal 359 KUHP jika mengakibatkan matinya orang;
2. Pasal 360 KUHP yang terdiri dari dua ayat yakni:
- Ayat 1 jika mengakibatkan luka parah;
- Ayat dua jika mengakibatkan luka.
3. Sedangkan Pasal 361 mengatur akan pemberat hukuman sepertiganya bila dilakukan dalam jabatan atau pekerjaan.
NO AKIBAT SANKSI PASAL
1. Mengakibatkan mati 5 tahun atau 1 tahun penjara 359
2. Luka Berat 5 tahun atau 1 tahun penjara 360 (1)
3. Timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan 9 bulan atau denda Rp.300,00 360 (2)
4. Dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pencaharian Pidana ditambah dengan sepertiga dan dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian 361


BAB III
KESIMPULAN

Kejahatan terhadap tubuh dan terhadap nyawa mempunyai hubungan dekat, yakni adanya keserupaan perbuatan yang sifat dan wujudnya pada umumnya berupa kekerasan fisik. Perbedaan diantaranya adalah akibat yang ditimbulkan oleh perkosaan atas adalah semata-mata bergantung pada akibat yang timbul setelah terwujudnya perbuatan.
Adapun dalam penganiayaan unsur akibatnya berupa syarat yang memperberat pidana dengan adanya akibat tertentu pada suatu delik atau delik-delik yang dikualifikasikan karena akibatnya, misalnya penganiayaan yag berunsurkan luka berat


DAFTAR PUSTAKA

- Bemmelen, Van, Ons Strafrecht,Deel 1, Het, Materiele Strafrecht Algemen Deel, (Gronigen: H.D.Tjeenk, Willink)
- Satochid Kartanegara, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu, (Balai Lektur Mahasiswa: Tanpa tahun)
- Jonkers, J.E., Handbock van het Ned. Indische Strafrech,tt (Leiden: E.J. Brill, 1946).
- Moeljatno, KUHP, (Jakarta Bumi Aksara, 2003)
- Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
- Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama, 2003)
- Suparni, Niniek, Eksisitensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
- Hamzah, Andi , Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994)
- Tirtaamidjaja,Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Fasco, 1995)
- Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Tindak Pidana Terhadap Nyawa

BAB I
PENDAHULUAN

Suatu kejahatan yang termuat dalam buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya. Salah satu bab yang termaktub didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa (pasal 338-350).
Kejahatan terhadap nyawa yang dapat disebut dengan atau merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Kejahatan yang tercantum dalam pasal 338-350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Unsur yang melandasi tindak kejahatan terhadap tubuh dapat membedakan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya, unsur yang dapat membedakannya adalah unsur yang subyektif dan unsur obyektif.
Oleh karena itu, dapatlah ditarik sebuah hal yang menarik dalam rangkaian pertanyaan, diantaranya:
a. Apa sebenarnya pengertian dari kejahatan terhadap nyawa?
b. Bagaimana bentuk dan unsur dari tindakan kejahatan terhadap nyawa?
c. Akibat hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa?.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Kejahatan terhadap nyawa adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Hal ini termuat dalam KUHP bab XIX dengan judul “kejahatan terhadap nyawa” yang diatur dalam pasal 338-350.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
1. Atas dasar unsur kesalahannya
Berkenaan dengan tindak pidana terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Dilakukan dengan sengaja yang diatur dalam pasal bab XIX KUHP
b. Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur bab XIX
c. Karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3, dan lain-lain.
2. Atas dasar obyeknya (nyawa)
Atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yaitu:
a. Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345.
b. Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343.
c. Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.
Timbulnya tindak pidana materiil sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah belum atau tidak. Apabila karenanya (misalnya membacok) belum mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan pembunuhan (338 jo 53),dan belum atau bukan pembunuhan secara sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338.
Dan apabila dilihat dari sudut cara merumuskannya, maka tindak pidana materiil ada 2 macam, yakni:
1. Tindak pidana materiil yang tidak secara formil merumuskan tentang akibat yang dilarang itu, melainkan sudah tersirat (terdapat) dengan sendirinya dari unsur perbuatan menghilangkan nyawa dalam pembunuhan (338).
2. Tindak pidana materiil yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan atau tingkah laku. Juga disebutkan pula unsur akibat dari perbuatan (akibat konstitutif) misalnya pada penipuan (378)

B. Bentuk Kejahatan terhadap Nyawa
Suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif, artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagian anggota tubuh, tidak boleh diam atau pasif, walaupun sekecil apapun, misalnya memasukkan racun pada minuman, hal ini bukan termasuk bentuk aktif, namun termasuk bentuk abstrak, karena perbuatan ini tidak menunjuk bentuk kongkret tertentu. Oleh karena itu, dalam kenyataan yang kongkret perbuatan itu dapat beraneka macam wujudnya, seperti apa yang telah dicontohkan sebelumnya.
Perbuatan-perbuatan ini harus ditambah dengan unsur kesenjangan dalam salah satu dari tiga wujud, yaitu sebagian tujuan oog merk untuk mengadakan akibat tertentu, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu opzet big zekerheidsbewustzijn, atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu opzet big mogelijn heidwustzujn.
Dan oleh karena itu, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan diberi atau diberi kualitatif sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:

1. Pembutuhan biasa dalam bentuk pokok
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam pasal 338 yang dalam rumusannya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di pidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Dalam pasal ini terdapat unsur-unsur yang bersifat obyektif dan subyektif, apabila kita perinci sebagai berikut:
a. Unsur obyektif:
- Perbuatan : menghilangkan nyawa
- Obyektif : nya orang lain
b. Unsur subyektif:
- Dengan subyektif:
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
1) Adanya wujud perbuatan
2) Adanya suatu kematian (orang lain)
3) Adanya hubungan sebab dan akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)
Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu.

2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain
Pembunuhan yang dimaksudkan ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 339, yang berbunyi:
“Pembunuhan yang diikuti. Disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain. Yang dilaksanakan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun.”
Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Semua unsur pembunuhan (obyektif dan subyektif) dalam pasal 338.
b. Yang (1) diikat, (2) disertai, atau (3) didahului oleh tindak pidana lain.
c. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1) Untuk mempersiapkan tindak pidana lain.
2) Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain.
3) Dalam hal tertangkap tangan ditujukan untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana, atau untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum dari tindak pidana lain itu.
Kejahatan pasal 339, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat pada semua unsur yang disebabkan dalam butir b dan c. Dalam dua butir itulah diletakkan sifat yang memberatkan pidana dalam bentuk pembunuhan khusus ini.
Dalam pembunuhan yang diperberat ini sebetulnya terjadi 2 macam tindak pidana sekaligus, ialah yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (338) dan tindak pidana lain (selain pembunuhan). Apabila pembunuhannya telah terjadi, akan tetapi tindak pidana lain ini ia belum terjadi, misalnya membunuh untuk mempersiapkan pencurian dimana pencuriannya itu belum terjadi, maka kejahatan 339 tidak terjadi.

3. Pembunuhan berencana (moord)
Pembunuhan dengan rencana lebih dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, hal ini diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Dari pasal tersebut, pembunuhan berencana terdiri dari unsur-unsur:
a. Unsur subyektif
1) Dengan sengaja
2) Dan dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur Obyektif
1) Perbuatan : menghilangkan nyawa
2) Obyeknya : nyawa orang lain.

Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 328 ditambah dengan unsur dengan rencana terlebih dahulu. Dibandingkan dengan pembunuhan dalam 338 maupun 339 diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu itu.
Pengertian dengan rencana lebih dahulu menurut M.V.T. pembentukan pasal 340, antara lain:
“Dengan rencana lebih dahulu” diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya”.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja mengatakan direncanakan lebih dahulu bahwa ada sesuatu jangka waktu, bagaimana pendeknya untuk mempertimbangkan, dan untuk berfikir dengan tenang.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat atau unsur, yaitu:
a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang, adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Susana batin yang tenang adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi.
Ada tenggang waktu yang cukup antara sejak timbulnya atau diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu. waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu, melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian kongkret yang berlaku.
Mengenai syarat yang ketiga, berupa pelaksanaan pembunuhan itu dilakukan dalam suasana batin tenang, bahkan syarat ketiga ini diakui oleh banyak orang sebagai yang terpenting. Maksudnya suasana hati dalam saat melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya.
Tiga unsur atau syarat dengan rencana lebih dahulu sebagaimana yang diterangkan di atas, bersifat kumulatif dan saling berhubungan, suatu kebulatan yang tidak terpisahkan. Sebab bila sudah terpisah atau terputus, maka sudah tidak ada lagi dengan rencana terlebih dahulu.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan dengan pemberatan pidana di mana pembunuhan sebelum dilaksanakan telah direncanakan terlebih dahulu.

4. Pembunuhan bayi oleh ibunya
Pembunuhan bayi oleh ibunya diatur dalam pasal 341 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak di hukum karena pembunuhan anak dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Pembunuhan bayi oleh ibunya adalah pembunuhan oleh ibunya sendiri dari seorang anak pada waktu atau tidak lama setelah dilahirkan, dan yang didorong oleh ketakutan si ibu akan diketahui ia telah melahirkan anak. Dalam rumusan pasal 341 itu mengandung unsur-unsur:
a. Unsur-unsur obyektif yang terdiri dari:
1) Petindaknya : seorang ibu
2) Perbuatannya : menghilangkan nyawa
3) Obyeknya : nyawa bayinya
4) Waktunya : (1) Pada saat bayi dilahirkan
(2) Tidak lama setelah bayi dilahirkan.
5) Motifnya : karena takut diketahui melahirkan
b. Unsur subyektif: dengan sengaja
Dalam hal ini yang dapat dijatuhi hukuman adalah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja tidak direncanakan lebih dahulu membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan makar mati atau membunuh biasa anak (kinderdoodslag).
Adapun yang dimaksud dengan pada saat dilahirkan, yakni saat atau waktu selama proses persalinan itu berlangsung, berarti betul-betul bayi tersebut di bunuh sudah dalam proses kelahirannya, dan bukan sebelumnya dan bukan pula setelahnya.
Perbuatan menghilangkan nyawa bagi bayi pada saat proses melahirkan ini dapat dilakukan:
1) Sebelum bagian tubuh bayi tampak dari luar tubuh ibu, misalnya dengan menekan atau memijat perut ibu tepat di atas tubuh bayi.
2) Atau setelah bagian dari tubuh bayi tampak dari luar tubuh ibu, misalnya memukul kepalanya.

5. Pembunuhan bayi oleh ibunya secara perencana
Pembunuhan bayi berencana yang dimaksudkan di atas, adalah pembunuhan bayi sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 342, yakni:
“Seseorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan nyawa bayinya itu, dipidana karena pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Pembunuhan bayi terencana tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a. Petindak: Seorang ibu
b. Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya.
c. Perbuatan: menghilangkan nyawa
d. Obyek : nyawa bayinya sendiri
e. Waktu : 1) pada saat bayi dilahirkan
2) tidak lama setelah bayi dilahirkan
f. Karena takut akan diketahui melahirkan bayi
g. Dengan sengaja
Tenggang waktu bayi dilahirkan adalah tenggang waktu antara, sejak timbulnya tanda-tanda akan melahirkan sampai dengan keluarnya atau terpisahnya bayi dari tubuh ibu. Maka diambilnya keputusan kehendak untuk membunuh itu adalah sebelum tanda-tanda tersebut timbul. Saat atau waktu pengambilan keputusan kehendak sebelum timbulnya pertanda itu adalah syarat mutlak untuk adanya unsur berencana dalam kejahatan pembunuhan bayi terencana.
Perbedaan utama dengan kinderdoodslag, kehendak itu timbul, secara tiba-tiba pada saat bayi sedang dilahirkan, atau pada saat tidak lama setelah bayi dilahirkan.
Dalam pengambilan kehendak ini ada perbedaan antara unsur berencana dari pasal 342 dengan unsur berencana pada pasal 340. Perbedaan ini adalah, kalau dalam hal pembentukan kehendak dari moord pasal 340 dilakukan dalam keadaan atau suasana batin yang tenang, karena dalam suasana batin yang ketakutan akan diketahui bahwa dia melahirkan bayi.

6. Pembunuhan atas permintaan korban
Hal ini dimuat dalam pasal 344 yang berbunyi:
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Dengan mengandung unsur:
a. Perbuatan: menghilangkan nyawa.
b. Obyek: nyawa orang lain.
c. Atas permintaan orang itu sendiri.
d. Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
Pembunuhan atas permintaan sendiri (344) ini sering disebut dengan euthanasia (mercy killing), yang dengan pidananya si pembunuh, walaupun si pemilik sendiri yang memintanya, membuktikan bahwa sifat publiknya lebih kuat dalam hukum pidana. Walaupun korbannya meminta sendiri agar nyawanya dihilangkan, tetapi perbuatan orang lain yang memenuhi permintaannya itu tetap dapat dipidana.
7. Penganjuran agar bunuh diri
Hal ini diatur oleh pasal 345 KUHP dengan sanksi hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
8. Pengguguran kandungan
Kata pengguguran kandungan adalah terjemahan dari kata abortus provocateur yang dalam kamus kedokteran diterjemahkan dengan membuat keguguran, pengguguran kandungan diatur dalam KUHP pasal 346, 347, 348, dan 349. Unsur dalam pasal-pasal tersebut, yaitu:
- Janin
- Ibu yang mengandung
- Orang ketiga yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.
Tujuan adanya pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi janin yang ada dalam kandungan si ibu.
C. Akibat Hukum
Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tentang pembunuhan menetapkan hukuman untuk pelaku pembunuhan. Adapun hukuman yang ditentukan adalah:
Bentuk Kejahatan Sanksi
a. Pembunuhan biasa
b. Pembunuhan diskualifikasi
c. Pembunuhan berencana Penjara 15 tahun
Penjara 20 tahun
Penjara 20 tahun
Seumur hidup
Pidana mati
d. Pembunuhan bayi oleh ibunya
e. Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
f. Pembunuhan atas permintaan korban
g. Pengguguran kandungan
1. Biasa
2. Tanpa izin si ibu
3. Dengan izin si ibu Penjara 7 tahun
Penjara 9 tahun

Penjara 12 tahun

Penjara 4 tahun
4 tahun
15 tahun
5 tahun 6 bulan, bila janinnya yang mati
7 tahun bila ibunya yang mati


BAB III
KESIMPULAN

Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Dalam hal ini suatu kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 sampai dengan 350 dengan segala macam pembunuhan.
Mengarah pada unsur obyektif, suatu kejahatan terhadap nyawa dapat dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian kealpaan atau karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian dan atas dasar obyeknya suatu kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, pada nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dan pada nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan itu.
Hukuman yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan berbeda-beda sesuai dengan unsur yang melekat atasnya. Dengan pelaku kejahatan ini dapat diberi hukuman:
a. Penjara 15 tahun pada pembunuhan biasa
b. Penjara seumur hidup atau sementara paling lama 20 tahun pada pembunuhan untuk melakukan tindak pidana lain.
c. Pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun pada pembunuhan berencana.
d. Penjara 7 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya
e. Penjara 9 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
f. Penjara selama-lamanya 12 tahun pada pembunuhan atas permintaan
g. Penjara selama-lamanya 4 tahun pada penganjuran bunuh diri.
h. Penjara 4 tahun pada pengguguran kandungan oleh ibu, 15 tahun penjara pada pengguguran kandungan tanpa izin perempuan yang mengandung, dan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan pada pengguguran kandungan dengan izin perempuan yang mengandung dan padanya hanya janin yang mati, dan apabila yang mati itu perempuannya juga maka si pelaku mendapat hukuman 7 tahun penjara.
DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, Adami, 2004. Kejahatan Terhadap Nyawa, Jakarta : PT. Raja Grafindo.
Mampaung, Leden, 2000. Tindak Pidana terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 2001. Kitab Undang-undang Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.
Projodikoro, Wirjono, 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama.
R.M. Soeharto, 1993. Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 1996. Bogor: Politeia.
Sugandhi, 1981. KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
Syarifin, Pipin, 2000. Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.
Tongat, 2003. Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Djambatan.
Tresna, 1959. Azas-azas Hukum Pidana, Yogyakarta: UNPAD.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I : PENDAHULUAN 1
BAB II : PEMBAHASAN 2
A. Pengertian 2
B. Bentuk Kejahatan terhadap Nyawa 3
C. Akibat Hukum 12
BAB III : KESIMPULAN 13
DAFTAR PUSTAKA 14

Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang

BAB I
PENDAHULUAN


Kitab undang-undang hukum pidana membagi semua tindak pidana, baik yang termuat di dalam maupun di luar KUHP, menjadi dua golongan besar, yaitu golongan kejahatan (midrivjen) yang teramat di dalam buku II dan golongan pelanggaran (overtredingen) yang termuat dalam Buku III KUHP.
Adapun terdapat penggolongan kualitatif dalam Buku II KUHAP perihal kejahatan. Di antara bentuk-bentuk kejahatan itu adalah: Kejahatan terhadap keamanan negara, pemalsuan surat, kejahatan terhadap nyawa orang, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dll.
Namun di dalam makalah ini pembahasannya hanya dalam ruang lingkup kejahatan kemerdekaan orang.
Berawal dari pembahasan mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang, terdapat beberapa rumusan masalah yang ditimbulkan, yaitu:
1) Apa pengertian dari kejahatan terhadap kemerdekaan orang?
2) Apa bentuk-bentuk dan unsur-unsur kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kejahatan atas Kemerdekaan Orang
Kejahatan atas kemerdekaan orang adalah perbuatan kejahatan terhadap suatu hak asasi manusia yang selalu menonjol dari dahulu kala sampai dengan sekarang, dimana hak seorang manusia untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
Dalam hal kejahatan atas kemerdekaan, orang telah diatur pada title XVIII Buku II KUHP dari pasal 324-337 KUHP. Adapun penggolongan pasal-pasalnya sebagai berikut:
1. Mengenai perdagangan budak (pasal 324-327)
2. Mengenai penculikan (pasal 328 – 332)
3. Mengenai penahanan (pasal 333 – 334)
4. Mengenai pemaksaan (pasal 335)
5. Mengenai pengancaman (pasal 336)

B. Bentuk-bentuk Kejahatan dan Unsur-unsurnya.
1. Perdagangan budak (Slavenhandel)
Menurut pasal 324 KUHP yang dinamakan perdagangan budak, yaitu: “barang siapa dengan ongkos sendiri atau ongkos orang lain menjalankan perniagaan budak belian atau melakukan perbuatan perniagaan budak belian atau dengan sengaja turut campur dalam segala sesuatu itu, baik dengan langsung maupun tidak langsung”.
Perniagaan budak belian adalah perniagaan yang barang dagangannya terdiri dari orang-orang yang akan dipergunakan untuk dijadikan budak atau hamba belian. Istilah menjalankan perdagangan budak belian berarti seseorang yang membeli saja atau menjual saja seorang budak belian, hal tersebut didasarkan dengan adanya tambahan kata-kata “melakukan perbuatan perdagangan”.
Unsur-unsur dari perdagangan budak tersebut, yaitu:
a. Perbuatan “perdagangan”.
b. Yang diperdagangkan adalah “orang”.
c. Perdagangan itu dilakukan untuk menjadikan orang itu sebagai budak.
d. Adanya unsur kesengajaan turut campur secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya pada pasal 325 dan pasal 326 dijelaskan mengenai suatu kapal yang ditujukan atau dipakai untuk melakukan perdagangan budak belian, dimana unsur pelakunya. Oleh seorang nakhoda dan anak kapal pada suatu kapal tersebut, dengan diketahuinya adanya perdagangan budak .
Sedangkan pasal 327 mengenai seseorang yang atas biaya sendiri atau biaya orang lain, langsung atau tidak langsung, membantu menyewakan, memuat, atau mengasuransikan kapal, yang ia tahu disediakan untuk perdagangan budak belian.
Berlakunya pasal 324-327 KUHP tentang perdagangan budak ini, menurut surat penjelasan (memorie van teolichting) pada rancangan KUHP Belanda, juga meliputi peristiwa pengangkutan orang-orang yang dikatakan kuli-kuli, dengan pura-pura mengadakan kontrak perburuhan, dimana peristiwa tersebut sebenarnya terdapat perdagangan budak belian.
Adapun pasal 324-327 KUHP tentang perdagangan budak dipandang tidak perlu lagi dan dicabut, hal ini berdasarkan pasal V UU No. 1 Tahun 1946.
Berdasarkan Kepres No. 88/2002-RAN Penghapusan Trafiking Perempuan dan Anak adalah: segala tindakan pelaku trafiking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindah tanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan, sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misal: ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembanti rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Adapun faktor penyebab perempuan dan anak menjadi korban trafiking:
• Kemiskinan
• Tingkat pendidikan yang rendah
• Kesempatan kerja
• Mitos penciptaan yang menganggap perempuan sebagai pembantu laki-laki
• Mitos kecantikan yang menguatkan stereotype tertentu kepada perempuan
• Mitos perempuan sebagai ibu bangsa yang mengedepankan tanggung jawab ibu, beban ganda perempuan dalam keluarga. Mitos-mitos tersebut membawa dampak antara lain: perempuan sebagai objek pola konsumsi, perempuan sebagai buruh murah, perempuan sebagai buruh migran, tubuh perempuan sebagai mekanisme komoditi seksual, dan perempuan sebagai objek perdagangan seksual.

2. Penculikan (Mensenroof)
Yang dinamakan penculikan menurut pasal 328 yaitu:
“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara”.
Unsur-unsur yang terdapat pada pasal 328 di atas, yaitu:
a. Perbuatan “membawa pergi”.
b. Yang dibawa pergi “orang”.
c. Membawa pergi itu harus dilakukan “dengan maksud menempatkan orang itu secara melawan hukum atau dalam keadaan sengsara”.
Pada pasal 329 dijelaskan perihal pengangkutan seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu tempat tertentu, dengan sengaja dan melanggar hukum ke tempat lain. Sedangkan pasal 330 ayat 1, mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Lain halnya pada pasal 330 ayat 2, dimana penculikan terhadap anak kecil (Kidnapping) dengan adanya akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Perihal melarikan perempuan (schaking) dijelaskan dalam pasal 332. Dimana, pasal 332 ke-1 tentang melarikan perempuan belum dewasa dengan persetujuan si perempuan itu sendiri tanpa seizin orang tua atau wali, berbeda dengan pasal 332 ke-2, bahwa pelarian perempuan itu dilakukan dengan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Dari kedua bagian pasal 332 tersebut terdapat kesamaan dalam unsur kesalahannya (berupa kesengajaan) yaitu “memiliki atau menguasai perempuan itu di dalam atau di luar perkawinan”. Istilah “memiliki” itu harus diartikan sebagai bersetubuh dengan perempuan itu, meskipun hanya satu kali.
Adapun si pelaku melarikan perempuan untuk dinikahi, dengan pernikahan menurut aturan BW, maka tidak ada hukuman pidana sebelum dinyatakan pernikahannya batal.
Pasal 332 KUHP tersebut termasuk golongan delik aduan, dimana penuntutan hanya dapat dilakukan karena adanya pengaduan dari pihak korban. Adapun syarat-syaratnya, sebagai berikut:
a. Melarikan perempuan dewasa, hak pengaduan berada pada: perempuan itu sendiri atau orang yang dapat menjadi wali nikah perempuan itu.
b. Melarikan perempuan belum dewasa, hak pengaduan berada pada: perempuan itu sendiri atau suaminya .

3. Penahanan
Tindak pidana ini menurut pasal 333 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak”.
Istilah dari kata “menahan” dan “meneruskan penahanan” dari pasal di atas, adalah:
a. Menahan; menunjukkan aflopende-delicten (delik yang sekilas atau sekejap).
b. Meneruskan penahanan; menunjukkan voor tdurende delicten (delik yang selalu/ terus-menerus diperbuat) .
Unsur-unsur dari pasal 333, yaitu:
a. Perbuatan “menahan/ merampas kemerdekaan”.
b. Yang ditahan “orang”.
c. Penahanan terhadap orang itu untuk melawan hak.
d. Adanya unsur kesengajaan dan melawan hukum.
Pasal 333 KUHP ini hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi, harus adanya perbuatan yang menyentuh badan seseorang yang ditahan, misalnya diikat tangannya sehingga sulit bergerak.
Pada pasal 334, mengandung unsur kesalahan berupa culpa (kelalaian) dalam menahan orang dengan melanggar hukum. Misalnya, peristiwa yang terjadi dalam suatu pabrik seorang buruh masih ada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong.

4. Pemaksaan
Tindak pidana ini disebutkan dalam pasal 335 yang menyatakan:
a. Barang siapa dengan melanggar hukum memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
b. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal tersebut pada (b) merupakan jenis delik aduan. Dari pasal 335 KUHP, kini tampak tidak disebutkan unsur kesengajaan, terutama yang meliputi unsur melanggar hukum. Maka, tidaklah perlu dalam tindak pidana, ini si pelaku tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum .
Adapun unsur-unsurnya, sebagai berikut:
a. Perbuatan “memaksa”.
b. Yang dipaksa “orang”.
c. Pemaksaan dilakukan dengan ancaman pencemaran atau ancaman kekerasan.
5. Pengancaman
Tindakan pidana ini oleh pasal 336 dirumuskan sebagai mengancam dengan:
a. Kekerasan di muka umum dengan kekuatan bersama terhadap orang atau barang.
b. Suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keselamatan umum untuk orang atau barang.
c. Perkosaan perempuan untuk bersetubuh (Verkrachting)
d. Perkosaan lain yang melanggar kesusilaan.
e. Suatu kejahatan terhadap nyawa orang lain.
f. Penganiayaan berat.
g. Pembakaran.
Beberapa bentuk pengancaman di atas, harus diucapkan sewaktu kehadiran orang yang diancam atau ancaman itu telah disampaikan kepada orang yang diancam.

C. Akibat Hukum Kejahatan Terhadap Orang
Bentuk-bentuk hukuman atau sanksi untuk segala jenis kejahatan atas kemerdekaan orang sesuai yang tercantum dalam KUHP (Moeljatno), seperti skema di bawah ini:


 Pasal 324
 Penjara paling lama 12 tahun  Pasal 325 (1)
Perdagangan Budak  Penjara paling lama 15 tahun  Pasal 325 (2)
 Penjara paling lama 9 tahun  Pasal 326
 Penjara paling lama 8 tahun  Pasal 327


 Penjara paling lama 12 tahun  Pasal 328
 Penjara paling lama 7 tahun  Pasal 329
 Pasal 330 (1)
 Pasal 331
Penculikan (dibawah 12 tahun)
 Pasal 332 ke-1
 Penjara paling lama 9 tahun  Pasal 330 (2)
 Pasal 332 ke-2
 Penjara paling lama 4 tahun  Pasal 331


 Penjara paling lama 8 tahun  Pasal 333 (1)
 Penjara paling lama 9 tahun  Pasal 333 (2)
 Penjara paling lama 12 tahun  Pasal 333 (3)
Penahanan  Kurungan paling lama 3 bulan/ denda 300,00 Pasal 334 (1)
 Kurungan paling lama 9 bulan  Pasal 334 (2)
 Kurungan paling lama 1 tahun  Pasal 334 (3)

Pemaksaan  Penjara paling lama 1 tahun/ denda 300,00  Pasal 335

Pengancaman  Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan  Pasal 336 (1)
 Penjara paling lama 5 tahun  Pasal 336 (2)

Perihal hukuman tambahan (pasal 337) bahwa dapat dijatuhkan pencabutan hak (seperti diterangkan dalam pasal 35 no. 1-4) pada pasal 324-333 dan pasal 333 (2).
Semua bentuk hukuman pada “penahanan” di atas juga berlaku terhadap orang yang sengaja memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.


BAB III
PENUTUP
Dari uraian pembahasan yang telah dipaparkan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kejahatan atas kemerdekaan orang adalah suatu kejahatan terhadap hak asasi manusia, dimana hak untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
2. Bentuk-bentuk kejahatan atas kemerdekaan orang adalah: perdagangan budak, penculikan, penahanan, pemaksaan, dan pengancaman.
3. Adanya penghapusan pada pasal 324-327 KUHP perihal tindak pidana perdagangan budak, hal itu berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946. Dimana tindak pidana itu terkenal dengan istilah trafiking, yang telah termuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Perdagang orang dicabut UU PTPPO
Bentuk-bentuk kejahatan (pasal 324-327) uu no.1/1946
penculikan
(pasal 328-332)
penahanan
(pasal 333-334)
pemaksaan
(pasal 335)
pengancaman
(pasal 336)



DAFTAR PUSTAKA


Moeljatno. 2003. KUHP. Jakarta: Bumi Aksara.
Soesilo, R. 1991. KUHP dan Penjelasan-Penjelasannya. Politeia: Bogor.
Prodjodikroo, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Syarifin, Pipin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Kartanegara, Satochid. Kumpulan Kuliah Hukum Pidana, Bagian 1. Balai Lektur Mahasiswa.

Tindak Pidana Terhadap Pertanahan

PENDAHULUAN

A. Kata Pengantar
Semakin meningkatnya pembangunan, maka kebutuhan terhadap tanah semakin meningkat pula, sedang persediaan tanah semakin terbatas. Keadaan yang demikian berakibat banyaknya kejahatan maupun pelanggaran terhadap tanah terjadi baik itu pemalsuan surat-surat tanah yang dipergunakan untuk kepentingannya dan merugikan bagi orang lain, juga dengan menipu dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan jalan menjual, menukarkan, menyewakan atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau partikelir, pembatasan tanah. Selain kejahatan terhadap tanah, terdapat juga pelanggaran-pelanggaran dan semuanya itu telah diatur dalam KUHP yang semata-mata untuk menjamin kesejahteraan dari pada pemilik tanah, maka dari itu dalam makalah ini membahas unsur-unsur dan pertanggung-jawaban pemidanaannya.

B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah makalah ini, untuk mengetahui tiga poin penting dalam kejahatan terhadap kejahatan pertanahan, diataranya:
1. Apa pengertian dari pada kejahatan terhadap tanah ?
2. Apa saja unsur subyektif dan obyektif dari setiap pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap tanah ?
3. Bagaimana pertanggung-jawaban dari setiap pasal tentang kejahatan terhadap tanah ?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kejahatan Terhadap Tanah
Dalam membahas pengertian tentang kejahatan terhadap tanah, perlu diketahui dahulu apa pengertian “kejahatan” yang sering diartikan perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, dan ada sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut .
Kejahatan atau perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, dan disertai dengan ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang atau diancam pidana, asal perlu kita ingat bahwa larangan itu ditunjukkan kepada perbuatan (suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh perbuatan seseorang), sedangkan ancaman itu pidananya ditujukan kepada orang yang mnimbulkan kejahatan itu .
Dapat diartikan bahwa kejahatan pertanahan dalam KUHP adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang disertai sanksi pidana bagi yang melakukannya .
Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang mengatur dalam hal pertanahan pada buku II tentang kejahatan, dan buku III tentang pelanggaran .


B. Unsur-Unsur Kejahatan Terhadap Tanah
Kejahatan pertanahan jika dilihat dari segi waktunya dibedakan menjadi tiga, antara lain:
1. Pra perolehan 2. Menguasai tanpa hak 3. Mengakui tanpa hak
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bentuk-bentuk kejahatan terhadap tanah beserta unsur-usurnya adalah sebagai berikut:
 Pra Perolehan
1. Delik Penipuan
Tindak pidana ini mengenai menghancurkan, memindahkan atau menyingkirkan sesuatu yang dipakai orang untuk menunjukkan batas-batas halaman oleh pembentuk undang-undang telah diatur antara lain:
Pasal 389 Undang-undang pidana yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang dipergunakan untuk menentukan batas pekarangan, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan” .
Tindak pidana ini tidak ada unsur perbuatan atau upaya-upaya perbuatan yang bersifat menipu atau membohongi, seperti tipu muslihat, rangkaian kebohongan, perbuatan curang dan lain sebagainnya . Walaupun demikian sesungguhnya dalam pasal ini ada unsur membohongi atau mengelabui orang atau khalayak umum, yaitu dengan perbuatannya terhadap sesuatu yang digunakan sebagai batas tanda pekarangan itu orang lain dapat terpedaya, menjadi keliru mengenai batas dan luas tanah pekarangan, perbuatan itu juga mengakibatkan tidak jelasnya batas- batas pekarangan dan merubah luas suatu pekarangan dari luas asalnya .
Tindak pidana yang diatur dalam pasal 389 ini terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut;
a. Unsur Subyektif
 Dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dengan melawan hukum
Unsur Subyektif kejahatan ini sama dengan penipuan (opchting), pemerasan, pengancaman yaitu punya maksud menguntungkan. Dalam penipuan selain maksud menguntungkan, ada unsur menggerakkan, yaitu menyerahkan, memberi hutang, dan lain-lain .
Kata “dengan maksud” ini menunjukkan “naaste doel” dari pelaku, ataupun yang di dalam doktrin juga disebut “bijkomend oogmerk” atau “maksud selanjutnya” dari pelaku, sehingga untuk selesainya tindak pidana yang diatur dalam pasal 389 KUHP, maksud pelaku sebagaimana yang dimaksud diatas tidak perlu dicapai pada waktu pelaku melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang, yakni perbuatan: merusakkan, memindahkan, menyingkirkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi. Akan tetapi adanya maksud seperti itu pada pelaku harus didakwakan dan dibuktikan di sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku .
b. Unsur Objektif
• Barang siapa
Kata barang siapa ini menunjukkan orang, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 389 KUHP maka ia bisa disebut sebagai pelaku atau sebagai deder dari tindak pidana tersebut .
• Menghancurkan
Yang dimaksud dengan menghancurkan atau suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan, hanya akibat dari perbuatan menghancurkan lebih besar daripada akibat perbuatan merusak. pada umumnya suatu akibat hancurnya benda oleh perbuatan menghancurkan adalah benda tidak dapat dipakai lagi .
 Memindahkan
Suatu benda yang digunakan sebagai batas pekarangan itu tidak berada pada tempat semula, akibatnya berpengaruh pada luas tanah tersebut .
 Membuang
Menghilangkan suatu benda yang digunakan sebagai tanda batas, dan berakibat kaburnya mengenai batas dan luas suatu pekarangan.
 Membuat tidak dapat dipakai lagi
Yaitu perbuatan pada suatu benda yang berakibat benda itu tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana tujuan benda itu dibuat .
 Objeknya
Tentang unsur objek kejahatan yang dirumuskan sebagai sesuatu yang digunakan sebagai tanda batas pekarangan, adalah segala macam benda yang dibuat secara jelas untuk menunjukkan batas tanah pekarangan tersebut .
Selain pasal 389 kejahatan pertanahan dalam delik penipuan, juga dijelaskan dalam pasal 385 KUHP, yang diberi kualifikasi sebagai stelionat atau dapat disebut penipuan yang berhubungan hak atas tanah ketentuan pidana pada pasal ini bertujuan untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki oleh penduduk asli berdasarkan hukum adat, ataupun atas bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman yang terdapat di atas tanah seperti itu . Barang siapa menunjukkan orang jika memenuhi syarat pada pasal 266 KUHP dapat dikenai tindak pidana pemalsuan dalam bidang kejahatan terhadap tanah. Tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal ini hanya dalam KUHP, dan tidak dalam Wvs Belanda, hal ini merupakan pengecualian dari asas concordantie .
Pasal 385. Pada pasal ini tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur subyektif:
 Dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dengan melawan hukum.
 Diketahui tanah tersebut ada orang lain yang lebih berhak.
 Tidak memberitahukan kepada orang lain bahwa tanah tersebut telah dijadikan tanah tanggungan utang atau telah digadaikan .
b. Unsur obyektif:
 Barang siapa.
 Menjual, menukarkan, menyewakan atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah dan partikelir.
 Menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain.
 Menjual, menukarkan, menyewakan atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah dan partikelir.
 Menyewakan tanah buat suatu masa, sedang diketahuinya tanah tersebut telah disewakan sebelumnya kepada orang lain .
Beberapa putusan Kasasi Mahkamah Agung berkenaan dengan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, dapat dicatatat antara lain, yakni:
1. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 1974 No. 104 K-Kr/1973 yang antara lain memutuskan bahwa:
“Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk mengembalikannya pada yang berhak, tidak dikembalikannya melainkan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 (4) KUHP”
2. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 10 Mei 1972 N0. 107 K-Kr/1970 yang antara lain memutuskan sebagai berikut:
“Pertimbangan pengadilan tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung, karena terdakwa telah terbukti dengan maksud untuk menguntungkan anak kandungnya sendiri telah meghilangkan hak saksi KL atas tanah karcis No. 317 pada pembagian tanah Bandar Simare Mangunsaksak, terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan dengan maksud hendak menguntungkan diri-sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah melanggar hak orang Indonesia atas tanah, sedangkan diketahuinya bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut” .

2. Delik Pemalsuan
Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan dibidang pertanahan adalah sebagai berikut, pasal 266 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1). Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu dseolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman yang serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian .
Kalau diteliti ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan dibidang pertanahan .
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal diatas adalah sebagai berikut:
a. Unsur Subjektif
 Dengan maksud menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal yang sebenarnya.
Yakni si-pelaku menyadari bahwa surat-surat palsu itu akan dipergunakan untuk kepentingannya dan untuk merugikan orang lain, dengan sengaja.
b. Unsur Objektif
 Barang siapa
Menunjukkan orang yang apabila memenuhi pasal 266 KUHP dapat dikenai tindak pidana pemalsuan dalam bidang kejahatan terhadap tanah.
 Menyuruh menempatkan keterangan palsu
Memberi perintah pada orang lain dengan keterangan atau penjelasan yang tidak sesuai dengan bukti yang ada .
Juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah, yang berbunyi:
(1). Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan penjualan atau penggadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.
(2). Dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksuddengan maksud yang serupa menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olahasli dan tidak dipalsukan.
Menurut R. Soesilo yang dimaksud surat keterangan Pegawai Negeri Sipil dalam hubungannya dengan kejahatan terhadap pertanahan adalah surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah, yang mana sesuai dengan register yang dipegangnya tentang hak milik individual dan milik komunal. Pemalsuan keterangan tersebut biasanya digunakan untuk penjualan tanah .
Kasus yang muncul diatas pada dasarnya adalah sebagian besar akibat kurangnya ketelitian petugas kantor pertanahan dalam menyikapi adanya sertifikat ganda, maka dari itu perlu diadakan pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah .
Selain pasal-pasal di atas, terdapat juga dalam pasal 263 dan pasal 264 KUHP. Dalam pasal 263 dijelaskan tentang pemalsuan surat adalah delik yang dirumuskan secara formil, artinya tidak ada akibat yang penting kecuali yang telah termasuk kelakuan memalsu .
 Menguasai Tanpa Hak
1. Kejahatan dalam jabatan
Delik yang dilakukan dalam jabatan dapat dituntut jika seorang pegawai negeri yang melakukan tersebut harus pada waktu melakukan jabatannya dan dikategorikan sebagai delik pertanahan yang tercantum dalam pasal 425 angka 3 e yang berbunyi:
“Pegawai negeri yang pada waktu menjalankan jabatan seolah-olah menurut peraturan tentang tanah pemerintah, yang dikuasai dengan hak Bumiputra memakai tanah itu, dengan merugikan orang yang berhak, sedang diketahuinya bahwa perbuatan itu ia melanggar peraturan tersebut” .
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal diatas, sebagai berikut:
a. Unsur subjektif
 Dengan merugikan orang yang berhak
Suatu tindakan yang dilakukan dan mengakibatkan kesusahan terhadap orang yang benar-benar mempunyai bukti kepemilikan atas barang yang dimiliki.
b. Unsur objektif
 Pegawai Negeri
Seorang abdi Negara yang berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai dengan ketetapan yang diatur pemerintah.
 Menjalankan jabatannya
Melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugas yang telah diemban dan dilakukan atas dasar mengabdi kepada Negara.
Delik yang tercantum dalam pasal ini dinamakan dengan “kenevelarij” yang oleh R. Suesilo diterjemahkan dengan berarti “permintaan memaksa”.
Dalam pasal ini unsure yang sukar dibuktikan adalah unsur “pada waktu menjalankan jabatan”, karena pegawai negeri atau pejabat di Negara kita sukar untuk dipastikan kapan dia menjalankan jabatan dan kapan tidak. Namun demikian, pada tahun 1971 yaitu diundangkannya Undang-undang Nomer 3 tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kejahatan yang diatur dalam pasal 425 KUHP tersebut kemudian dikualifikasi sebagai delik korupsi.
 Mengakui tanpa hak
1. Delik pelanggaran terhadap hak kebebasan dan ketentraman. Kejahatan ini dirumuskan dalam pasal 167, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
a. Unsur subyektif.
 Melawan hukum.
Yakni sebelum bertindak, ia sudah mengetahui atau sadar bahwa tindakannya bertentangan dengan hukum seolah-olah mengakui miliknya sendiri .
 Sengaja.
Ia telah mengetahui bahwa perbutannnya bertentangan dengan kewajiban hukumnya atau bertentangan dengan hak orang lain.
b. Unsur obyektif.
 Masuk ke dalam rumah orang lain dalam keadaan terbuka atau tertutup dengan paksa.
Yang dapat diartikan “masuk dalam keadaan paksa” ialah masuk dengan cara bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan sebelumnya oleh yang berhak, misalnya: Dengan perkataan, perbuatan, dengan tulisan “dilarang masuk” atau tanda lain yang sama artinya dan dapat dipahami oleh orang daerah sekitarnya.
Juga dianggap dengan “masuk dengan paksa” dalam ayat dua ialah: orang yang masuk dengan cara membongkar, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu, atau orang yang bukan karena kekeliruan masuk ke tempat itu dan orang yang berada di tempat tersebut pada waktu malam .
 Berdiam atau berada dalam rumah, ruangan tertutup serta tidak pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak atas rumah atau ruangan.
Orang yang menyusup ke suatu rumah atau ruangan tertutup pada waktu siang dan kedapatan di tempat itu pada waktu malam termasuk larangan ini, sebaliknya orang yang menyusup pada waktu malam dan kedapatan pada keesokan harinya, tidak termasuk dalam larangan ayat ini. Jadi yang patut dituntut menurut pasal ini ialah orang yang berada di tempat itu pada waktu malam.
 Obyeknya.
Obyek dari pasal ini adalah rumah, ruangan atau pekarangan tertutup. Pengertian “rumah” masuk pula perahu atau kendaraan yang ditinggali orang, dan pendeknya semua tempat yang digunakan untuk tempat tinggal. Kata “ruangan tertutup” yaitu ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang tertentu saja dan bukan untuk umum. Dan yang dimaksud dengan “pekarangan tertutup” ialah suatu pekarangan yang dengan nyata ada batas-batasnya, misalkan: ada pagar disekeliling pekarangan itu .
Juga dalam Pasal 168, yang unsur-unsurnya:
a. Unsur Subyektif
 Melawan hukum
Yakni sebelum bertindak, ia sudah mengetahui atau sadar bahwa tindakannya bertentangan dengan hukum. Berhubungan dengan ini dalam soal waktu terdapat peranan penting, misalkan: kepala kantor pos tidak dapat melarang kepada orang yang akan membeli perangko masuk ke dalam ruang kantor pos pada jam kerja, dalam hal ini apabila jam kerja yang ditentukan sudah lewat, maka tidak sembarang orang boleh masuk ke dalam kantor pos itu.
 Sengaja.
Ia telah mengetahui bahwa perbutannya bertentangan dengan kewajiban hukumnya atau bertentangan dengan hak orang lain.
b. Unsur obyektif
 Masuk dengan paksa atau tinggal dalam tempat untuk pekerjaan umum dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan pegawai negeri yang berkuasa.
Yang dimaksud dengan “tempat pekerjaan umum” ialah tempat yang dipergunakan untuk melakukan tugas oleh instansi atau badan-badan pemerintahan, ruang sidang pegadilan, kantor, dan lain sebaginya.
 Masuk dengan membongkar atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
 Memaksa masuk dengan tidak sepengetahuan pegawai negeri yang berkuasa dan tidak karena kekeliruan kedapatan di tempat itu pada waktu malam
Mengenai “pegawai yang berkuasa” adalah sama artinya dengan pegawai yang mempunyai kekuasaan terhadap seluruh ruagan itu atau pegawai yang khusus ditugaskan untuk menjaga ketertiban dalam ruang itu .
Dan pelanggaran-pelanggaran terhadap tanah yang dimuat dalam buku III KUHP terdapat empat pasal, yaitu:
Pasal 548, yang unsur-unsurnya:
a. Unsur subyektif
 Sengaja
Ia telah mengetahui bahwa perbutannya bertentangan dengan kewajiban hukumnya atau bertentangan dengan hak orang lain dengan membiarkan ternak yang bersayap dan tidak dapat terbang, seperti: ayam, itik, angsa.
b. Unsur obyektif
 Membiarkan hewan ternak milik sendiri
Mengetahui namun tidak menghalang-halangi hewan milik sendiri yang berjalan di atas tanah orang lain.
 Menyuruh hewan ternak milik sendiri
Yaitu dengan sengaja menyuruh hewan miliknya itu berjalan di atas tanah orang lain.
 Obyeknya
Tanah yang sudah ditaburi biji, misalnya: padi, kedelai. Juga tanah yang ditugali (ditanam biji dalan tanah, semisal: kentang, kacang) atau ditanami dan berupa kebun sayuran .
Dan perbedaan antara pasal 548, 549, 550 mengenai tanah-tanah tanaman yaitu tanah-tanah yang sudah ditaburi, digali, atau ditanami. Apabila seseorang tanpa hak membiarkan hewan bersayap yang tidak dapat terbang seperti: ayam, itik, dan sebagainya, berjalan disitu maka ia dapat dikenai hukuman denda sebanyak-banyak lima belas rupiah (pasal 548). Apabila tanahnya berupa suatu padang rumput, dan seorang membiarkan tanpa hak ternak berjalan disitu hukumannya menjadi maksimum denda dua puluh lima rupiah (pasal 549). Apabila orang itu sendiri berjalam atau berkendaraan ditanah tersebut, maka hukumannya maksimum lima belas rupiah lagi (pasal 550) . Sedang pada pasal 551 ini tidak perlu tanah itu ditaburi, taguli, ditanami sudah cukup apabila orang yang melanggar dengan berjalan atau berkendaraan diatas tanah kepunyaan tanah orang lain yang sudah diberi tanda larangan yang nyata, dihukum dengan denda maksimum lima belas rupiah juga .
C. Tanggung jawab pidana kejahatan atas tanah
Pelaku kejahatan terhadap tanah, pertanggung jawabannya berbeda pada setiap pasalnya.
1. Pelaku pidana pasal 385 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Pelaku pidana pasal 389 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
3. Pelaku pidana pasal 263 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya enam tahun.
4. Pelaku pidana pasal 264 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya delapan tahun.
5. Pelaku pidana pasal 266 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya tujuh tahun.
6. Pelaku pidana pasal 274 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya dua tahun.
7. Pelaku pidana pasal 425 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya tujuh tahun.
8. Pelaku pidana pasal 167 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda paling banyak 300 rupiah.
9. Pelaku pidana pasal 168 KUHP dikenakan sanksi penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda paling banyak 300 rupiah.
10. Pelaku pidana pasal 548 KUHP dikenai hukuman denda maksimal lima belas rupiah.
11. Pelaku pidana pasal 549 KUHP dikenai hukuman denda maksimal dua puluh lima rupiah.
12. Pelaku pidana pasal 550 KUHP dikenai hukuman denda maksimal lima belas rupiah.
13. Pelaku pidana pasal 551 KUHP dikenai hukuman denda maksimal lima belas rupiah.

BAB III
KESIMPULAN

• Kejahatan pertanahan adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
• Kejahatan pertanahan dalam KUHP terdapat pada buku II dan buku III diantaranya dibedakan dari segi waktunya:
1. Pra perolehan, terdapat dalam pasal 385, 389, 263, 264, 266.
2. Menguasai tanpa hak, terdapat dalam pasal 425.
3. Mengakui tanpa hak, terdapat dalam pasal 167, 168.
Dan dalam buku III juga terdapat delik-delik tentang pelanggaran terhadap pertanahan, yang terdapat dalam pasal 548, 549, 550, 551.
• Sementara unsur-unsur dari pasal-pasal tersebut berbeda-beda sesuai dengan motif delik masing-masing.
• Pertanggung jawaban pemidanaan dalm kejahatan pertanahan diantara masing-masing delik diatur tersendiri dalam KUHP.


REFRENSI

- Sugandhi, R. KUHP Dengan Penjelasannya, (Surabaya: PT Usaha Nasional, 1981).
- Mueljatno. KUHP (Jakarta: Bumi Aksara, 2003).
- Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia (Bandung: PT. Refika Aditama, 2003).
- Suesilo, R. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal (Bogor: Politeia, 1995)
- Mueljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)
- Lamintang, P.A.F. Arti Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, (Bandung: Sinar Baru, 1989)
- Muhadar. Viktimisasi Kejahatan Pertanahan ( Jogyakarta: Jaka rama, 2001)
- Adami Kazami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. (Malang: Bayumedia, 2006)
- Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Dua, (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 1994)
- Saleh, Ruslan. Perbuatan Pidana, (Jakarta: Centra, 1980)
- Pipin, Syarifin. Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002).